Pemerintah Diminta Menarik Kembali Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Jakarta, chronosdaily.com – Anggota Komisi 9 DPR Obon Tabroni meminta pemerintah menarik kembali draf Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, rencana melanjutkan pembahasan di DPR hanya akan terus menambah persoalan baru. Apalagi, buruh terus menerus meminta pembatalan pembahasan Omnibus Law itu. “Inisiatif Omninus Law RUU Cipta Kerja berasal dari pemerintah. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah mengkaji ulang rencana penyusunan RUU Cipta Kerja dengan menarik kembali draft yang sudah diserahkan ke DPR,” tutur Obon Tabroni, Rabu (22/04/2020).

Menurut Obon Tabroni, apalagi proses penyusunan RUU Cipta Kerja sejak awal dilakukan oleh team yang tidak melibatkan atau mendengar aspirasi buruh dan elemen masyarakat yang lain. “Saya meminta Pemerintah menarik kembali draf RUU itu,” katanya. Dia juga mengingatkan, pemintaan buruh yang akan tetap melangsungkan aksi besar-besaran di tengah wabah Virus Corona. Sehingga, apabila pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetap dilakukan, maka aksi besar-besaran itu tak bisa dihindarkan. “Sekali lagi, demi kepentingan yang lebih besar, saya meminta pemerintah menarik kembali RUU Cipta Kerja. Sehingga kita semua bisa lebih fokus dalam menangani pandemi corona ini, termasuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis,” ujarnya.

DPR RI tetap mengagendakan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19. Meski sudah mendapat penentangan keras dari sektor buruh, DPR tak menggubris. Buktinya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan, dari percakapan di parlemen, DPR menegaskan fungsi legislasi DPR tidak boleh terganggu meski situasi Tanah Air saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Achmad Baidowi menyampaikan, DPR itu fungsinya ada tiga, legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tugas legislasi tidak mengganggu tugas-tugas lainnya. DPR, katanya, sudah membagi-bagi tugas terkait penanganan Covid-19. Misalnya, DPR membentuk Tim Pengawas Penanganan Covid-19 dan Satgas Lawan Covid-19. Tim Pengawas

See also  Presiden Jokowi Dorong Kemitraan ASEAN-AS dalam Penanganan Perubahan Iklim

Penanganan Covid-19 merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah. Sementara itu, Satgas Lawan Covid-19 adalah inisiatif pribadi anggota dewan untuk membantu mendistribusikan bantuan ke daerah. Terkait penangangan Covid-19, DPR sdh membentuk tim pengawasan penanganan bencana. Juga membentuk satgas. Tiap-tiap komisi di DPR juga membentuk panitia kerja (panja) sebagai upaya pengawasan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah. Oleh karena itu, tak ada alasan bagi DPR menunda atau meniadakan fungsi legislasi. Belum lagi panja-panja di Alat Kelengkapan (AKD) DPR, belum lagi di daerah pemilihan masing-masing. Terkait anggaran sudah ada timnya sendiri. Terkait legislasi, tetap jalan asalkan tidak ada prosedur yang dilanggar.

Mengenai pro dan kontra terkait RUU Cipta, Achmad Baidowi menilai hal tersebut merupakan keniscayaan dalam negara demokrasi. Awi menjamin pembahasan RUU Cipta Kerja sesuai dengan UU 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pro-kontra hal yang lumrah dalam demokrasi. Kalau semuanya setuju itu namanya paduan suara. Dan tugas legislasi tidak mengganggu tugas-tugas lainnya. Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan nama anggota Panja RUU Cipta Kerja.

Obon Tabroni

Berdasarkan dokumen daftar nama anggota Panja RUU Cipta Kerja, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang tidak melibatkan anggotanya dalam pembahasan. Sementara itu, delapan fraksi lainnya, PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP mencatatkan nama anggota untuk terlibat dalam Panja RUU Cipta Kerja.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengonfirmasi bahwa Fraksi PKS tidak menyerahkan nama anggotanya. Panja RUU Cipta Kerja dipimpin anggota Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas. Wakil Ketua Panja, yaitu anggota Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka, anggota Fraksi Nasdem Willy Aditya, anggota Fraksi PKB Ibnu Multazam, dan anggota Fraksi PPP Achmad Baidowi.

See also  Gelar Halal Bi Halal Lebaran, Jaksa Agung Burhanuddin Bahas Persiapan New Normal

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, puluhan ribu buruh tetap mempersiapkan aksi turun ke jalan menolak pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. “Sudah kami sampaikan, hentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Namun jika diteruskan juga, ya buruh sudah mempersiapkan diri akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran,” ujar Said Iqbal. Dia menjelaskan, aksi buruh akan dilakukan sekaligus memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Akan dilaksanakan pada  tanggal 30 April 2020. Aksi akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI.

Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah Tolak omnibus law, Stop PHK, dan Liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh. Pada tanggal yang sama, aksi juga akan dilakukan di Serang Banten, Bandung, Jawa Barat, Semarang, Jawa Tengah, Surabaya, Jawa Timur, Jogjakarta, Banda Aceh, Aceh, Batam Kepulauan Riau, Medan, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Palembang Sumatera Selatan, Lampung, Manado Sulawesi Utara, Makassar Sulawesi Selatan, Gorontalo, Manado Sulawesi Utara, Banjarmasin Kalimantan Selatan , Samarinda Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua.

Aksi itu dipersiapkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). “Kami sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Aksi kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, pada hari Jumat tanggal 17 April 2020. Tetapi petugas piket menolak menerima surat tersebut. Sehingga surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI sesuai UU No 9 Tahun 98 telah dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020,” terangnya.

See also  Usut Dugaan Korupsi PT Danareksa Sekuritas, Pemilik Modal Jadi Sebagai Tersangka

chronosdaily

KSPI dan MPBI berharap aksi ini diizinkan oleh kepolisian RI. Karena faktanya, jutaan buruh sampai saat ini masih tetap bekerja di pabrik-pabrik. Jika rencana aksi buruh itu dipersoalkan karena dilakukan di tengah Covid-19, Said Iqbal menegaskan, dengan argumentasi yang sama, seharusnya pihak Polda di seluruh wilayah Indonesia dan Mabes Polri mengizinkam buruh untuk aksi dalam peringatan May Day yang dipercepat peringatannya pada tanggal 30 April di depan DPR RI, Kantor Perekonomian RI dan Kantor Gubernur di seluruh Indonesia.

“Dalam aksi ini, buruh akan mengikuti protokol pandemi corona, yaitu jaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer. KSPI dan MPBI akan berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan Metro Jaya untuk mencari solusi berkenan rencana aksi buruh ini. Kami yakin akan mendapatkan titik temu,” katanya. Aksi buruh pada 30 April 2020 itu akan dihentikan, bila DPR RI dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi corona. Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi. “Kalau dipersoalkan aksi buruh di tengah pandemi corona akan membahayakan nyawa buruh, maka jawabannya sederhana. Yaitu liburkan sekarang juga jutaan buruh yang masih bekerja di pabrik ditengah pandemi corona yang mengancam nyawa buruh. Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini. Jangan gunakan standar ganda,” pungkas Said Iqbal. [Jon]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *