Menkumham Yasona H Laoly Didesak Bersihkan Praktik Percaloan Rekrutmen

Jakarta, chronosdaily.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly diminta menindaktegas oknum pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang melakukan praktik penipuan, percaloan dan mengiming-imingi para calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak mengikuti rekrutmen di Kemenkumham.

Di Dairi, Sumatera Utara, terungkap salah satu praktik percaloan dan penipuan calon ASN yang dilakukan oknum pegawai Kemenkumham. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Dairi (LBH Dairi) Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga mengungkapkan, pihaknya sedang mengadvokasi dan mendampingi korban praktik percaloan dan penipuan yang dilancarkan oleh oknum pegawai Kemenkumham.

“Oknum PNS Kemenkumham, bernama Saroha Manullang itu menawarkan kepada orang tua korban bahwa dirinya bisa mengurus anak korban bernama Hotlin Tison Sianturi menjadi Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham,” ungkap Anggiat Gabe, Rabu (29/01/2020).

Namun, hingga proses seleksi dan rekrutmen di Kemenkumham telah berlangsung, pengumuman hasil testing pun sudah diumumkan, nama Hotlin Tison Sianturi tak kunjung muncul sebagai calon PNS di Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

See also  Assessment Center Kemendagri Raih Akreditasi A dari BKN

Anggiat Gabe mengatakan, karena sudah merasa ditipu, orang tua Hotlin Tison Sianturi, Bonor Sianturi mengadukan dugaan percaloan dan penipuan yang dilakukan oknum PNS Kemenkumham itu kepada aparat penegak hukum. LBH Dairi pun dimintai tolong oleh Bonor Sianturi untuk melakukan pendampingan atas persoalan ini.

“Menteri Hukum dan HAM beserta jajarannya harus menindaktegas oknum PNS Kemenkumham yang melakukan praktik percaloan dan penipuan pada proses rekrutmen CPNS di Kemenkumham. Oknum pegawai Kemenkumham seperti itu harus dipecat dan diproses hukum,” tandas Anggiat Gabe.

Dia melanjutkan, pada tanggal 11 Januari 2020 LBH Dairi telah melayangkan somasi kepada oknum PNS Kemenkumham itu. Si Oknum itu kini tengah bertugas di kantor Imigrasi Bali.

Dalam Somasinya, LBH Dairi meminta kepada Oknum PNS tersebut untuk segera mengembalikan uang sejumlah Rp 50 juta dan kerugian immateril yang sudah dialami korban. “Uang yang sudah ditransfer oleh klien kami lewat Bank BRI Cabang Sidikalang ke Rekening BNI milik Oknum PNS tersebut, harus dikembalikan,” ujarnya.

See also  Presiden Jokowi dan PM Muhyiddin Yassin Dorong Pertemuan Menlu ASEAN Bahas Situasi Myanmar

Dia mengingatkan, tindakan oknum PNS Kemenkumham itu dianggap telah melanggar pasal 372 junto pasal 378 KUHP. Pelaku juga telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hingga kini, lanjut Anggiat Gabe, pihaknya masih menunggu itikad baik si Oknum PNS Kemenkumham itu untuk segera memenuhi tuntutan korban sebagaimana tertuang dalam somasi yang sudah dilayangkan.

Anggiat Gabe mengatakan, tindakan oknhum PNS Kemenkumham seperti itu adalah perbuatan pidana yang merusak serta merugikan instansi Kementerian Hukum dan HAM. “Praktik percaloan dan penipuan yang dilakukan oknum PNS seperti itu harus diganjar dengan tegas. Menkumham harus bertindaktegas membersihkan aparaturnya dari praktik-praktik kotor seperti itu,” tandas Anggiat Gabe. [Jon]

See also  Tak Dilibatkan Pembahasan Omnibus Law, Buruh Marah dan Siapkan Aksi Besar-Besaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *