Jakarta, chronosdaily.com – Persidangan mengenai perkara pembobolan Bank BRI Cabang Tanah Abang bersama PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK), yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Selasa (24/08/2021), Majelis Hakim Fahzal Hendri terheran-heran dengan modus yang dilakukan pimpinan BRI Cabang Tanah Abang bersama PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK).
Soalnya, di dalam persidangan terungkap, Bank BRI Cabang Tanah Abang memberikan kredit bernilai ratusan miliar rupiah kepada PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK), hanya dengan dasar Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan atau SK Pengangkatan Karyawan oleh PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK).
Hal itu diakui oleh dua pejabat Bank BRI Cabang Tanah Abang, yakni Hera Trias Handayani dan Albertus, yang merupakan Supervisor Penunjang Bisnis BRI Cabang Tanah Abang.
Keduanya dihadirkan di muka persidangan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. “Benar Yang Mulia. Syaratnya hanya SK Pengangkatan Pegawai PT JAK saja,” tutur Hera Trias Handayani, saat ditanyai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di dalam persidangan.
Majelis Hakim Fahzal Hendri tak bisa menutupi keheranannya dengan tata cara pemberian kredit bernilai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah dari Bank BRI Cabang Tanah Abang kepada PT JAK, hanya dengan SK Pengangkatan Pegawai.
“Apakah ada jaminan lainnya selain SK Pengangkatan Pegawai? Kok segampang itu memberikan pinjaman tanpa ada jaminan? Kecuali debitur Pegawai Negeri Sipil, ada SK sebagai Pegawai dan gaji dari Negara, termasuk asuransi,” selidik Hakim Fahzal Hendri.
Fahzal Henri merasa, SK Pengangkatan Pegawai PT JAK sebagai jaminan sehingga Bank BRI memberikan kredit pinjaman yang cukup tinggi, itu terlalu mudah. “Aneh loh kadang-kadang cara berpikirnya. Seharusnya lebih ketat lagi pemberian kreditnya,” ujar Hakim Fahzal Hendri.
Di dalam persidangan yang sama, Albertus yang juga Supervisor Penunjang Bisnis BRI Cabang Tanah Abang, mengaku sudah mendengar informasi dari sejumlah rekan kerjanya di BRI. Yakni terkait adanya kredit macet terhadap PT JAK. “Tidak ada serah terima jabatan maupun dokumen pekerjaan, Yang Mulia. Saya tahu soal kredit macet PT JAK dari rekan-rekan cabang lain, ketika saya akan pindah ke KC BRI Jakarta Tanah Abang,” ungkap Albertus.
Terkait kasus ini, sejumlah pimpinan dan mantan Pimpinan Cabang Bank BRI Tanah Abang diduga terlibat. Mereka diduga membiarkan pembobolan bank BRI Cabang Tanah Abang dengan cara kredit fiktif, yang bermoduskan
Kasus ini diusut oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Untuk mengusut tuntas kasus ini, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah memanggil puluhan saksi korban yang melaporkan persoalannya ke Kejari Jakpus.
Terkait kasus ini, tidak kurang dari 12 orang dari PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK) juga sudah dimintai keterangan.
Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Pidsus Kejari Jakpus), Muhammad Yusuf Putra mengungkapkan, korbannya mencapai 900-an orang.
“Sudah 32 orang kita periksa dari para korban yang merupakan nasabah yang melaporkan ke kita. Dan dari PT Jasmina Asri Kreasi sudah ada sekitar 12 orang yang dimintai keterangan,” ungkap Muhammad Yusuf Putra.
Pengajuan kredit fiktif dilakukan oleh PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK) ke Bank BRI Cabang Tanah Abang dengan memanipulasi data para korban.
Jumlah pinjaman yang diajukan PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK) rata-rata Rp 100 juta per orang. Menurut Yusuf Putra, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Jakpus, kebanyakan PT JAK mengincar para korban yang baru lulus sekolah, dan yang sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kalau sementara ini yang kita pelajari, ada agennya yang bekerja. Terus, yang disasar itu anak-anak tanggung yang baru lulus sekolah,” beber Muhammad Yusuf Putra.
Para korban yang kebanyakan sedang melamar kerja ke PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK) itu tidak mengetahui data mereka dijadikan alat mengajukan kredit oleh PT JAK.
Mereka diduga dikelabui dengan iming-iming, yakni mendapatkan uang senilai Rp 1,5 juta per orang.
“Jadi korbannya itu enggak ada yang di bawah umur 18 tahun. Pada saat mengajukan permohonan pinjaman itu, PT JAK mengklaim bahwa mereka sudah sebagai karyawan tetap,” ucap Yusuf.
Dari hasil penyidikan, lanjutnya, peminjaman tersebut dilakukan oleh PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK) untuk menjalankan usahanya ke bidang lain.
Sebab, diketahui PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK) yang bergerak di bidang usaha kue, hendak mengembangkan sayap bisnis ke usaha katering dan Event Organizer (EO).
“Kuat dugaan, digunakannya nama-nama korban ini hanya untuk sebagai sumber pembiayaan bisnisnya. Jadi, pinjam untuk menutupi pinjaman sebelumnya, pinjam lagi untuk bayar yang sebelumnya. Begitu berulang,” jelas Yusuf.
Pinjaman yang diajukan bervariasi. Memang, katanya lagi, tidak semua yang pinjaman kreditnya Rp 150 juta itu langsung macet. Ada yang terbayarkan, atau dilunasi. Dan banyak yang belum jatuh tempo.
Menurut Yusuf, sejak dimulainya peminjaman tersebut, awalnya PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK) terlihat rutin membayar angsuran pinjaman ke Bank BRI Cabang Tanah Abang.
Pembayaran tersebut mulai macet, semenjak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia.
“Jadi PT Jasmina ini adalah perusahaan roti atau kue yang kemudian bergerak di bidang EO (Event Organizer). Termasuk usahanya yang berada di Lokasari, Jakarta Barat itu usaha katering. Nah, pada saat Covid-19 terjadi, mereka mulai drop. Awalnya pembayaran lancar karena masih bisa ditalangi,” jelas Yusuf.
Dari penyelidikan yang dilakukan Jaksa Kejari Jakpus, lanjutnya, pengajuan kredit fiktif itu bisa terjadi dengan massif, dengan jumlah korban yang banyak. Dikarenakan ada kerja sama dengan pihak Bank BRI Tanah Abang, dengan jaminan Coorporation Guarantee
Yusuf juga menjelaskan adanya dugaan keterlibatan orang dalam BRI untuk memuluskan pengeluaran pinjaman kredit fiktif tersebut.
“Pasti ada keterlibatan orang dalam BRI juga. Itu kita dalami,” ujarnya.
Yusuf mengaku, penyidik juga masih berupaya memanggil dan memeriksa pihak Bank BRI Cabang Tanah Abang.
Selain itu, dikarenakan jumlah korban banyak, Yusuf meminta masyarakat umum, atau siapa pun yang menjadi korban dari kasus ini, untuk melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Ayo, silakan bawa dan lapor, langsung aja ke kita. Kita masih menunggu dan akan meminta keterangan para korban lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, dari pengakuan beberapa korban, lanjut Yusuf, PT Jasmina Asri Kreasi selalu memberikan uang kepada para korban saat ditanyakan terkait kredit atas nama mereka.
“Kalau keterangan dari para korban, mereka ke sana itu keberatan dijadikan alat mengajukan kredit oleh PT Jasmina Asri Kreasi. Sebab, mereka kan ke PT JAK mau melamar kerja, ada juga yang sudah kerja part time. Kalau sudah mulai protes, PT JAK kasih duit Rp 250 ribu, dan disuruh pulang,” bebernya.
Proses pengusutan kasus ini masih berjalan. Yusuf mengatakan, untuk membongkar kasus ini, tidak mudah.
Selain harus meminta keterangan-keterangan yang valid dari para korban, dari PT JAK dan dari Bank BRI Cabang Tanah Abang, penyidik juga sedang mengumpulkan bukti-bukti lain serta dokumen-dokumen yang diperlukan.
“Masih terus berproses. Tidak mudah membongkar kasus seperti ini,” imbuh Yusuf.
Sedangkan potensi kerugian negara dalam kasus ini masih terus didalami. Sebab, angka pinjamannya bervariasi. Tidak bisa dipukul rata semua. Ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 100 juta, ada yang Rp 150 juta, bahkan ada yang Rp 1,5 miliar lebih.
“Kalau dihitung dengan jumlah korban yang mencapai 900-an orang, ya lumayan banyak itu,” jelasnya.
Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, Bank BRI telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang untuk ditangani secara hukum.
“Bank BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejari Jakarta Pusat yang telah bertindak cepat menangani kasus ini,” tutur Aestika Oryza Gunarto, ketika dikonfirmasi wartawan.
Aestika Oryza Gunarto juga menyebut, Bank BRI senantiasa menjalankan kegiatan operasional perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan Go
Terkait tindakan yang dilakukan kepada Pimpinan Cabang Bank BRI Tanah Abang dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia Pemberian Kredit fiktif itu, Aestika Oryza Gunarto tidak bersedia merespon.
Yang pasti, kata Aestika Oryza Gunarto, Bank BRI menyatakan telah melaksanakan perjanjian kredit sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang yang berlaku mengenai perikatan kredit.
Salah satunya dengan melakukan perikatan dalam bentuk Akta Pengakuan Hutang dari penerima fasilitas kredit yang berisi pengakuan hutang sepihak yang difasilitasi oleh PT Jasmina Asri Kreasi (JAK).
Pengawasan pemberian kredit juga dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan dilakukan secara berjenjang dari pemrakarsa sampai ke pemutus kredit.
“Sekali lagi, secara umum, Bank BRI telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam berbagai aktivitas perbankan. Dan berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi implementasi good corporate go