Penolakan Omnibus Law Tak Surut, Ribuan Buruh Turun Aksi Unjuk Rasa di Kota Palembang

Palembang, chronosdaily.com – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh bernama Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan (Gepbuk) menggelar aksi turun ke jalan menolak Omnibus Law yang dianggap sangat merugikan kelas pekerja itu.

Ditaksir tak kurang dari 5000 buruh yang berasal dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yakni  Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (FSB Nikeuba), Federasi Serikat Buruh Sektor Tembakau, Sawit, Makanan, Minuman dan Perhotelan (FSB Kamiparho) bersama Serikat Pekerja Perkebunan dan Pertanian Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-KSPSI) memenuhi Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (27/01/2020).

Dewan Eksekutif Nasional Bidang Konsolidasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Sunardi menyampaikan, aksi ribuan buruh yang diikutinya di Kota Palembang itu menolak adanya omnibus law yang merugikan burtuh. Selain menyuarakan penokan omnibus law, buruh juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Menolak upah murah, dan mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (MSP) tahun 2020,” ujar Sunardi.

Sunardi menegaskan, aksi-aksi penolakan buruh atas RUU Cipta Lapangan Kerja yang terdapat di Omnibus Law akan terus berlangsung. Sebab, buruh melihat, pemerintah tidak transparan dalam pembahasan RUU itu. Bahkan, diduga kuat ada agenda terselubung untuk menghabisi buruh. “Buruh tidak dilibatkan. Pemerintah tidak transparan. RUU itu hanya mengutamakan dan menguntungkan bagi investor belaka,” ujarnya.

See also  Kopi, Ulos, Musik dan Fashion Show di Festival Kopi Sidikalang

Aksi buruh dalam Aliansi Buruh bernama Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan (Gepbuk) itu dilakukan di dua tempat. Pagi hari digelar di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan di Kota Palembang. Pada aksi ini, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sekda) datang menemui buruh dan berjanji akan menampung aspirasi buruh. “Sekda menyatakan mendukung perjuangan kita para buruh. Sekda juga sependapat bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja itu dibahas dengan terselubung, tidak transparan. Pemprov Sumsel berjanji akan menyurati Pemerintah Pusat untuk menyampaikan aspirasi buruh di Palembang,” jelas Sunardi.

Kemudian, buruh melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Provinsi Sumsel. Di tempat ini, tak seorang pun anggota DPRD yang terlihat. Tak seorang pun yang menerima buruh. “Alasannya, para anggota DPRD sedang ada kunjungan kerja atau kunker,” ujar Sunardi lagi.

Dikarenakan aksi dan tuntutan mereka tak didengar oleh DPRD, buruh menyatakan kecewa dengan para politisi yang duduk sebagai legislator di Provinsi Sumsel itu. “Buruh kecewa dengan 75 anggota DPRD Sumatera Selatan yang menjadi wakil rakyat Sumsel. Sudah jauh-jauh hari kawan-kawan menyampaikan akan menyampaikan aspirasi buruh, namun hingga aksi dilakukan, tak seorangpun anggota DPRD yang kelihatan batang hidungnya,” jelas Sunardi.

See also  Bamsoet : Indonesia Memerlukan KUHP Baru

Untuk menagih komitmen dan janji para wakil rakyat itu, lanjut Sunardi, buruh akan menggelar aksi lagi. “Aksi demo buruh Sumsel akan berlanjut dengan jumlah massa yang lebih banyak. Kami akan tunjukkan, bahwa aksi dan perjuangan kami buruh ini tidak main-main. Supaya anggto DPRD itu tahu,” ujarnya. Selain para buruh, peserta aksi kali ini juga diikuti mahasiswa dan masyarakat lainnya. “Ada mahasiswa, ada masyarakat dari beragam jenis pekerjaan yang bergabung,” kata Sunardi.

Untuk Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, buruh mengapresiasi langkah Sang Gubernur yang sudah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (MSP) tahun 2020. Buruh meminta Gubernur Sumsel segera bersurat ke Pemerintah Pusat, untuk menyampaikan aspirasi buruh di Palembang, yang menolak Omnibus Law Ketenagakerjaan. “RUU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini tidak berpihak kepada buruh. Kami meminta, buruh dilibatkan dalam pembahasan,” ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (DPC FSB Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan juga menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Pusat yang tidak menganggap buruh sebagai pihak yang harus langsung diikutsertakan dalam pembahasan Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan.

See also  Indonesia Darurat PHK. Jangan Salahkan Pengusaha Jikalau Terjadi PHK Massal

“DPC FSB Nikeuba KSBSI Kota Palembang mendesak pemerintah segera mengeluarkan cluster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Lapangan Kerja itu. Kami mendesak agar segera dibentuk Tim Khusus Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan dengan melibatkan buruh,” tandas Hermawan. [Jon]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *