Jakarta, chronosdaily.com – Terdakwa kasus penghinaan terhadap nama Presiden dan Wakil Presiden, Hermawan Susanto mengharapkan keadilan terhadap dirinya. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Hermawan Susanto, Al Katiri saat mendampingi kliennya pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (04/02/2020).
Al Katiri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerapkan pasal yang keliru terhadap kliennya. “Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa pasal yang diterapkan tidak tepat, baik pasal 104, pasal 110, maupun Pasal 28 ayat 2,” ujar Al Katiri.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh kliennya tersebut hanyalah sebatas ucapan. Sementara pasal yang digunakan oleh JPU harus di lihat dari perbuatan. “Itu pasal 104 tidak bisa dipisahkan dengan dengan pasal 87 dan pasal 53. Harus ada niat dan perbuatan permulaan. Sedangkan dia hanya berkata begitu saja,” jelas Al Katiri.
Selain itu, lanjutnya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar itu adalah perbuatan, bukan kata-kata. “Oleh karena itu, kami yakin, hakim menurut keyakinan, klien kami akan dibebaskan,” ujar Al Katiri.
Sementara, proses persidangan kali ini ditunda. Persidangan lanjutan kasus Kejahatan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden ditunda Minggu depan. Sidang diagendakan untuk pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh JPU terhadap terdakwa Hermawan Susanto.
Hermawan Susanto, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap sidangnya bejalan dengan lancar. “Insya Allah, minggu depan sidang pembacaan tuntunya berjalan dengan lancar dan saya bisa bebas,” harap Hermawan. [Jon]