Stop Kebiadaban dan Perampasan Tanah Rakyat di Wilayah Tano Batak! 

Toba, chronosdaily.com – Tiga orang warga anggota Masyarakat Adat Huta Natumingka, di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Toba (Polres Toba). 

Alasan penetapan tersangka oleh Polisi, karena ketiga warga itu dituduh melakukan dugaan tindak pidana pengrusakan di lahan yang diklaim PT Inti Indorayon Utama (PT IIU), yang sekarang berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). 

Koordinator Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Tanah Batak (AMAN Tano Batak), Agustin Simamora mengungkapkan, ketiga warga yang merupakan anggota Masyarakat Adat Huta Natumingka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Toba itu adalah Anggiat Simanjuntak, Pirman Simanjuntak dan Risna Sitohang. 

Penetapan tersangka terhadap ketiga warga itu atas laporan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap peristiwa yang terhadi pada tanggal 24 Oktober 2020 lalu. Ketiga warga Masyarakat Adat Huta Natumingka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP. 

“Ternyata, situasi pandemi Covid-19 ini tak melibutkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) untuk terus melakukan perampasan di Wilayah Adat Huta Natumingka. Bahkan, sebanyak 3 orang warga diduga dikriminalisasi oleh PT TPL bersama Polres Toba, dengan menetapkan ketiga warga itu sebagai tersangka,” terang Agustin Simamora, dalam keterangan persnya, yang diterima Jumat (14/05/2021). 

See also  Tekan Angka Stunting, Presiden: Pemda Harus Turut Ambil Bagian

Agus Simamora menerangkan, Wilayah Adat Huta Natumingka, beserta pemukiman dan tanah pertaniannya diklaim oleh PT TPL sebagai konsesinya. PT TPL berdalih bahwa penanaman pohon euchalyptus dilakukan dalam areal kerja dan sah karena telah mangantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SK.307/Menlhk/Setjen/HPL.0/72020. 

“Padahal, terbitnya ijin tersebut cacat hukum, karena tidak adanya partisipasi masyarakat sebagai pemilik Wilayah Adat,” jelasnya. 

Agus juga menegaskan, Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum terhadap Wilayah Adat Masyarakat Huta Natumingka. 

Agus Simamora melanjutkan, berdasarkan pemetaan partisipatif yang dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Tanah Batak (AMAN Tano Batak) bersama masyarakat, luas Wilayah Adat Masyarakat Huta Natumingka mencapai 2409,71 hektar. 

“Apa yang dilakukan PT TPL bersama Polres Toba dan juga Keputusan KLHK adalah bukti abainya Negara atas hak masyarakat terhadap tanahnya sendiri,” ujar Agus. 

See also  DPD GAMKI DKI Jakarta: Pecat Kadis Pendidikan Pemprov DKI, Copot Mendikbud

Hingga kini, lanjutnya, konflik Wilayah Adat di Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba tak kunjung menemukan titik temu. 

Terpusatnya wewenang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta lambatnya proses Penerbitan Kebijakan di tingkat Pemerintah Kabupaten Toba, malah mengakibatkan 3 orang Masyarakat Adat Huta Natumingka mengalami kriminalisasi. 

“Tindak pidana yang dilaporkan pun sangat janggal, yakni melakukan pengrusakan. Pelaporan dan pengusutan pengrusakan  tersebut diduga dilakukan sebagai upaya untuk meredam aktivitas ketiga orang tersebut dalam hal mempertahankan Wilayah Adatnya yang dipandang  mengganggu kepentingan pengusaha,” beber Agustin Simamora. 

Selain itu, menurut Agus lagi, terdapat ketidakwajaran proses penanganan perkara, termasuk adanya diskriminasi dalam penanganan perkara maupun keberpihakan yang berlebihan atau tidak wajar kepada pelapor. 

Kemudian, adanya penggunaan pasal-pasal pidana yang berlebihan. Pasal-pasal yang dipakai pun tidak tepat dengan peristiwa yang digambarkan, terutama pasal-pasal yang dapat dikenakan penahanan. 

“Proses penanganan perkara yang tidak sesuai hukum acara dan administrasi perkara. Ini penanganan perkara yang buruk. Kemudian  adanya kesengajaan untuk tidak mempercepat penanganan perkara,” imbuh Agus. 

Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Tanah Batak (AMAN Tano Batak) menyatakan protes atas dugaan kriminalisasi terhadap warga itu. Juga protes kepada KLHK serta kepada PT TPL. 

See also  Presiden Jokowi Hadiri Pertemuan MEF 2021 secara Virtual

“Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak menuntut, segera, agar  Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut ijin PT TPL di Wilayah Adat Natumingka,” ujar Agus. 

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Tanah Batak (AMAN Tano Batak) juga mendesak  Bupati Toba, Poltak Sitorus untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Pengakuan dan Penetapan Wilayah Adat Masyarakat Huta Natumingka. 

“Dan kami mendesak Kepolisian Resort Toba untuk segera mencabut status tersangka serta menghentikan proses hukum kepada tiga orang warga dari Masyarakat Adat Huta Natumingka,” tandas Agustin Simamora. [Jon]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *