Siaran Pers PGI Menolak Terjadinya Penghentian Ibadah di Indragiri Hilir Riau

Riau, chronosdaily.com – Terjadi lagi, penyegelan atas rumah ibadah yang mengatasnamakan SKB 2 Menteri. Peristiwa ini menimpa Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inderagiri Hilir, Riau.  Penyegelan dilakukan berdasarkan surat perintah Bupati Inhil HM Wardan bernomor: 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 07 Agustus 2019. Wakil Bupati Inhil, Syamsuddin Uti juga ikut menandatangani.

Penyegelan bermula dari adanya penolakan sejumlah warga terhadap gereja itu sejak Februari 2019 dengan alasan tidak memiliki izin tempat beribadah. Tindakan penyegelan Gereja bukan keputusan yang tepat, apalagi negara melalui undang-undang sudah menjamin kegiatan beribadah sesuai keyakinan. “Persoalan ini dipicu oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang isinya masih beda tafsir,” kata Kordias Pasaribu, politisi PDI Perjuangan ini, Jum’at (16/8).

Seperti yang dirilis oleh gatra.com, penyegelan Gereja, dilatari oleh beragam persoalan, mulai dari lokasi Gereja berada di tempat penduduk yang berlainan keyakinan, ketiadaan izin, hingga tempat tinggal berubah fungsi menjadi rumah ibadah. “Hingga saat ini saya belum melihat pimpinan daerah mencari solusi yang tepat, yang membuat antar umat beragama seperti bersaudara dan tidak seperti bermusuhan, kasus semacam ini saya tahu masih banyak. Ada baiknya pemerintah memediasi pihak yang berkonflik,” harap Kordias.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Inhil, TM Saifullah, membantah telah melakukan penyegelan rumah ibadah. Satpol PP, menurutnya, hanya memberhentikan aktivitas ibadah yang tidak pada tempatnya. Disebut begitu lantaran ibadah dilakukan dirumah penduduk (pendeta), bukan di rumah ibadah.  “Ini bertentangan dengan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006. Yang kami lakukan melarang aktivitas ibadah dirumah tersebut, bukan menyegel. Kalau segel kan rumahnya tidak boleh dimasuki, itu rumah masyarakat. Intinya pelaksanaan ibadahnya yang tidak dibenarkan,” katanya.  Adapun gereja GPdI juga berfungsi sebagai tempat tinggal ganda Pendeta Damianus Sinaga. Menurut penuturan Saiful, masyarakat setempat belakangan mulai resah dengan aktivitas ibadah yang tidak pada tempatnya itu.

See also  GAMKI Jakarta Ajak Rayakan Keberagaman di Urban Millenial Christmas Festival 2019

Mediasi pun dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat pemerintah Desa, tingkat Kecamatan, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dilibatkan. “Karena tidak diindahkan, akhirnya camat membawa masalah ini ke tingkat kabupaten. Nah Bupati kemudian menggelar rapat bersama Forkopimda termasuk dari unsur agama, ada juga pendeta dari Tembilahan (Ibukota Kabupaten Inhil). Kesimpulannya memang melanggar keputusan SKB dua menteri. Dari keputusan itu disepakati bahwa yang menghentikannya adalah Satpol PP bersama penyidik pegawai negeri Sipil. Rapat ini tanggal 5 Agustus, tanggal 8 Agustus kita turun,” terangnya Satpol PP pun membicarakan keputusan itu dengan pendeta Damianus, pendeta menerima dan mendatangani berita acara penghentian aktivitas itu. “Pendeta sudah menerima tapi terpaksa, karena menurut informasi mereka masih melakukan ibadah tapi di halaman. Alasannya yang dilarang itu dalam bangunan bukan di halaman,” katanya.

Terkait adanya kejadian tersebut, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) pagi tadi (Selasa, 27/08/2019) mengeluarkan siaran pers yang ditandatangani oleh Humas PGI Irma Riana Simanjuntak. Berikut pernyataan PGI :

 

See also  Benny Tjokro dan Heru Hidayat Ditahan, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi ASABRI

SIARAN PERS PGI TERKAIT
KASUS GANGGUAN BERIBADAH GPdI di KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui surat bernomor 800/BKPB-KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 7 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Syamsudin Uti, memerintahkan Tim Satpol PP untuk menyegel rumah ibadah Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI), di Dusun Sari Agung, RT 01 RW 02, Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Alasan yang dikemukakan adalah adanya penolakan dari masyarakat, dan tidak memiliki ijin tempat beribadah.

Sesungguhnya, menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga negara Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 1. Oleh karena itu untuk menjalankan haknya, maka dibutuhkan fasilitas berupa tempat ibadah. Dalam kasus di atas, tempat ibadah yang dipakai adalah rumah tinggal pendeta sambil menunggu proses perijinan.

Sejak berdirinya gereja ini, telah dilakukan upaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah, dan berinteraksi dengan baik dengan warga sekitar. Namun sama dengan ratusan rumah ibadah lainnya, hingga kasus ini terjadi tak kunjung memperoleh IMB.
Menyikapi peristiwa tersebut, Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH-PGI) menyatakan:

1. Menolak adanya penghentian peribadatan yang sedang berjalan, dengan alasan apapun. Hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan bertentangan dengan UUD 1945.
2. Menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut sehingga jemaat GPdI Dusun Sari Agung tidak dapat menjalankan hak konstitusionalnya. Pemerintah yang seharusnya berfungsi memfasilitasi umat beribadah bagi warga negara, tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
3. Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006, maka kami meminta pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera memfasilitasi jemaat GPdI, melalui dialog yang setara dengan warga masyarakat sekitar dengan mengedepankan persaudaraan sehingga pengurusan IMB gereja dapat berjalan dengan baik.
4. Meminta pemimpin agama-agama dan lembaga masyarakat di berbagai aras khususnya yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir, untuk menyejukkan suasana, agar umat bisa saling menerima dan menghargai di tengah perbedaan termasuk dengan kehadiran gereja GPdI tersebut, di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

See also  Presiden Harus Merespon Kondisi Darurat Ini, Penyelesaiannya Ditunggu Rakyat

Demikian siaran pers ini disampaikan, agar menjadi perhatian pihak-pihak yang terkait sebagai bukti kesetiaan terhadap amanat konstitusi untuk membangun Indonesia yang beradab dan berkemajuan.

Jakarta, 27 Agustus 2019

Irma Riana Simanjuntak
HUMAS PGI – 081275745533

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *