Kerugian Hingga Rp 100 Miliar Gubernur Anies Diminta Menyegel Gedung Lumina Tower

Jakarta, chronosdaily.com – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diminta segera menyegel Gedung Lumina Tower The Kuningan Place, yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Hal itu dipinta Andreas FK, Kuasa Hukum dari PT Brahma Adhiwidia Minta (PT BA), yang telah mengalami kerugian hingga Rp 100 miliar.

Andreas mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan memohonkan agar Gubernur Anies segera bertindak melakukan penyegelan gedung yang berada di wilayah DKI Jakarta itu.

Surat permintaan dengan nomor 16/BAW-AFKA/IX/2019 perihal pelaksanaan tentang Peraturan Gubernur nomor 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung itu sudah dikirim ke kantor Gubernur Anies. “Surat permintaan penyegelan tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta sudah dikirm tanggal 16 September 2019. Dan diterima tanggal 18 September 2019. Kita tinggal menunggu eksekusinya saja,” tutur Andreas FK, saat menggelar jumpa pers di HopeClat Resto, Permata Kuningan, Jakarta Selatan Jum’at (18/10/2019).

Andreas menceritakan kasus dugaan penipuan yang dialami kliennya PT BA tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak sejak tahun 2011 lalu. Kliennya, menurut Andreas, diduga ditipu oleh PT Kemuliaan Megah Perkasa (PT KMP) pimpinan Yusuf Valent, yang menjual unit ruang kantor yang ternyata adalah auditorium. Berada di lantai 7 dan 8 Lumina Tower, The Kuningan Place.

See also  Sering Bobol, Jaksa Agung Burhanuddin Evaluasi Intelijen

“Meskipun klien kami hanya punya hak di lantai 7 dan 8, namun kita minta Gedung Lumina Tower seluruhnya disegel,” terangnya.

Lebih lanjut Andreas menjelaskan, alasan permintaan menyegel gedung Lumina Tower, The Kuningan Place karena tidak adanya Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

“Kami juga mendapat informasi jika gedung itu belum lengkap ijinnya. Sehingga gedung itu harus disegel ataupun dibongkar. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung,” tuturnya. Dia mengatakan, kerugian yang dialami kliennya saja mencapai Rp100 miliar. Belum lagi para korban lainnya. “Itu baru klien kami saja. Bayangkan saja berapa banyak yang menghuni Gedung Lumina Tower,” pungkas Andreas. [Jon]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *