Jakarta, chronosdaily.com – Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku kaget dengan sikap dan keputusan Pemerintah yang melabelisasi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai terorisme.
Soalnya, menurut Ahmad Taufan Damanik, ada kesepakatan Komnas HAM dengan Presiden Joko Widodo dan stakeholder penegak hukum lainnya, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terkait pelanggaran HAM berat di Papua, melalui proses yang sudah dilakukan oleh Komnas HAM.
“Kami dipanggil oleh Presiden Jokowi, ada Pak Menkopolhukam Mahfud MD jajaran kabinet lainnya. Dan Menkopolhukam
Hal itu diungkapkan Ahmad Taufan Damanik ketika menjadi pembicara dalam Dialog Publik bertajuk “Stop Pelangga
Dikarenakan KKB telah ditetapkan sebagai terorisme, lanjutnya, maka semua tim dan petugas Komnas HAM yang ada di Papua ditarik ke Jakarta. “Kita tidak mau menjadi korban dari proses-proses itu,” ujarnya.
Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, Komnas HAM tetap komitmen dan kosisten untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di Papua lewat jalan damai.
“Senjata hanya akan menyebabkan kehancuran manusia dan peradaban. Kita mau dialog yang damai. Dialog dengan semua pihak. Memang, tidak selamanya sekali dialog langsung ada kesepakatan.Tetapi mau seribu kali pun, harus tetap dilakukan dengan cara dialog. Bukan dengan senjata,” tutur Ahmad Taufan Damanik.
Karena itu, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, labelisasi teroris bagi KKB bukan solusi. Dia meminta agar Pemerintah mencabut labelisasi itu, dan tetap menempuh jalur dialog, dengan jalan damai.
“Tolong, pendekatan-pendekatan keamanan itu tidak diteruskan. Kita harus dialog. Jalan damai. Hanya itu satu-satunya langkah yang bisa menyelesaikan persoalan-persoalan itu,” tandas Ahmad Taufan Damanik.
Pada Kamis, 29 April 2021 lalu, Pemerintah Pusat telah menetapkan KKB di Papua sebagai teroris. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD menyatakan, menyatakan aksi kekerasan oleh kelompok itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Mahfud mengatakan pemberantasan terorisme di Papua tidak dilakukan terhadap rakyat Papua, melainkan terhadap segelintir orang yang melakukan pemberontakan.
Menurutnya, teroris merupakan orang yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror. KKB dinilai melakukan tindakan-tindakan yang merupakan terorisme itu.
Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar,” ujar Mahfud.
Dialog Publik bertajuk “Stop Pelangga