Rakyat Tak Butuh Satgas Penertiban Kawasan Lahan Kebun Ilegal, Akal Bulus Gubernur Riau

Riau, chronosdaily.com – Pemerintah diminta menghentikan sejumlah manuver yang tak perlu, yang malah hanya akan merugikan masyarakat dalam penanganan dan pengelolaan lahannya. Gubernur Riau H Syamsuar diminta menghentikan upayanya membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Lahan Kebun Sawit Illegal (Satgas Penertiban Lahan). Sebab, pembentukan Satgas itu tidak dibutuhkan masyarakat. Satgas seperti itu hanya akal-akalan  atau akan bulus semata, untuk memudahkan mengusir rakyat dari lahannya, dan mengabdikan Satgas kepada para pengusaha hitam.

Ketua Dewan Pembina Inisiatif Hijau Untuk Masyarakat Sipil Indonesia (IHMSI) Provinsi Riau, Johnny Alprado Manurung  menyampaikan, pembentukan Satgas itu hanya akan melanggengkan terjadinya konflik lahan, bukan untuk menyelesaikan persoalan lahan. “Rakyat sebenarnya tidak membutuhkan Satgas seperti itu. Sebab, Satgas itu hanya akan memicu munculnya konflik-konflik baru mengenai lahan. Masyarakat akan menjadi korban lagi, dan diusir paksa dengan menggunakan Satgas. Ini sangat berbahaya. Sebaiknya segera dihentikan saja. Rakyat tak butuh Satgas seperti itu,” tutur Johnny Alprado Manurung, Rabu (05/02/2020).

Lagi pula, lanjut Johnny Alprado Manurung, pendekatan menyelesaikan persoalan dan konflik lahan harusnya dilakukan dengan cara penegakan hukum yang sah. Bukan dengan membentuk sejenis kekuatan oleh Pemerintah, untuk menggembosi rakyatnya sendiri. Sejauh ini, lanjutnya, rakyat mempertanyakan kehadiran Satgas Penertiban Lahan Ilegal yang dibetuk oleh Gubernur Riau, Syamsuar itu. Mekanisme pembuatan aturan untuk Satgas itu sangat dipertanyakan. Selain itu, meski tampak namanya bagus, akan tetapi maksud dan tujuannya tidak pro kepada rakyat di Riau.

Lahan Sawit Ilegal di Riau

“Kita juga mempertanyakan regulasi teknis dan mekanisme penanganan oleh Satgas itu. Yang dibutuhkan masyarakat bukan Satgas seperti itu. Masyarakat membutuhkan pemerintahan yang pro kepada rakyat. Sampai saat ini, yang paling dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan Tata Ruang Wilayah di Riau. Seringkali pengelolaan tata ruang wilayah masih berbenturan secara administrative,” ungkap Jhonny Alprado Manurung. Dia mengingatkan, jika Satgas Penertiban Lahan Ilegal itu dipaksakan, maka konflik horizontal akan terus terjadi di masyarakat. Dalam kondisi seperti itu, kinerja pemerintahan Gubernur Syamsuar sangat dipertanyakan. “Jangan malah mengabdi kepada para pemilik modal yang merampok lahan-lahan masyarakat dan lahan Negara. Yang mencoba dilegalisasi dan dikuasai dengan menggunakan kekuatan Satgas itu,” bebernya.

See also  UPH Kukuhkan Prof. Dr. dr. Julius July sebagai Guru Besar Ilmu Bedah Saraf

Selain dikhawatirkan hanya akan merebakkan konflik horizontal yang sangat merugikan masyarakat, kehadiran Satgas Penertiban Lahan dan Kebun Ilegal yang diinisiasi Gubernur Riau Syamsuar itu dikhawatirkan akan memicu konflik ekologis baru di masyarakat. “Kami dari Inisiatif Hijau Untuk Masyarakat Sipil Indonesia (IHMSI) memandang wacana Gubernur Riau membentuk Satgas Penertiban Lahan dan Kebun itu akan menjadi konflik ekologis baru di masyarakat. Seharusnya, kejelasan Tata Ruang Wilayah di Riau  menjadi agenda proritas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Pemerintah Provinsi dan DPRD Riau. Itu yang harusnya diutamakan,” tutur Johnny Alprado Manurung.

Hingga saat ini, pembahasan mengenai kejelasan Tata Ruang Wilayah yang bermasalah tidak diselesaikan oleh Gubernur dan DPRD Provinsi Riau. Johnny Alprado Manurung menduga, sejumlah persoalan lahan yang selama ini terjadi, bahkan masih saja menuduh masyarakat sebagai biang kerok, adalah karena perebutan keuntungan personal pejabat-pejabat dan pengusaha yang saling berkolaborasi.

Oleh karena itu, dia meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan kajian dan penelusuran terhadap adanya indikasi dan dugaan korupsi besar-besaran dalam tata kelola lahan dan kebun di Provinsi Riau. “Ini aneh sekali. Selalu saja dibuat bermasalah. Kami menduga perebutan itu sudah juga karena ada indikasi korupsi, suap, sogok menyogok, hingga adanya regulasi yang malah tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat, dan bukan kepentingan Negara Indonesia. KPK boleh segera melakukan penelusuran dugaan praktik korupsi di dalam pembuatan regulasi dan kinerja Pemerintahan di daerah Riau ini,” tutur Johnny Alprado Manurung.

Dia juga mengingatkan, dari sisi investasi dan perijinan Hak Guna Usaha (HGU) lahan-lahan di Provinsi Riau, malah tidak menguntungkan masyarakat dan Negara Indonesia. Dibuatnya Satgas Penertiban Lahan dan Kebun Ilegal itu, menurutnya, justru makin mengganggu ilim investasi dan penertiban HGU perusahaa dan lahan konsesi yang diberikan kepada masyarakat.

See also  UPH Gelar Career Talk Siapkan Mahasiswa Hadapi Era Disrupsi

Paling tidak, menurut Johnny Alprado Manurung, ada dua persoalan utama yang tidak akan pernah selesai jika menghadirkan Satgas Penertiban Lahan dan Kebun Ilegal itu. Pertama, mengganggu stabilitas perekonomian dan investasi. Dua, akan memicu maraknya konflik horizontal di masyarakat dan pelanggaran-pelanggaran HAM. “Sebab, diprediksi, cara-cara Satgas itu brutal. Kami ingatkan, penanganan persoalan lahan masyarakat harus dengan melakukan pendekatan yang menjunjung Hak Azasi Manusia (HAM),” ujarnya.

Gubernur Riau H. Syamsuar
chronosdaily

Sampai saat ini juga, katanya, Wilayah Riau masih banyak bermasalah dalam hal lahan dan kebun. Banyaknya tumpang tindih atas Hak Guna Lahan oleh pihak perusahaan-perusahaan, mengancam masyarakat dan Negara. “Imbasnya, meluas ke lahan-lahan masyarakat atas penerima hak konsesi lahan tersebut. Sehingga, saat pemerintah melakukan eksekusi atas hak guna lahan usaha atau HTI, justru konflik yang terjadi di masyarakat tak terhindarkan. Dan selalu berujung bentrok dengan aparat,” ujar Johnny Alprado Manurung.

Gubernur Riau, H Syamsuar membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Lahan Kebun Sawit Ilegal (Satgas Penertiban Lahan dan Kebun). Pembentukan Satgas itu dilalukan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Riau, Kpts. No : 911/VII/2018. Satgas bentukan Gubernur Riau itu dikomandani salah seorang mantan Brigjen TNI, yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau H Edi Natar Nasution.

Pemerintah Provinsi Riau mengatakan, pembentukan Satgas itu dilakukan demi tertibnya hukum dalam upaya penegakan hukum tentang Undang-Undang Kehutanan terkait penguasaan kawasan/lahan hutan yang telah dialih fungsikan oleh sejumlah oknum mafia tanah, tanpa prosedur perizinan menjadikan kebun kelapa sawit yang dimiliki orang, perorang maupun koorporasi dengan luasan ratusan hingga ribuan hektar.

Sejak dibentuk, sampai sejauh ini, hasil kerja Satgas itu tak ada dampak positif yang nyata bagi masyarakat. Padahal Satgas bentukan Gubernur Riau itu terdiri dari aparat penegak hukum Polri, Kejaksaan, dan TNI, Gakkum LH Kehutanan. Oleh karenanya, menurut Johnny Alprado Manurung, Satgas bentukan Gubernur Riau itu dibubarkan saja.Satgas itu juga diminta mempertanggungjawabkan dana APBD  yang dipakai selama ini. “Selain itu, penggunaan anggaran oleh satgas ini harus dibongkar dan diusut tuntas,” ujarnya.

See also  Jadilah Perempuan Tangguh di Masa Pandemi dengan Tingkatkan Doa dan Kesabaran

Gubernur Riau H Syamsuar dan Satgas bentukannya juga harus menjelaskan penegakan hukum soal penguasaan kawasan/lahan kebun illegal yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit yang dikuasai para mafia tanah. “Tak jelas kinerjanya. Sementara, para pekebun sawit yang terindikasi menguasai kawasan/lahan kebun illegal tersebut yang terjerat Undang-Undang Kehutanan juga tidak jelas nasibnya,” ujarnya.

Masyarakat Riau dan sejumlah elemen mahasiswa, dijelaskannya, sudah pula meminta pertanggungjawaban Pemerintah dan satgas itu terkait penggunaan lahan secara ilegal seperti yang dilakukan PT RSU Kampar, PT Raka, PT Tambak Seraya, dalam kawasan Tahura PT MAL mengalih fungsikan  kawasan  hutan lindung Bukit Batabuah. “Sampai saat ini tidak jelas proses hukumnya,” ujar Johnny.

Selain Kawasan Tahura dan Hutan Lindung Bukit Batabuah, tak kalah pentingnya yang menjadi sorotan terkait penguasaan Kawasan Lindung Bukit Suligi oleh PTPN 5 Sei Siasam Tapung, kemudian Kawasan SM Balai Raja Kecamatan Pinggir oleh Edy Thien Chen, Han, Asiong, Hendro kawasan HP Bukit Kembar dan masih banyak pengusaha pemilik kebun dalam kawasan yang tidak tersentuh Satgas Penertiban Kawasan/Lahan kebun Illegal. “Makanya, hingga kini, oleh masyarakat, patut diduga Satgas Penertiban Kawasan Lahan Kebun Illegal di Provinsi Riau ini bersekongkol dengan para mafia tanah kawasan/lahan kebun illegal,” tutupnya. [Jon]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *