Mobil Dinas Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Belum Dikembalikan Herman Jaya Harefa

Nias, chronosdaily.com – Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa kembali menjadi pergunjingan publik. Mobil Dinas Ketua DPDR Kota Gunungsitoli yang sebelumnya dipakainya, ternyata belum dikembalikan, dan belum diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Gunungsitoli. Ketua Media Patritot Indonesia Nias (MPI Nias) Loozaro Zebua menyampaikan, dugaan kasus pemalsuan ijasah yang membelit Herman Jaya Harefa tak kunjung diusut tuntas oleh polisi, Politisi Nias itu kini membuat ulah lagi.

Sudah ada dugaan pemalsuan keterangan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepolisian oleh Herman Jaya Harefa, kini  Mobil Dinas Ketua DPRD Kota Gunungsitoli tidak dikembalikan oleh Herman Jaya Harefa. “Mengenai Mobil Dinas Ketua DPRD Kota Gunungsitoli yang belum dikembalikan dan belum diserahkan oleh Herman Jaya Harefa kepada Ketua DPRD Kota Gunungsitoli yang baru, menjadi perbincangan panas di masyarakat Nias,” tutur Loozaro Zebua, Kamis (09/01/2020).

Loozaro Zebua mengungkapkan, pergantian Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Periode 2019-2024 telah berlangsung. Saat ini yang menjadi Ketua DPRD Kota Gunungsitoli adalah Yanto UE. Yanto adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Gunungsitoli.

See also  Juliari P Batubara : Mekanisme Penyaluran Bansos Sudah Penuhi Prinsip Akuntabilitas
Yanto Ue, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli

Sedangkan Herman Jaya Harefa adalah Ketua DPRD Kota Gunungsitoli periode sebelumnya. Herman Jaya Harefa juga masih terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Gunungsitoli periode 2019-2024. Namun, Herman Jaya Harefa sudah bukan sebagai Ketua DPRD Kota Gunungsitoli lagi. “Setelah  pelantikan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli ke Yanto UE, mobil dinas belum diserahkan oleh Ketua Lama Herman Jaya Harefa,” ujar Loozaro Zebua.

Mobil Dinas Ketua DPRD Kota Gunungsitoli yang tak kunjung dikembalikan Herman Jaya Harefa itu, dikatakan Loozaro Zebua menjadi pergunjingan buruk di masyarakat Nias. “Ternyata mobil dinas tersebut masih belum dikembalikan. Itu menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat. Kenapa di DPRD Nias Utara, Nias, Nias Selatan dan Nias Barat, setelah pelantikan mereka menyerahkan mobil dinas,” ujarnya.

Sementara, ketika hal itu ditanyakan kepada Ketua DPRD Kota Gunungsitoli yang baru, Yanto UE, dia hanya tersenyum dan enggan mengomentari. “Kita berharap Ketua DPRD lama memiliki wawasan bahwa jabatan itu harus diterima dengan legowo,” ujar Loozaro.

See also  Presiden Optimistis Konsep Ibu Kota Baru Akan Berhasil

Ternyata, lanjut Loozaro Zebua yang juga Ketua Lembaga Swadaya Gerakan Anak Bangsa (GAB) Nias ini, kini plat atau nomor polisi Mobil Dinas Ketua DPRD Kota Gunungsitoli itu sudah berubah di tangan Herman Jaya Harefa. Yang tadinya bernomor BB 3 T kini terlihat bernomor BB 1015 T. “Ini berarti layak diduga ada plat palsu. Kami meminta pihak Lantas Polres Nias segera melakukan penertiban pada kendaraan pelat kendaraan palsu itu. Apalagi kendaraan itu adalah Mobil Dinas Ketua DPRD Kota Gunungsitoli loh,” ujar Loozaro Zebua.

Advokat Nias, Dr Amiziduhu Mendrofa mengingatkan, setiap kasus yang ditangani aparat penegak hukum harus memenuhi unsure. Karena itu, penyidik kepolisian tidak serta merta menghentikan pengusutan sebelum melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

Demikian pula terhadap kasus yang dilaporkan atas nama Herman Jaya Harefa dan kasus-kasus lainnya. Penyidik kepolisian tidak berhak menghentikan proses jika belum melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Kalau perkara pidana dihentikan tanpa mengambil keterangan saksi, itu sudah melanggar Perkap Kapolri. Maka kasus bisa di prapid atau dilapor ke Propam selaku pengawas kepolisian,” tutur Dr Amiziduhu Mendrofa.

See also  Rakyat Tak Butuh Satgas Penertiban Kawasan Lahan Kebun Ilegal, Akal Bulus Gubernur Riau

Keluhan masyarakat di Wilayah Kepulauan Nias mengenai adanya kasus tanpa mengambil keterangan saksi yang kemudian dihentikan menjadi pertanyaan besar. “Lalu, kepada siapa lagi masyarakat mengeluh?” ujarnya. Amiziduhu Mendrofa menyebut, ada juga kasus oknum politisi mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dibuat tidak pernah terlibat dalam kegiatan kriminal apapun. Ternyata sudah dua kali divonis terlibat dalam kasus tindak pidana. Putusan pengadilannya tahun 2010 dan 2012. “Itu kategori keterangan palsu juga. Itu tindak pidana. Dan, polisi harus memrosesnya sesuai KUHPidana,” cetus Amiduhu Mendrofa. [Jon]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *