Kembali Tetapkan SKB, Pemerintah dan BI Koordinasikan Pembiayaan Penanganan Covid-19

Jakarta, chronosdaily.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) III tanggal 23 Agustus 2021. Tujuannya, untuk memperkuat kerja sama dalam pembiayaan sektor kesehatan dan kemanusiaan sebagai dampak pandemi Covid-19.

“Di dalam menghadapi dan merespon kondisi yang terus terjadi, kami bersama Bank Indonesia (BI) kemudian melakukan koordinasi untuk bagaimana pembiayaan penanganan kesehatan dan kemanusiaan ini akan tetap bisa berjalan, dan di satu sisi pemerintah tetap mampu menjalankan prioritas-prioritas penting pembangunan lainnya,” ungkap Menkeu pada Konferensi Pers secara daring, Selasa (24/08).

Penetapan SKB III menggunakan landasan hukum yang sama dengan landasan hukum yang digunakan dalam penetapan SKB I dan II, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Bank Indonesia, Undang-Undang mengenai Surat Utang Negara (SUN), dan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Melalui penetapan SKB III, Pemerintah dan BI dapat berpartisipasi aktif dalam pembelian surat berharga negara di pasar perdana. SKB III tetap mengadopsi prinsip masing-masing yaitu menjaga agar fiskal dan moneter tetap menjadi instrumen yang kredibel dalam menjaga perekonomian.

See also  Presiden Inginkan Upaya Pengendalian Impor Migas dan Peningkatan Produksi Minyak Pertamina

“Untuk melakukan koordinasi ini, kami juga bersama-sama terus melihat kesinambungan keuangan, baik dari sisi pemerintah yaitu APBN, dan dari sisi BI yaitu kondisi keuangan dan neraca Bank Indonesia. Ini sebagai dua syarat yang penting agar pemulihan ekonomi dan pembangunan akan terus bisa berjalan secara sustainable. Jadi kita tidak mengorbankan at all cost, sustainabilitas dalam jangka menengah panjang, dalam bentuk kesehatan keuangan Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia,” lanjut Menkeu.

Skema dan mekanisme yang diatur dalam SKB III mencakup pembelian oleh BI atas SUN/SBSN yang diterbitkan Pemerintah di pasar perdana secara langsung, pengaturan partisipasi antara Pemerintah dan BI untuk pengurangan beban negara, untuk pendanaan anggaran penanganan kesehatan dan kemanusiaan dalam rangka penanganan dampak Covid-19. Lebih lanjut, diatur juga mekanisme koordinasi antara Kemenkeu dan BI, serta penempatan dana hasil penerbitan SBN dalam rekening khusus.

SKB III berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022. Besaran SBN yang diterbitkan pada tahun 2021 sebesar Rp215 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp224 triliun. Partisipasi BI berupa kontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp58 triliun untuk tahun 2021 dan Rp40 triliun untuk tahun 2022, sesuai kemampuan keuangan BI. Sedangkan sisa biaya bunga pembiayaan penanganan kesehatan lainnya serta penanganan kemanusiaan menjadi tanggungan Pemerintah. Seluruh SBN yang diterbitkan dalam skema SKB III ini merupakan SBN dengan tingkat bunga mengambang (dengan acuan suku bunga Reverse Repo BI tenor 3 Bulan).

See also  Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Relaksasi Pajak Bagi Dunia Usaha

Di dalam SKB ini juga diatur ketentuan mengenai fleksibilitas, di mana jumlah pembelian SBN oleh BI dan jumlah penerbitan SBN dengan pembayaran kontribusi BI, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan Anggaran Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan serta kondisi keuangan BI. Di samping itu, SBN yang diterbitkan bersifat tradable dan marketable serta dapat digunakan untuk operasi moneter BI. [Kemenkeu]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *