
Jakarta, chronosdaily.com – Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Setia Untung Arimuladi menggeber
Hal itu ditegaskan Setia Untung Arimuladi yang juga sebagai Ketua Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia, saat menggelar Webinar Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kejaksaan Republik Indonesia dengan tema Manajemen Resiko Tahun 2021, pada Selasa (14/09/2021).
Mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pengembangan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) itu menyampaikan pengarahannya secara virtual dari Ruang Kerja Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Webinar Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kejaksaan Republik Indonesia dengan tema Manajemen Resiko Tahun 2021 itu, menurut pria yang akrab disapa Untung, perlu dilaksanakan. Terutama dalam rangka penguatan dan konsistensi pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Reformasi birokrasi merupakan sebuah resolusi kinerja menuju semangat perubahan yang hendaknya terus melandasi jiwa dan perjuangan kita dalam melaksanakan tugas. Semakin adaptif terhadap perubahan, selalu bekerja keras, inovatif, kreatif dan tepat sasaran dalam menjalankan program kerja, sesuai dengan tugas dan fungsi dalam bekerja,” tutur Setia Untung Arimuladi.
Dia menegaskan, reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung Program Pemerintah. Untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia yang baik, efektif dan efisien. “Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Guna terwujudnya good governance
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) ini merinci, pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Di mana Kementerian PANRB telah menetapkan Peraturan Menteri P
Hal ini merupakan kebijakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) sebagai model penilaian mandiri yang berbasis prinsip Total Quality Manageme
Rujukan pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui model PMPRB berdasarkan program-program reformasi birokrasi dilihat dari unsur komponen ‘pengungkit’ dan sasaran reformasi birokrasi sebagai ‘hasil’. Sebagaimana ditetapkan dalam Road Map Nasional Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Kategori pengungkit dibagi menjadi 8 bagian area perubahan Reformasi Birokrasi, yaitu, manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, organisasi, tata laksana, SDM aparatur, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik. Reformasi Birokrasi merupakan ‘rumah besar’ bagi pelaksanaan SPIP dan Manajemen Risiko Sebagaimana terdapat dalam komponen pengungkit yang dibagi menjadi 8 area perubahan, khususnya pada area penguatan pengawasan.