Tiga Kondotel Milik Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono Dilelang 

Jakarta, chronosdaily.com – Sebanyak tiga unit Kondominium Hotel atau Kondotel yang merupakan milik Terpidana Korupsi  yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, dilelang oleh Jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, eksekusi itu dilakukan dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan atau eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Ir Udar Pristono.

Dengan adanya Putusan  Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor : 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016, maka Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung akan mengadakan lelang barang rampasan dalam perkara tersebut. 

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, barang bukti dalam perkara, khususnya yang berupa 3 unit kondotel, dinyatakan dirampas untuk Negara,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (15/07/2021). 

Sehingga untuk pelaksanaan eksekusi harus dilelang secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

See also  Presiden Harap Kehadiran Bandara Jenderal Besar Soedirman Tumbuhkan Ekonomi Daerah Sekitar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *