Pelarangan Ibadah Natal, Jokowi Langgar HAM. Kapolri Harus Segera Tindaktegas Pelaku Intoleran Beragama

chronosdaily

chronosdaily

Jakarta, chronosdaily.com – Presiden Joko Widodo dan Kapolri Idham Azis didesak segera menindaktegas para pelaku intoleran beragama di Tanah Air. Pelarangan terhadap ibadah natal adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai sesuai yang hak dan asasi, maka tidak selayaknya umat beragama dilarang beribadah dan menjalankan ibadahnya, seperti Ibadah Natal. Hal itu ditegaskan Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Persatuan Intelijensia Kristen Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD PIKI) Sandi Ebenezer Situngkir menyikapi adanya larangan ibadah natal bagi Umat Kristen di Sumatera Barat.

Tindakan pelarangan ibadah dan perayaan Natal Tahun 2019 bagi seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, lanjutnya, adalah bentuk pelanggaran HAM yang sangat telanjang. Jika dibiarkan tanpa penindakan, menurut Sandi Ebenezer, maka Presiden Joko Widodo, Kapolri Idham Azis dan semua perangkat hukum di Negara Republik Indonesia, telah dengan sengaja melanggengkan pelanggaran HAM. “Ini sama saja Jokowi melakukan pelanggaran HAM. Kami meminta Kapolri segera menindaktegas para pelaku intoleran beragama,” tutur Sandi Ebenezer Situngkir, di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Ketua Umum Advokat Indonesia Maju (AIM) ini menegaskan, dalam konteks penegakan HAM, Negara ditempatkan menjadi subjek hukum yang berkewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara menjalankan agama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945. Kemudian, UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa Pelanggaran HAM yakni Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

See also  Kejaksaan Tetapkan Kredit Fiktif PT Jaztel dan BRI Sebagai Kasus Korupsi

Jadi, menurut Sandi Ebenezer Situngkir, membiarkan kelompok masyarakat dan atau Pemerintah setempat melakukan pelarangan ibadah natal itu, menempatkan Negara secara langsung melakukan pelanggaran HAM. Dalam sifat pelanggaran HAM, Negara dapat melakukan sendiri pelarangan ibadah tersebut dan atau Negara membiarkan dan tidak melakukan penegakan hukum terhadap pelarangan tersebut. “Dengan membiarkannya, Jokowi sebagai Kepala Negara dapat dianggap melakukan pelanggaran HAM. Oleh karena itu Jokowi harus hadir dan memerintahkan Kapolri untuk menindak seluruhnya para pelaku intoleran  di Sumatera Barat tersebut,” tegasnya.

Bagi Sandi Ebenezer Situngkir, Sumtera Barat adalah Negeri yang menjunjung tinggi ajaran agama dan hukum Adat. Dalam adigium di Sumatera Barat sering disebut syara berlandaskan adat, adat berlandaskan syara dan agama berlandaskan kitabilillah. “Ini adalah nilai-nilai kebaikan. Sehingga harus ditegakkan, supaya tidak berasal Agama. Pihak-pihak yang melakukan pelarangan ibadah natal di Sumbar itu harus ditegakkan. Saudara-saudara kami orang Minang, urang awak, seharusnya marah dengan tindakan pelaku yang melarang ibadah natal itu,” tegasnya.

Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) di Sumatera Barat, Sudarto mengungkapkan, dalih negara yang direpresentasikan oleh pemerintah daerah setempat dengan mengatakan tidak ada izin perayaan, tidak dapat diterima, dan sangat bertentangan dengan tugas dan kewajiban aparatur Negara untuk menjamin kebebasan beribadah. “Mereka mengatakan, perayaan natal itu tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Karena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif,” ungkap Sudarto.

Kondisi itu menunjukkan bahwa negara mengabaikan kewajiban dan tanggungjawab untuk memperlindungan (the obligation to protect) hak atas KBB penduduk setempat yang adalah warga negara Indonesia. Alasan ketiadaan izin perayaan dan ibadah Natal yang dilakukan di rumah salah satu umat justru mereduksi hak dasar manusia ke wilayah administrastif.

See also  Teroris Ditangkap di Jakarta, Pemuda Lintas Agama Buka Suara

Sementara alasan situasi yang tidak kondusif, justru menunjukkan bahwa negara tidak punya kuasa (power) melaksanakan kewajibanny untuk melindungi warga negara. Kewajiban untuk melindungi berarti bahwa negara harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah individu atau kelompok lain melanggar hak atas KBB.

Ironisnya, praktik pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru ternyata sudah berlangsung sejak tahun 1985. “Sudah berlangsung cukup lama (1985), selama ini mereka beribadah secara diam-diam di rumah salah satu jamaat, namun mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga,” ungkap Sudarto.

Saat ini, ada sekitar 210 kepala keluarga (KK) umat Kristen di Sungai Tambang, yang terdiri dari 120 KK jamaat HKBP, 60 KK Khatolik dan 30 KK GKII. “Selama ini merayakan Natal di geraja di Sawahlunto yang harus menempuh jarak 120 kilometer. Lantas kemana dan dimana peran negara untuk menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara?” cetusnya.

Heboh Pelarangan Perayaan Natal bagi Umat Kristen di wilayah itu dibantah oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung. Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo mengatakan, Pemkab Dharmasraya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

Budi menyebutkan, Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru. “Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing,” ujarnya.

See also  Tokoh Agama Gelar Doa Bersama untuk Kemajuan TNI

Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait. Pemkab Dharmasraya menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi pada tahun 1999 lalu, karena akan mengakibatkan kerugian di kedua belah pihak.

Menurut Budi, adapun soal surat Walinagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk penyelenggaraan hari Natal, itu bukan pelarangan, melainkan hanya pemberitahuan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak melaksanakan Natal secara berjamaah maupun mendatangkan jamaah dari luar wilayah. Sementara Sekda Sijunjung, Zefnifan juga mengatakan, Pemkab Sijunjung tidak melakukan pelarangan. “Tidak ada pelarangan. Selama ini, antara Muslim dengan Kristiani hidup berdampingan tanpa ada gesekan,” ujar Zefnifan. Zefnifan berharap masyarakat menjaga kerukunan umat beragama dan tidak mudah terpancing dengan provokasi-provokasi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. [Jon]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *