Jakarta, chronosdaily.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) meraih predikat keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Predikat WTP itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Kejaksaan RI tahun 2020.
Penilaian keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) BPK RI, Hendra Susanto, kepada Jaksa Agung Burhanuddin, di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/06/2021).
Jaksa Agung Burhanuddin mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tinggi segenap jajaran auditor BPK RI. Yang dalam tempo 95 hari lamanya telah melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab konstitusionalnya, untuk memastikan Pengelolaan Keuangan Negara di lingkungan Kejaksaan RI, secara tertib, efisien, efektif, dan akuntabel. Burhanuddin mengatakan, opini WTP dari BPK Tahun 2020 bagi Kejaksaan RI merupakan yang kelima kalinya secara berturut-turut dalam lima tahun terakhir.
Hal ini merupakan buah manis dari upaya kerja keras segenap jajaran dan Satuan Kerja Korps Adhyaksa dalam pengelolaan keuangan. “Pencapaian tersebut tentunya merupakan bentuk kesadaran dan kewajiban kami, untuk mematuhi setiap ketentuan dan komitmen dalam menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan secara tertib, akuntabel dan berkesinambungan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Sementara itu Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I Bidang Polhukam BPK RI, Hendra Susanto, mengatakan, dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun 2020, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LHP.
Menurut BPK, Laporan Keuangan Kejaksaan RI sudah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kejaksaan RI tanggal 31 Desember 2020 dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dengan demikian, opini atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Tentunya, ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi. Karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan Keuangan Negara,” tutur Hendra Susanto.
Pada acara penyerahan opini WTP itu, Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda (JAM) dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) Toni Tribagus Spontana.
Sedangkan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Polhukam BPK RI, Hendra Susanto, didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara I Novy GA Pelenkahu, Kepala Auditorat IB Sarjono, Tenaga Ahli Pimpinan Auditorat Utama Keuangan Negara I, Johan Marta Utama dan Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020.
Kegiatan itu turut diikuti para Staf Ahli Jaksa Agung, para pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Agung secara daring atau lewat penyiaran jaringan. Demikian pula para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dari seluruh Indonesia. [Jon]