Jakarta, chronosdaily.com – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Ali Mukartorno mengungkapkan, berdasarkan survei dan evaluasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (
Hal itu disampaikan Ali Mukartono, saat menggelar Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Khusus (Rakernis Pidsus) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021, pada Rabu (15/09/2021).
Ali Mukartono merinci, pada rilis Indonesia Corruption Watch (
Dan potensi kerugian negara sebesar Rp26,830 triliun, atau hanya mencapai 19 persen dari target penindakan seluruh aparat penegak hukum sebanyak 2.217 kasus dan berada pada peringkat E. “Berdasarkan data ICW tersebut, Kejaksaan menangani 151 kasus tindak pidana korupsi atau 53 persen dari target 285 kasus. Dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 26,1 triliun dan masuk kategori cukup atau C,” tutur Ali Mukartono secara virtual.
Kemudian, Polri sebanyak 45 kasus, dengan 82 tersangka dari target sebanyak 763 kasus atau 5,9 persen. Dan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 388 miliar, sehingga masuk kategori sangat buruk atau E.
Selanjutnya, KPK sebanyak 13 kasus, dengan 37 tersangka, dari target 60 kasus atau 22 persen. Dan penyelamatan kerugian keuangan Negara sebesar 331 miliar atau masuk kategori buruk atau D.
Capaian kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan korupsi menurut versi ICW itu, lanjutnya, tergambar dalam kesimpulan ICW.
Yaitu, yang pertama, kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kejaksaan cukup baik dalam aspek kuantitas. Sedangkan dalam aspek kualitas dan profesionalisme penanganan kasus masih banyak catatan.
Dua, kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kepolisian sangat buruk dalam aspek kuantitas. Dalam aspek kualitas, aktor strategis jarang disasar dalam rangka pengembangan kasus.
Tiga, kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK mengalami peningkatan dari segi jumlah kasus namun tidak secara signifikan. Sedangkan dari jumlah tersangka dan nilai kerugian menurun. “Walaupun dalam penilaian kinerja yang dirilis oleh ICW tersebut hasil Kejaksaan lebih baik dari lembaga lainnya, namun yang perlu digarisbawahi bahwa kita tidak bisa menjawabnya dengan argumentasi. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menampilkan data kinerja yang telah kita lakukan,” ujar Ali Mukartono. [Jon]