Jakarta, chronosdaily.com – Sebanyak tiga unit Kondominium Hotel atau Kondotel yang merupakan milik Terpidana Korupsi yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, dilelang oleh Jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, eksekusi itu dilakukan dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan atau eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Ir Udar Pristono.
Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor : 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016, maka Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung akan mengadakan lelang barang rampasan dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah
Sehingga untuk pelaksanaan eksekusi harus dilelang secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekay