Kasus Dana Desa Buron Sejak Maret, Jaksa Ciduk Penilep Dana Desa Lok Baru, Kalsel

Banjarmasin, chronosdaily.com – Penilep Dana Desa kembali diciduk jaksa. Kali ini, Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Balangan, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap buron pelaku kejahatan atas nama tersangka inisial R Bin AB di Desa Nilam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menjelaskan, tersangka R Bin AB telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Maret 2019. Buronan R Bin AB adalah merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Lok Baru, Kecamatan Batumandi, tahun anggaran 2016. R Bin AB ditetapkan sebagai berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan nomor: PRINT – 02 /Q.3.22 / Fd.1 /10 /2018,  tanggal 03 Oktober 2018.

“Tersangka R Bin AB yang sudah DPO, ditangkap di Desa Nilam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, pada Senin 04 November 2019. Ini merupakan keberhasilan Program Tangkap Buronan atau Tabu. Tersangka R Bina AB buron yang ke-350 yang berhasil ditangkap, sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu,” tutur Mukri, di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (04/11/2019).

See also  Bantuan 10 Miliar KADIN untuk PMI

Riwayat kasus yang menjerat tersangka buron R Bin AB ini bermula ketika tahun 2016, Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima alokasi anggaran sebesar Rp1.135.091.000,- (satu miliar seratus tiga puluh lima juta sembilan puluh satu ribu rupiah).

Anggaran itu terbagi ke beberapa pos mata anggaran, antara lain, untuk Dana Desa (DD) sebesar Rp595.988.000,-(lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp534.070.000,-(lima ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh ribu rupiah), dan untuk Bagi Hasil Pajak Restribusi sebesar Rp5.033.000,-(lima juta tiga puluh tiga ribu rupiah).

“Dari ketiga pos mata anggaran tersebut, terdapat 6 item kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka. Namun telah dicairkan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Mukri. Ulah R Bin AB itu menyebabkan adanya kerugian keuangan Negara, dengan total sebesar Rp 284.500.000,-(dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

See also  2.241 Pelaku UMKM Jakarta Utara Kantongi Izin Usaha Sepanjang 2019

“Setelah ditangkap, tersangka diterbangkan dari Balikpapan menuju Banjarmasin. Dan langsung menuju ke Lapas Kelas II B Amuntai untuk dilakukan penahanan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Mukri. [Jon]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *