Pencari Keadilan Terabaikan, Kinerja Ketua MA Dipertanyakan

Jakarta, chronosdaily.com – Para pencari keadilan mempertanyakan kinerja Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Prof Dr M Syarifuddin. Soalnya, hingga kini, banyak perkara yang prosesnya malah menjadi aneh-aneh di tangan Aparat Penegak Hukum (APH).

Bahkan, para pencari keadilan dikerjain oleh para pelaku praktik mafia hukum selama bertahun-tahun, namun tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Ketua MA terhadap praktik yang menyengsarakan masyarakat pencari keadilan itu.

Keluhan pencari keadilan, bernama Herman Djaya juga tak kunjung digubris lembaga yang dianggap mulia dan suci itu. “Sudah ada enam tahun lebih perkara yang kami hadapi terus-terusan digoreng-goreng oleh para oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan kaki tangannya, yang melanggengkan praktik mafia hukum,” ungkap Herman Djaya kepada wartawan, Rabu (21/07/2021).

Pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 10 Maret 1944 itu juga sudah mengajukan  Permohonan Perlindungan Hukum Kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 06 Mei 2020 lalu. Permohonan atas Peninjauan Kembali (PK) Nomor 294/PK/PDT/2020.

Perkara itu berkenaan dengan kepemilikannya atas tanah seluas 465 M2 di Jalan Kebon Kacang Raya Nomor 49, RT 01 RW 06, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Herman Djaya menuturkan, tadinya perkara itu adalah pidana. Karena adanya pemalsuan dan juga penipuan yang dialaminya. Orang yang mengaku memiliki lahan itu meminjam uang sebesar Rp 500 juta kepada Herman Djaya. Dengan jaminan tanah yang terletak di Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu. “Sejak tahun 2017 sudah bergulir ke proses hukum. Mulai dari Kepolisian, Jaksa, Pengadilan, hingga kini sudah di Mahkamah Agung. Tadinya penipuan dan pemalsuan yang saya alami dan laporkan. Namun digoreng-goreng terus, dan malah Perdatanya yang diteruskan,” beber Herman Djaya.

Pria berusia 75 tahun itu sangat menyayangkan adanya APH dan kaki tangan yang tega menggoreng-goreng kasus itu selama bertahun-tahun. Dan juga terus-terusan berusaha mengisap para pencari keadilan hingga kurus kering.

Lebih lanjut, Herman Djaya yang berdomisili di Jalan Pulo Mas VI C/10 RT 008 RW 01, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur itu berharap, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof Dr M Syarifuddin, menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya murah.

Menurut Herman Djaya, selain dirinya, banyak pencari keadilan, ribuan orang bahkan jutaan perkara, yang diperlakukan dengan amat sulit di Indonesia, untuk memperoleh haknya, yakni untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Selain telah menyurati Ketua MA, Herman Djaya juga sudah berkali-kali mempertanyakan proses keadilan yang dijalaninya. Namun, tak pernah digubris. “Sudah bertahun-tahun. Lebih dari enam tahun ini. Masa pencari keadilan harus habis-habisan dulu dan tak kunjung memperoleh kepastian dan keadilan atas hak-hak kami sebagai pencari keadilan?” cetus Herman Djaya.

See also  Cegah Meluasnya Penyebaran Virus Corona, Aktivis GMKI Medan Produksi Hand Sanitizer

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *