Jakarta, chronosdaily.com – Tidak kurang dari 5,3 juta nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengaku kaget dengan dilakukannya Program Restrukturisasi di perusahaan pelat merah itu. Sebab, program restrukturisasi itu ternyata sangat merugikan para nasabah.
Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) pun terbentuk untuk menuntut agar hak-hak nasabah dipenuhi dan dilaksanakan. Salah seorang juru bicara Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ), Eko Sumardiyono mengungkapkan, para nasabah yang telah membayar polis selama bertahun-tahun ini, sekarang malah bakal mengalami kerugian.
“Ini salah siapa? Perusahaan yang korupsi. Kami, nasabah Jiwasraya, menabung tiap bulan selama bertahun-tahun. Tapi tiba-tiba, perusahaan mengalami kasus korupsi, merugi sampai Rp 16 triliun, dan kini untuk menyelamatkan perusahaan, mereka akan merestrukturisasi polis,” tutur Eko Sumardiyono, Jumat (12/03/2021).
Menurutnya, para nasabah korban restrukturisasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya semakin tidak percaya dengan lembaga itu. “Jujur, kami kaget. Soalnya, restrukturisasi polis ini cuma bakal merugikan kami sebagai nasabah,” lanjutnya.
Dia menerangkan, dalam program restrukturisasi itu, simpanan dana nasabah bakal dipotong sampai 40%. Pengembalian dana nasabah yang sudah jatuh tempo bakal dicicil maksimal 15 tahun tanpa bunga. “Dan kami harus bayar administrasi 5% dari total polis buat restrukturisasi ini. Gimana enggak rugi, coba? Jiwasraya bilang, kami udah setuju. Yang ada, kami merasa diintimidasi. Karena Jiwasraya minta nasabah memberi persetujuan dalam 30 hari, dan bahkan menahan manfaat bulanan berjalan,” ungkapnya.
Dikarenakan kebijakan restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya yang sangat merugikan nasabah itu, maka para korban yang tergabung dalam Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ), telah menyurati Presiden Joko Widodo, dan bahkan sudah bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Dan Moeldoko menjanjikan akan segera mempertemukan Menteri BUMN Erick Thohir dan Direksi PT Jiwasraya dengan para nasabah yang jadi korban, serta meminta hak-hak para nasabah dipenuhi. Eko mengatakan, kebijakan restrukturisasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya itu sudah melanggar sejumlah ketentuan dan Undang-Undang. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
Dan juga melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 69 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi. “Maka dari itu, kami juga membuat petisi. Kami ingin minta Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Jokowi sebagai perwakilan Pemerintah untuk membatalkan program restrukturisasi polis Jiwasraya, serta menjamin simpanan dan polis nasabahnya,” jelasnya. Eko juga menyatakan, Pemerintah sudah berkomitmen ingin menyelamatkan Jiwasraya yang mengalami kerugian.
“Tapi, siapa lagi yang paling rugi, kalau bukan nasabahnya? Kami harap, kalau petisi ini banyak yang dukung, pemerintah bakal mau memprioritaskan kami, para nasabah,” imbuhnya.Dia menambahkan, jika restrukturisasi ini benar-benar terjadi, bisa jadi perusahaan asuransi lain dan perbankan pun ke depannya semena-mena melakukan hal yang sama ketika mereka merugi. “Imbasnya? Kita yang dapat getahnya,” tandas Eko. [Jon]