Jakarta, chronosdaily.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Papua Barat, Mamberob Yosepus Rumaki
Senator Papua Barat ini menegaskan, penyelesaian persoalan-persoalan di Papua, bukanlah dengan cara-cara kekerasan. Dan bukan dengan pendekatan kekuatan TNI dan Polri dengan alasan pendekatan keamanan.
“Kita semua sepakat Papua damai tanpa kekerasan. Atas situasi apa pun dan atas alasan apa pun, pendekatan kekerasan tidak boleh terjadi di Papua. Karena itu, kita meminta agar label terorisme itu segera dicabut,” tutur Mamberob Yosepus Rumakie
Mamberob yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) itu menegaskan, puluhan tahun, sudah membuktikan bahwa pendekatan kekerasan dan angkatan bersenjata tidak membuat Papua terlepas dari masalah-masalah yang terus menerus terjadi. Terutama, persoalan-persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
“Sejak saya kecil hingga saat ini saya menjadi anggota DPD dari Papua Barat, Papua tidak pernah damai. Selalu saja dilakukan pendekatan angkatan bersenjata. Dan itu tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan, ketika Peristiwa Mapenduma, dengan alasan keamanan, malah banyak Rakyat Papua, masyarakat sipil yang tak berdosa yang terbunuh. Dan itu tidak pernah diekspose,” ungkap Mamberob Yosepus Rumaki
Dia mengungkapkan, sejak era Reformasi, sudah ada upaya dan kesepakatan agar menyelesaikan persoalan-persoalan di Papua dengan pendekatan dialog. Bahkan, para Wakil Rakyat di Senayan, termasuk Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), sudah dan terus berupaya untuk melakukan pendekatan dialog, bukan pendekatan keamanan apalagi dengan pasukan bersenjata.
“Kita meminta kepada Pemerintah, untuk mencabut label terorisme itu dari Papua. Dan kita meminta penjelasan secara detail, siapa saja yang dimaksud terorisme itu? Kelompok yang mana saja? Dan apa yang menjadi jaminan bahwa masyarakat sipil tidak akan kena imbas dari label terorisme itu?” tutur Mamberob Yosepus Rumakie
Di saat semua pihak sedang berupaya melakukan penyelesaian secara damai, lanjutnya, kok Pemerintah Pusat membuat labelisasi terorisme di KKB Papua.
“Hentikan labelisasi terorisme itu. Sebab itu tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah di Papua. Penyelesaian persoalan di Papua tidak boleh dengan cara-cara kekerasan,” pintanya.
Mamberob menyebut, di DPD RI, ada kaukus yang tengah memperjuangkan penyelesaian persoalan Papua dengan pendekatan damai.
“Dengan dialog, dan mengajak semua elemen untuk duduk bersama, dan menyelesaikan persoalan ini secara damai. Apa pun yang terjadi, harus dengan dialog. Tidak dengan pendekatan kekerasan dan tidak dengan kekuatan bersenjata,” tandas Mamberob Yosepus Rumaki
Pada Kamis, 29 April 2021 lalu, Pemerintah Pusat telah menetapkan KKB di Papua sebagai teroris. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD menyatakan, menyatakan aksi kekerasan oleh kelompok itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Mahfud mengatakan pemberantasan terorisme di Papua tidak dilakukan terhadap rakyat Papua, melainkan terhadap segelintir orang yang melakukan pemberontakan.
Menurutnya, teroris merupakan orang yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror. KKB dinilai melakukan tindakan-tindakan yang merupakan terorisme itu.
Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar,” ujar Mahfud.
Dialog Publik bertajuk “Stop Pelangga