Polri Resmi Tetapkan Edy Mulyadi Tersangka Dugaan Penghinaan IKN Baru

Jakarta, chronosdaily.com – Polri resmi menetapkan Eks Caleg Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus atas dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Baru. Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si.

“Penyidik melakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan status EM dari saksi menjadi tersangka,” jelas Karo Penmas di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).

Jenderal Bintang Satu itu menegaskan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang. Termasuk saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, ahli analisis media sosial, ahli antropologi, hingga ahli hukum. “Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga pukul 16.15 WIB,” jelas Karo Penmas, demikian Tribratanews.

Menukil laman Detiknews, Untuk diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan berkali-kali ke sejumlah Polda mengenai pernyataan “tempat jin buang anak’ Seluruh laporan yang masuk di Polda jajaran kini ditarik ke Mabes Polri. Laporan itu di antaranya dibuat di Polda Sumut hingga Polda Kaltim. Selain itu, Edy juga dilaporkan ke Polda Sulut lantaran diduga menghina Menhan Prabowo Subianto.

See also  PGLII Mengecam Keras Tindakan Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Apa yang disampaikan oleh eks kader PKS ini menuai berbagai kecaman dari berbagai kalangan yang menganggap ucapannya telah menghina Kalimantan terus berdatangan dan bergulir. Hampir seluruh elemen masyarakat di Kalimantan dan luar Kalimantan memrotes dan meminta Edy Mulyadi ditangkap dan diproses secara hukum.

chronosdaily

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *