Banjarmasin, chronosdaily.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) meminta agar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan informasi yang akurat dan benar dalam penyampaian informasi maupun pemeriksaan orang-orang dalam sebuah kasus.
Kejati Kalsel membantah keras ada salah seorang Jaksanya yang disebut dipanggil dan diperiksa penyidik KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.
Sebab, jika tidak akurat, maka akan sangat merugikan pihak yang namanya sama atau mirip, dalam pemberitaan. Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kasi Penkum Kejati Kalsel) Romadu Novelino
Sedangkan Jaksa yang bernama Sahrul, di Kejati Kalsel berstatus sebagai Kepala Seksi Ekonomi Moneter Kejaksaan Tinggi Kalsel (Kasi Ekonomi Moneter Kejati Kalsel). Nama lengkapnya Sahrul Arif Hakim. “Kami menyampaikan, bahwa penyebutan nama Sahrul atau pun Syahrul dalam kasus OTT KPK di Hulu Sungai Utara itu adalah bukan Sahrul Arif Hakim yang Jaksa. Kalau Pak Sahrul Arif Hakim adalah sebagai Kepala Seksi Ekonomi Moneter Kejaksaan Tinggi Kalsel (Kasi Ekonomi Moneter Kejati Kalsel),” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kasi Penkum Kejati Kalsel) Romadu Novelino
Dengan didampingi Kepala Seksi Ekonomi Moneter Kejaksaan Tinggi Kalsel (Kasi Ekonomi Moneter Kejati Kalsel), Sahrul Arif Hakim, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kasi Penkum Kejati Kalsel) Romadu Novelino
Ketika ditanya, apakah Sahrul Arif Hakim pernah dihubungi penyidik KPK atau mendapat pemanggilan untuk pemeriksaan terkait kasus OTT KPK di HSU itu, Romadu Novelino
Karena itu, dia berharap KPK dan para pemberita memberikan informasi yang akurat terkait nama orang atau pun pihak-pihak yang diumumkan oleh lembaga anti rasuah tersebut. “Sebaiknya informasi ini segera diluruskan,” tandas Romadu Novelino
Namanya disebut-sebut dalam Penyidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Seksi Ekonomi Moneter Kejaksaan Tinggi Kalsel (Kasi Ekonomi Moneter Kejati Kalsel), Sahrul Arif Hakim juga membantah.
“Tanggal 23 September 2021, saya berada di kantor Kejati Kalsel. Dan berdasarkan informasi yang saya terima, pada tanggal 23 September 2021 yang dipanggil adalah Kasie Ekonomi dan Moneter Bagian Pembangunan HSU,” jawab Kasi Ekonomi Moneter Kejati Kalsel, Sahrul Arif Hakim ketika dikonfirmasi wartawan lewat sambungan Whatsapp, Jumat malam (01/10/2021).
Namun, Sahrul tidak menanggapi mengenai adanya pemanggilan dari KPK kepada dirinya. Kemudian, dari penelusuran, bagian Kasie Ekonomi dan Moneter Bagian Pembangunan HSU tidak ditemukan bernama Sahrul. Yang ada, yakni Kepala Seksi Ekonomi Moneter Kejaksaan Tinggi Kalsel (Kasi Ekonomi Moneter Kejati Kalsel), Sahrul Arif Hakim.
Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (23/9/2021), KPK meminta keterangan sejumlah saksi. KPK melakukan pemeriksaan di ruangan yang dipinjamnya di Kantor BPKP Kalsel di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalsel. Sebanyak 10 orang yang diperiksa Tim KPK tersebut.
Kepada wartawan, Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap mengatakan, ada 10 orang yang dimintai keterangan sesuai dengan keterangan dari juru bicara dari KPK, Ali Fikri. Berdasarkan keterangan pers Jubir KPK, Ali Fikri, orang-rang yang diperiksa adalah Muhammad Taufik selaku Sekda Kabupaten HSU, Rakhmani Nor selaku Kabid Bina Marga, Abraham Radi selaku Kabid Cipta Karya.
Selain itu juga ada Kati selaku Kontraktor di Dinas Bencana Alam, kemudian 2 kontraktor bernama Upik dan Zakir, Syahrul selaku Kasie
Sejak Rabu malam (22/09/2021), SKPK mendatangi BPKP Kalsel dengan beberapa rombongan mobil berpelat nomor belakangnya ‘F’, dan juga mobil dinas pelat merah huruf belakang ‘F’. Pemeriksaan dilakukan oleh tim di ruangan yang dipinjam KPK di bagian belakang gedung BPKP Kalimantan Selatan di Kota Banjar Baru, Kalsel. Tim KPK meninggalkan Kalsel pada Jumat (24/09/2021).