Riau, chronosdaily.com – Pada Jumat 07 Februari 2020, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) membantah tudingan kalau oknum jaksa menakut-nakuti kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Hal itu disampaikannya sebagai bantahan atas tudingan kuasa Hukum PT Multi Karya Pratama, Rapen AMS Sinaga yang menyatakan kliennya, yang mengerjakan proyek pemerintahan di daerah Bagansiapiapi, kerap ditakut-takuti oleh sejumlah oknum jaksa yang tujuannya untuk meminta uang.
Dikatakan Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Dian Affandi Panjaitan, segala tudingan yang disampaikan kuasa hukum PT Multi Karya Pratama, Rapen AMS Sinaga tersebut tidak benar dan mengada-ada. “Bahwa apa yang disampaikan dalam kuasa hukum PT Multi Karya Pratama seperti di pemberitaan itu tidak benar,” katanya.
Dian menjelaskan, pendampingan yang dilakukan terhadap pembangunan pelabuhan yang bersumber dari APBN itu sudah lama dihentikan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Rohil, yakni pada tanggal 23 April 2019.
Dihentikannya pendampigan TP4D dikarenakan pihak Kejari Rohil telah menyurati kepala Kesyahbandaran dan otoritas Bagansiapiapi perihal hasil pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi. Namun, permintaan tindak lanjut itu tidak ada tanggapan resmi dari kantor Syahbandar. “Oleh karena itu kami dari pihak Kejari Rohil menghentikan pendampingan dikarenakan pihak perusahaan tidak kooperatif saat masih adanya TP4D tahun 2019,” katanya.

Perkembangan kasus itu sebutnya, hingga sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil yang telah dibantu dua personel dari Kejati Riau. “Kasus tersebut akan tetap berjalan, kita juga sudah ekspose di kejati Riau,” ujar Dian Affandi. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rohil Herlina Samosir menambahkan, TP4D Kejari Rohil memang pernah melakukan pendampingan terhadap pembangunan pelabuhan yang menelan biaya Rp 20 Miliar lebih tersebut. “TP4D memang pernah melakukan pendampingan, namun diputus karena dari pihak kontraktor tidak kooperatif,” ujar Herlina Samosir.
Herlina Samosir juga menegaskan, Tim TP4D baik sebelum maupun setelah dibubarkan tidak ada bermain atau menakut-nakuti kontraktor PT Multi Karya Pratama. “Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti dan akan terus kita lakukan pengembangan, saat ini kita sudah melakukan kordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat (APIP) dengan cara menyurati Inspektorat Kementerian Perhubungan terhadap kegitan pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi tersebut,” pungkasnya. [Jon]