Direktur Jenderal Pembinaan Pe
Hal itu disampaikan Suhartono saat
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menpan dan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, bahwa pada Bab XIV Organisasi Profesi pasal 70 ayat 1 Jabatan Fungsional wajib memiliki 1 Organisasi Profesi. “Organisasi profesi merupakan organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi jabatan fungsional,” jelasnya.
Dan sejak tahun 2003, Pengantar Kerja sebagai salah satu jabatan fungsional juga telah memiliki organisasi profesi yang terbentuk pada Musyawarah Nasional Ikatan Pengantar Kerja seluruh Indonesia (Ikaperjasi).
Ikaperjasi merupakan salah satu organisasi profesi jabatan fungsional di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. “Diharapkan sebagai suatu wadah yang dapat memfasilitasi kebutuhan terkait pengembangan kompetensi, karir maupun profesionalitas jabatan fungsional Pengantar Kerja,” lanjut Suhartono.
Menurutnya, menindaklanjuti perkembangan Ikaperjasi dari setiap periode kepengurusan, terlihat bahwa saat ini diperlukan perubahan dan reorganisasi secara komprehensif.
Mengingat, peraturan yang ada tentang Pengantar Kerja yaitu Peraturan Menpan 05 tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Peraturan Menpan & RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. “Khususnya terkait pembinaan dan hubungan Kerja organisasi profesi dengan instansi Pembina,” imbuhnya.
Suhartono menyebut, saat ini, jumlah Pejabat Fungsional Pengantar Kerja di seluruh Indonesia sebanyak 668 orang. Untuk itu, Pengantar Kerja diharapkan dapat menjadi agent of change yang mampu memberi warna baru dalam budaya organisasi di tempat berkarya. “Optimalkan potensi diri Anda agar dapat berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Ikaperjasi juga diharapkan ber
Sebagai organisasi profesi
Dalam rangka pencapaian tersebut, diharapkan Direktorat Bina Pengantar Kerja Ditjen Binapenta dan PKK sebagai Pembina Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, dapat memberikan pengembangan kapasitas dan membantu langkah-langkah penguatan peran dan fungsinya terhadap peningkatan profesionalisme Pengantar Kerja.
Terutama dalam melaksanakan metode pelayanan penempatan tenaga kerja yang relevan dengan perkembangan situasi yang terjadi. Dengan melakukan transformasi, adaptasi, membuat terobosan inovatif dan kreatif pelayanan penempatan tenaga kerja.
Yang relevan dengan perkembangan situasi yang terjadi dengan melakukan transformasi, adaptasi, membuat terobosan inovatif dan kreatif. “Saya mempunyai harapan yang besar terhadap organisasi profesi Ikaperjasi untuk penguatan peran dan fungsinya terhadap peningkatan profesionalisme Pengantar Kerja dalam memberikan layanan antar kerja,” ujar Suhartono.
Di penguhujung sambutannya, Suhartono mengingatkan agar organisasi itu konsisten dalam melaksanakan peran dan fungsinya. “Sehingga mampu menjadikan organisasi profesi ini sebagai wadah Pengantar Kerja untuk mengembangkan diri dan profesionalisme Pengantar Kerja,” tandasnya.
Suhartono juga berkesempatan membuka rapat itu secara resmi. Kegiatan berlangsung 3 hari. Sejak tanggal 16 September sampai 18 September 2021. Bertempat di The Alana Hotel Solo, Jalan Adi Sucipto, Blukukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Direktur Bina Pengantar Kerja, Indyah Winasih, yang merupakan Pelaksana Kegiatan, menuturkan, kehadiran para peserta dan para pejabat maupun narasumber menunjukkan adanya perhatian yang sungguh-sungguh dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Terutama dari Ditjen Binapenta dan PKK, selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. “Untuk senantiasa melaksanakan hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan fasilitasif. Demi penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional,” ujar Indyah Winasih. Indiyah melanjutkan, kegiatan tersebut bertujuan membahas dan mengevaluasi Program Kerja Ikaperjasi.
Kemudian, juga menyusun draft perubahan AD/ART. Serta, menyusun Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. “Untuk Rapat Kerja Ikaperjasi Tahun 2021 ini, dihadiri oleh 50 orang peserta. Yang terdiri dari Pengurus Ikaperjasi dan Peninjau, yakni Pejabat Fungsional Pengantar Kerja di lingkungan Kemnaker serta BP2MI,” jelas Indiyah.
Dalam rapat ini, lanjut dia, para narasumber berasal dari Kemenpan RB, BP2MI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, dan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta.
Dia berharap, dengan pertemuan itu, terjadi penguatan peran dan fungsi organisasi profesi terhadap profesionalitas pejabat fungsional Pengantar Kerja. “Juga agar peran Pengantar Kerja dalam memberikan pelayanan prima. Efektivitas pelayanan Pengantar Kerja dalam memberikan pelayanan penempatan di masa pandemi,” tuturnya.
Kegiatan ini dibebankan pada DIPA RKA-KL Ditjen Binape