Terpenjara Ketidakadilan dan Ingin Bertemu Presiden Joko Widodo

Nias, chronosdaily.com – Ir. Joko Widodo yang terpilih untuk kedua kalinya sebagai Presiden Republik Indonesia diminta tidak tutup mata dengan berbagai ketidakadilan yang dialami rakyat. Terutama, jeritan kaum ibu yang masih merasakan hidup bagai terpenjara karena ketidakadilan itu. Satu periode kemarin, Jokowi sebagai Presiden menjanjikan penegakan hukum dan tindakan tegas bagi aparaturnya yang melanggar hukum.

Venny Gan, seorang ibu yang tinggal di Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, menelepon, tepat pada Sabtu, 17 Agustus 2019. Hari ini adalah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Diusia kemerdekaan yang ke 74 tahun ini, Venny Gan mengaku sedang resah dan teramat sedih. Sejak mengalami proses hukum tahun 2014, kini sudah jalan 5 tahun perkara hukum yang dialaminya dan keluarganya tidak kunjung selesai dengan keadilan. Ibu beranak 4 ini sudah 5 tahun ini mengadukan persoalannya ke aparatur penegak hukum.

Di 2014, dia menceritakan, ada perselisihan di internal keluarganya. Sepeninggal kedua orang tuanya, harta gono gini peninggalan menjadi bumerang. Venny yang merupakan anak perempuan satu-satunya di keluarga mereka hampir tak mendapat hak dari sebagian peninggalan itu. Mereka tiga orang kakak beradik. Kakak tertua mereka menguasai seluruh peninggalan orang tua.

“Awalnya ya itu. Saya dan abang saya yang satu lagi meminta hak kami sebagai anak dari orang tua kami. Sengketa terjadi. Berperkara di tahun 2014. Tetapi sampai sekarang malah menjadi-jadi ke perkara-perkara lain. Dan sampai sekarang tidak kunjung ada keadilan bagi kami,” ujarnya.

Sudah hampir semua proses hukum dijalani. Dialog, mediasi hingga proses persidangan. Tidak ada kepastian hukum yang diperolehnya. Tidak juga mendapatkan keadilan.“Kalau yang perkara pembagian peninggalan orang tua kami itu sudah sampai ke MA. Putusan MA deklaratoir. Katanya tidak bisa dieksekusi. Ya diam begitu saja. Tak ada penyelesaian,” tutur Venny.

Rupanya, selama proses persengketaan harta gono-gini itu, Venny Gan dan Kakak Iparnya, isteri abangnya yang satu lagi, diperkarakan. Venny Gan mengalami kekerasan. Orang-orang suruhan anak tertua melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum, melakukan dugaan penganiayaan ke rumah kedua adik-adiknya, termasuk ke Venny Gan. Mereka dianiaya karena masih bersikukuh memperjuangkan haknya.

Penganiayaan itu pun dilaporkan Venny Gan ke polisi. Berharap akan segera diproses. “Bukan hanya penganiayaan itu. Kami juga merasa ditipu, karena ada dokumen-dokumen sertifikat asset kami yang diduga dipalsukan. Pakai Notaris. Notarisnya si abang kami. Total ada 4 perkara yang saya hadapi di pengadilan,” katanya.

Venny menuturkan, dari 4 perkara itu, satu sudah putusan MA yang tak bisa dieksekusi. Dua perkara dihentikan oleh penyidik. Perkara penganiayaan dan dugaan penipuan atau pemalsuan. Dihentikan. “Saya tak tahu kenapa dihentikan. Saya tanya ke polisinya di Nias dan ke Polda di Medan, tidak ada jawaban yang pasti,” ujar Venny.

Dikarenakan bersikukuh mencari keadilan, Venny Gan ditimpa perkara keempat. Suaminya dan saudara laki-lakinya kedua dikriminalisasi dan didiskriminasi. Kedua pria terdekat di keluarganya itu dituduh mempergunakan narkotika. Upaya sistematis dilakukan aparat Kepolisian Resort Nias kepada kedua keluarga ini.

Pada tengah malam jelang subuh di 6 Februari 2019, rumahnya dan rumah saudaranya digeruduk aparat kepolisian dari Polres Nias. “Bukan hanya rumah kami, rumah saudara saya Stevenson juga digeruduk dan digeledah di malam yang sama. Suami saya dan saudara saya dituduh pakai narkoba. Padahal enggak ada. Saya mengalami langsung rumah kami digedor-gedor dan dipaksa digeledah tengah malam. Tidak ada narkoba. Suami saya juga sampai bersumpah tidak ada pakai narkoba,” ujar Venny Gan.

See also  Pergerakan Jong Batak Bela Ustad Abdul Somad dan Jagalah Kewarasan Bersama

Djoniso alias Koban, Suami Venny Gan, kini mendekam di tahanan bersama saudara laki-lakinya Stevenson. Hari-hari sejak kejadian itu, Venny Gan bersama kakak iparnya Meriani. Meriani adalah isteri dari Stevenson, saudara lelakinya Venny Gan.

Menurut Venny, saudara tertua mereka membayar para oknum polisi untuk menggeruduk dan menangkap suaminya dan Stevenson, dengan dugaan pemakaian narkoba. “Kasus yang terakhir ini sangat kentara dipaksakan. Tak ada kawan kami. Semua aparat penegak hukum yang kami hadapi, tidak ada yang berpihak kepada keadilan,” ujar Venny Gan.

Sudah mengadu ke sana kemari, tidak ada keadilan. Untuk aparat penegak hukum di Nias dan Sumatera Utara, Venny Gan dan Iparnya Meriani mengaku sudah tidak percaya. Berbulan-bulan, bertahun-tahun, hingga saat ini, kepercayaannya kepada aparat penegak hukum di Indonesia perlahan pudar.

Padahal, dijelaskan Venny, dirinya bersama Meriani dan didampingi Pengacara mereka Itamari Lase, nekat menyeberang dari Pulau Nias ke Pulau Jawa. Meninggalkan keluarga dan anak-anak mereka yang masih kecil-kecil. Tujuannya ke Markas Besar Polri, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Melaporkan perilaku aparat penegak hukum, kepolisian yang diduga mengkriminalisasi suami dan keluarga mereka.

Venny Gan dan Meriani sudah melapor di Propam Mabes Polri pada Kamis, 04 April 2019. Pada saat itu, sejumlah wartawan meliput peristiwa pelaporan itu. Sejak pelaporan itu, diungkapkan Venny Gan, hidupnya dan keluarganya malah semakin tidak tenang. Was-was. Selalu mendapat terror dan jenis-jenis intimidasi. Entah dari oknum aparat hukum dan dari orang-orang suruhan. “Kami tidak tahu harus mengadu kemana lagi. Saya menelepon semua wartawan yang ada nomornya di saya. Minta tolong supaya kami dilindungi dan diperhatikan. Supaya hak dan keadilan kami diberikan,” ujarnya.

Bahkan, menurut Venny, anak-anak mereka mendapat sorotan tidak sedap di pergaulan, lingkungan dan sekolah. Sebab, ayah mereka dituduh pelanggara hukum dan pemakai narkoba. “Kami harus menderita karena semua ini. Kami seperti diskenariokan harus bersalah. Mulai polisi, jaksa hingga hakim, tidak ada yang berpihak pada keadilan kami. Tolonglah, kepada siapa lagi kami mengadu?” ucap Venny. Jika aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa dan Hakim sudah tak berpihak pada keadilan, menurut Venny, sudah tak tahu lagi apa yang akan dialami masyarakat, terutama kaum ibu seperti dirinya. “Apakah Pak Presiden Jokowi bisa? Pedulikah dia kepada kami?” katanya.

 Hendak Temui Jokowi Minta Keadilan

Tidak jauh berbeda dengan Venny dan Meriani, Ernita Simanjuntak juga masih tetap berjuang mencari keadilan bagi Putra tertuanya Renhad Hutahaean. Perempuan janda yang merupakan Guru SD di Sungailiat, Bangka Belitung ini, juga sudah dua tahun lebih berjuang memperoleh keadilan untuk anak yang dikasihinya itu. Jelang usia pensiun sebagai Guru, Ernita Simanjuntak mengaku, dirinya tak tahu harus mengadu dan meminta keadilan lagi.

See also  Polisi Gagal Tangkap Tersangka, Pengacara Hartono Buka Sayembara Tangkap ANA

Anaknya Renhad Hutahaean kini masih berada di dalam penjara. Di Sungailiat, Bangka Belitung. Kedua bola mata Renhad telah dinyatakan mengalami buta permanen. Karena dianiaya dan disiksa oleh oknum sipir, ketika Renhad dipenjara Bukitsemut. Renhad Hutahaean, seorang pria lajang yang dihukum 12 tahun penjara atas dugaan pelecehan seksual anak di Sungailiat, Bangka Belitung, memohon pengampunan atas hukumannya. Permohonan itu disampaikan Ernita Simanjuntak, Ibundanya Renhad.

Renhad yang kini memasuki usia 37 tahun itu sudah sempat menjalani hukuman atas fitnahan yang dialaminya selama 3 tahun ini. Namun, tahun lalu, anak yang sudah yatim ini mengalami kebutaaan permanen di kedua bola matanya akibat tindakan penganiayaan oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut, Sungailiat. Kebutaan itu menyebabkan dirinya tidak bisa meneruskan sisa masa hukumannya dengan cara biasa.

Ernita Simanjuntak, sudah berupaya mencari jalan hukum selama beberapa tahun ini. Ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ke Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS), ke Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga ke Istana Presiden dan Mahkamah Agung (MA). Semua mentok. Menurut Ernita, semua menjadi mentok, karena tidak ada pihak yang berkenan menolongnya.

Bahkan, pada masa kampanye Pilpres lalu, ketika tanpa sengaja bertemu dengan Presiden Joko Widodo di bandara, di Pangkal Pinang, Ernita juga sempat memberanikan diri bertemu Jokowi, menyalami dan berfoto selfie sebentar, sembari menyampaikan persoalan yang dihadapinya. “Waktu itu dibilang, lewat ajudan dan aspri saja,” tutur Ernita Simanjuntak.

Pada Sabtu, 13 Agustus 2019, Ernita Simanjuntak terbang ke Jakarta. Bersama pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Bangka Belitung (LBH Masyarakat Babel) Bujang Musa yang mendampinginya, mereka akan mencoba mengadu dan memohon kembali ke instansi-instansi hukum tertinggi di Republik Indonesia ini. Memohon keadilan dan pengampunan bagi Renhad Hutahaean.

“Saya dan Pak Bujang Musa sudah di Jakarta. Kemana lagi kami akan mencari keadilan? Mohon ditunjukkan jalan,” tutur Ernita Simanjutak. Niat Ernita Simanjuntak untuk bertemu dengan Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly belum terpenuhi. “Saya mau jumpai Dirjen PAS dan Menteri Yasonna Laoly. Mau minta keadilan,” ujar Ernita. Selain itu, dia juga hendak ke Istana Negara, menemui Presiden Joko Widodo, untuk memohon dan memastikan nasib anaknya Renhad Hutahaean yang sudah buta, dan masih dipenjarakan.

Bujang Musa, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Bangka Belitung (LBH Masyarakat Babel), yang menjadi kuasa hukum keluarganya Renhad mengaku, pihaknya sudah mengupayakan segala proses hukum yang adil bagi Renhad. Namun, hingga kini masih belum ada respon yang positif. “Sudah meminta keadilan kepada Dirjen PAS, kepada Menteri Hukum dan HAM. Kami juga sudah menjelaskan dan mengajukan surat ke Komnas HAM, ke LPSK, ke Komisi 3 DPR,  bahkan ke Istana Negara. Belum ada respon,” tutur Bujang Musa.

Jika berkenan, lanjut Bujang Musa, dalam memperoleh pengampunan, Presiden diperbolehkan memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti bahkan abolisi kepada seseorang. Hal itu tertuang di dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.  Juga, di UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi.

See also  TNI-POLRI Bersama Warga Setempat Bersihkan Material Longsor, Satukan Tenaga Peduli

Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Bujang Musa. Sedangkan grasi, diatur tersendiri dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Atau dikenal dengan Undang-Undang Grasi, sebagaimana telah diubah UU Bomor 5 Tahun 2010 tentang perubahan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang grasi. “Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden,” jelas Bujang Musa.

Untuk rehabilitasi, ditemukan pada pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Jadi, untuk Renhad ini, kami memohonkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan pengampunan. Entah grasi, entah rehabilitasi, entah amnesti atau abolisi. Terserah Bapak Presiden saja. Ini pun atas dasar kemanusiaan,” pinta Bujang Musa.JON

 Periode Kedua Jokowi Tidak Fokus Penegakan HAM

Di periode kedua pemerintahan Jokowi ini, harapan Venny Gan, Meriani dan Ernita Simanjuntak belum ada titik terang. Respon Presiden atas penegakan hukum agak menurun. Hal itu tergambar dari Pidato Kenegaraan yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada Jumat, 16 Agustus 2019. Bahkan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, penekanan pidato Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan itu bukanlah tentang HAM. Sebab, persoalan HAM bukan prioritas utama program Jokowi di periode keduanya. “Karena praktis persoalan HAM, yang memang semua negara memiliki persoalan HAM, tapi tidak menjadi hal yang terutama pada saat ini,” ujar Pramono di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019.

Pramono mengatakan ini terkait kekecewaan sejumlah pegiat hak asasi manusia terhadap pidato kenegaraan Jokowi di depan DPR dan DPD. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), misalnya, menyatakan Jokowi terkesan tidak peduli dan ingin melupakan masalah penegakan HAM. Pramono mengatakan, pidato yang disampaikan Jokowi merupakan kerangka besar dan yang utama dalam lima tahun kepemimpinan ke depan. Salah satu program prioritasnya adalah pembangunan sumber daya manusia. “Jadi memang penekanan pada pidato presiden kali ini adalah di sana, bukannya persoalan mengenai HAM,” katanya. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, jika Indonesia ingin keluar dari status sebagai negara menengah menjadi negara maju, maka persoalan utama yang harus diselesaikan adalah pembangunan sumber daya manusia. [JON]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *