
Jakarta, chronosdaily.com – Masalah perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia masuk ke dalam taraf yang mengkhawatirkan. Dalam Hari Bela Negara 19 Desember 2019, Direktur Eksekutif Gerakan Optimis Research and Consulting (GORC) Tigor Mulo Horas Sinaga mmengatakan, masalah human trafficking di tanah air sudah masuk kategori serius sehingga mutlak segera ditangani lebih serius oleh Pemerintah. Terlebih, di era internet saat ini kesempatan bagi pada pelaku dalam melakukan perdagangan manusia kian terbuka.
“Pada tahun 2018 saja, sesuai catatan KPAI ada 329 korban perdagangan anak. Dari jumlah itu, 65 kasus di antaranya merupakan korban perdagangan manusia, 93 korban prostitusi, 80 kasus kekerasan seksual, dan 91 kasus eksploitasi pekerja. Hingga pertengahan 2019 ini, KPAI menerima 15 kasus, 5 kasus di antaranya korban trafficking, 1 korban prostitusi, 5 korban kekerasan seksual, dan 4 korban eksploitasi pekerja anak. Masalah ini serius,” tegas Horas.
Ia menjelaskan, banyak korban human trafficking berawal dari perkenalan via daring atau siber, seperti Facebook atau Twitter. Horas menyebut lima provinsi yang memiliki korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terbanyak, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Horas memaparkan modus perdagangan yang sering dilakukan adalah melalui pengiriman buruh migran perempuan, pengiriman Pembantu Rumah Tangga (PRT) domestik, eksploitasi seksual, perbudakan, pengantin pesanan, pekerja anak, pengambilan organ tubuh, adopsi anak, penghambaan. Lalu bisa juga dengan alibi sebagai duta seni, budaya, dan bahasa, serta kerja paksa hingga penculikan anak atau remaja.
“Para pelaku ini predator, mereka buas. Dalam menjebak mangsa-mangsanya, para pelaku biasanya cukup sabar dan telaten. Bisa sampai enam bulan mereka jalankan operasi menjebak korbannya. Mulai dari kenalan, pendekatan, mengakrabkan diri, pura-pura jadi tempat curhat, sampai bisa memahami ritme hidup calon korbannya. Mereka ini berdarah dingin. Masyarakat hendaknya ekstra hati-hati, terutama bagi para remaja putri yang ingin mencari kerja di luar negeri,” kata Horas.
Pancasila dan Bela Negara
“Di Hari Bela Negara ini, saya menyerukan kepada Pemerintah agar membela nasib dan martabat anak-anak bangsa yang dilecehkan lalu menjadi korban perdagangan manusia. Ibu Pertiwi menangis karena duka mendalam melihat anak-anak kandungnya diperjual-belikan demi memuaskan nafsu binatang orang-orang yang mengeksploitasi mereka. Negara wajib membela warganya yang menjadi korban. Negara wajib memberantas sindikat atau mafia perdagangan manusia ini,” kata Horas keras.
Sila kedua dari Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menurut Horas, sudah menjadi dasar dan motivasi paling kuat bagi Pemerintah untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat praktik perdagangan manusia. Ia menjelaskan, Indonesia merupakan negara yang menjadi negara asal perdagangan orang ke luar negeri dengan tujuan Malaysia, Singapura, Brunei, Taiwan, Jepang, Hongkong, dan Timur Tengah.
Untuk itu, pihaknya berharap Pemerintah, Polri, dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat bisa turut membantu menggencarkan kampanye anti-perdangangan manusia dan sosialisasi pada masyarakat agar terhindar pada kejahatan perdagangan manusia.
“Tantangan mengatasi perdagangan manusia ini hanya bisa berhasil dengan karya sinergi Pemerintah dengan elemen-elemen masyarakat. Ini masalah yang tak mudah, tapi bukan berarti itu mustahil. Kita sebagai bangsa yang beradab wajib menolong para korban perdagangan manusia dan menghentikan praktik kejahatan human trafficking itu,” kata Horas.
Pemerhati politik dan intelijen itu mengaku prihatin jika angka korban perdagangan manusia masih tinggi seperti yang dilaporkan KPAI. Jika angka korban itu masih tinggi, maka Horas menilai ada yang keliru dalam pembumian nilai-nilai Pancasila di Republik ini. Oleh sebab itu, Horas mendorong BPIP untuk membentuk satuan tugas khusus untuk mengantisipasi praktik kejahatan perdagangan manusia.
Horas mengatakan, “Kuncinya adalah pendidikan moral Pancasila. Penanaman moral Pancasila ini penting sekali, karena di dalamnya terkandung nilai-nilai kebajikan dan etika yang luhur, sehingga orang tidak mudah tergiur dengan bujukan-bujukan para predator di luar sana. Seseorang bisa menjadi korban juga karena kurangnya pengetahuan sehingga mudah dibodohi.”
“Saya mendorong BPIP untuk memperhatikan situasi ini secara khusus. Saya harap BPIP segera bersinergi dengan Kementerian Pendidikan dalam memaksimalkan penanaman nilai-nilai Pancasila. Sebab di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai etika yang bisa mendorong moral manusia Indonesia menjadi lebih bajik dan utuh,” terang Horas.
Indonesia Darurat Perdagangan Manusia
Direktur Eksekutif GORC itu mengatakan, dalam laporan tahunan Departemen Luar Negeri AS tentang Perdagangan Orang tahun 2011, Indonesia masuk lapis kedua dalam standar perlindungan korban perdagangan orang (TPPO). Negeri ini, menurutnya, dinilai termasuk sumber utama perdagangan perempuan, anak-anak dan laki-laki, baik sebagai budak seks maupun korban kerja paksa.
“Menurut laporan, sekitar enam juta warga Indonesia menjadi pekerja migran di luar negeri, termasuk 2,6 juta di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah. Dari keseluruhan pekerja migran itu, 4,3 juta di antaranya berdokumen resmi dan 1,7 juta lainnya digolongkan pekerja tanpa dokumen. Sekitar 69 persen pekerja migran Indonesia perempuan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan memperkirakan 20 persen TKI yang bekerja di luar negeri jadi korban perdagangan manusia. Saat ini ada 6,5 juta-9 juta TKI bekerja di luar negeri. Berdasarkan data Organisasi Migrasi Internasional, 70 persen modus perdagangan manusia di Indonesia berawal dari pengiriman TKI secara ilegal ke luar negeri,” terang Horas.
“Indonesia juga menjadi negara tujuan perdagangan orang yang berasal dari China, Thailand, Hongkong, Uzbekistan, Belanda, Polandia, Venezuela, Spanyol, dan Ukraina dengan tujuan eksploitasi seksual. Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya pelacuran atau eksploitasi prostitusi orang lain, atau tindakan lain seperti kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan, atau pengambilan organ tubuh,” imbuhnya.
Horas menyebut, Indonesia berada di urutan kedua kejahatan perdagangan manusia yang melibatkan kekerasan maupun eksploitasi seksual terhadap anak-anak pada 2012.
“Kalau menurut PBB, Indonesia masuk wilayah tujuan, transit dan negara asal untuk perdagangan manusia. Penyebab utama maraknya praktik ini karena kemiskinan, kesulitan hidup, tak tersedianya lapangan kerja, tingkat pendidikan yang rendah, tingkat keamanan yang rendah, dan belum maksimalnya peran Pemerintah sehingga peluang-peluang itu diambil oknum-oknum tak bertanggung jawab,” ujarnya.
Horas mengatakan, “Menurut yang saya dalami, perdagangan manusia ini perusahaan kriminal terbesar ketiga tingkat dunia, menghasilkan sekitar 9,5 juta dollar AS dalam pajak tahunan, dan salah satu perusahaan kriminal paling menguntungkan dan sangat terkait dengan pencucian uang, perdagangan narkoba, pemalsuan dokumen, dan penyeludupan manusia.”
“Hampir semua pola perdagangan ilegal dan perbudakan memerlukan tanggapan bilateral dan multilateral, atau dengan melibatkan beberapa negara dengan yurisdiksi yang berbeda-beda. Perlu kerja sama dan peraturan bersama, misalnya tentang pemulangan korban dan peradilan pidana. Nantinya, Konvensi ASEAN Anti Perdagangan manusia bisa menjadi instrumen penting memerangi perdagangan manusia dengan lebih efektif,” pungkas Horas.