Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi Minta Para Jaksa Gencar Berinovasi 

Jakarta, chronosdaily.com – Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr Setia Untung Arimuladi menegaskan, para Jaksa di seluruh Indonesia tak boleh surut dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dan abdi masyarakat dan Negara.

Meski Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19, menurut mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) ini, Jaksa harus melakukan terobosan-terobosan baru, dengan melakukan berbagai kreativitas dan inovasi.

Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr Setia Untung Arimuladi, saat memberikan pengarahan kepada seluruh peserta Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pembinaan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021, Kamis (09/09/2021). Untuk itu, kata dia, tanpa kreativitas dan inovasi, organisasi apa pun, termasuk Kejaksaan akan kurang berkembang. Di mana kiprah dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya akan selalu menjadi sorotan masyarakat.  “Jadi, tidak ada pilihan lain, selain menguatkan kelembagaan Kejaksaan, dengan dukungan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, kreatif dan inovatif,” tutur Setia Untung Arimuladi.

Rakernis Bidang Pembinaan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 telah dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Sanitiar Burhanuddin pada Rabu (08/09/2021). Rakernis yang mengangkat tema ‘Inovasi Untuk Prestasi’ ini berlangsung dua hari. Mulai Rabu 08 September 2021 sampai Kamis 09 September 2021.

See also  Wujudkan Transformasi Usaha, Arsjad Rasjid Siap Pimpin Kadin 

Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi memberikan pengarahannya melalui video konferensi dari Ruang Kerja Wakil Jaksa Agung, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Para jajaran petinggi Kejaksaan turut hadir secara virtual dalam acara itu. Yaitu, para Jaksa Agung Muda (JAM), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat), para pejabat Eselon II dan Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).

Rakernis ini juga wajib diikuti para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pembinaan, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing. “Meski pun Rakernis kali ini dilakukan secara hybrid. Mengingat situasi dan kondisi yang belum memungkinkan untuk berkumpul secara fisik bersama-sama, namun tidak mengurangi semangat kita, untuk mengoptimalkan sumbangsih melalui gagasan, pemikiran yang konstruktif. Kreatif dan inovatif, bagi kemajuan Kejaksaan. Khususnya bagi keberhasilan pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan,” tutur Setia Untung Arimuladi.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) ini menyebut, tema Rakernis ‘Inovasi Untuk Prestasi’ sangat relevan dengan kondisi kekinian yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia di masa pandemi Covid-19 ini. “Kita mesti melakukan inovasi-inovasi di Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya. Kita jangan menjadikan kondisi pandemi Covid-19 ini sebagai salah satu alasan untuk menyerah pada keadaan ini. Melainkan, ini adalah sebuah tantangan dan kesempatan untuk meraih prestasi,” lanjut Setia Untung Arimuladi.

See also  PGI Mengecam Penembakan Pdt. Yeremias Zanambani di Intan Jaya, Papua

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati Riau) ini merinci, salah satu Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 adalah Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis Teknologi Informasi. Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 itu, lanjut mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) itu, sejalan dengan Peta Jalan atau Road Map Indonesia Digital 2021-2045 yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Secara umum, lanjut Untung, Kejaksaan telah memiliki Strategi Dalam Penerapan, Penggunaan dan Pemanfaatan Digitalisasi atau Teknologi Informasi. Dengan menitikberatkan pada 2 komponen, yaitu Optimalisasi Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), dan Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur Teknologi Informasi.

Kedua hal itu, kata dia, merupakan strategi implementasi yang sedang, dan akan dilakukan. Dalam rangka transformasi digital, melalui pemanfaatan teknologi informasi yang telah dimulai sejak tahun 2020. Pelaksanaannya dilakukan dengan penyusunan inisiasi Rencana Implementasi Executive Summary IT Master Plan Kejaksaan Republik Indonesia. Hal itu mengacu pada Renstra Kejaksaan Republik Indonesia 2020-2021. “Dan terus berlanjut secara berkesinambungan ke tahun 2021 ini, serta untuk selanjutnya,” ujar Untung.

See also  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Jepang Motegi Toshimitsu

Sebagai Lembaga Penegak Hukum, lanjutnya, Kejaksaan Republik Indonesia terus mengikuti perkembangan jaman. Terutama di era digitalisasi ini. Digitalisasi Kejaksaan, dijelaskan Untung, berarti nanti seluruh tata kelola perkantoran, mulai dari persuratan dan administrasi perkara, serta pelayanan publik di Kejaksaan harus berbasis teknologi informasi atau berbasis elektronik.

Penerapan teknologi informasi dan komunikasi ini, lanjut Setia Untung Arimuladi, juga sebagai upaya pengembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan berbasis digital. “Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien,” imbuhnya.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Aplikasi digitalisasi dan teknologi informasi itu, lanjut Setia Untung Arimuladi, telah diterapkan di Kejaksaan Republik Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *