Kapolri Listyo Sigit Didesak Segera Tindak Tegas Bripka GS Dkk 

Jakarta, chronosdaily.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diminta menindak tegas anak buahnya yang sudah bertindak keterlaluan dengan bersengaja melanggar hukum.

Hal itu disampaikan, Kuasa Hukum Korban Penipuan Oknum Polres Labuhan Batu Erna Boru Sinabang, Oloan Butar-Butar meresponi adanya Gugatan Praperadilan yang dilayangkan Bripka GS (Bripka Guntur Siringo-ringo), yakni anggota Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara, kepada Kapolres Labuhan Batu Kombes Pol Deny Kurniawan.

Gugatan Praperadilan itu malah dilayangkan oleh Si Pelaku Penipuan yakni Bripka GS atas penetapan statusnya sebagai tersangka dari aksi penipuannya sendiri kepada warganya yang menjadi korbannya, yakni Erna Boru Sinabang. Oloan Butar-Butar yang merupakan Kuasa Hukum dari Erna Boru Sinabang menyatakan, langkah yang dilakukan oleh Oknum Polres Labuhan Batu, Bripka GS (Guntur Siringo-ringo) adalah bentuk pelanggaran hukum yang didesain oleh para oknum Polisi itu, untuk melepaskan Bripka GS dari jeratan hukum. “Ini sangat aneh. Aneh Bin Ajaib. Masa oknum polisi malah menghalalkan segala cara? Dengan seolah-olah melakukan gugatan Praperadilan kepada Kapolres Labuhan Batu, untuk melepaskan diri dari jeratan hukum berupa penipuan yang dilakukannya kepada klien saya, Erna Boru Sinabang,” tutur Oloan Butar-Butar, kepada wartawan, Sabtu (03/07/2021).

Bripka Guntur Siringo-ringo memang sudah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya kepada Erna Boru Sinabang. Tersangka Bripka Guntur Siringoringo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Labuhan Batu.

Oloan Butar-Butar menuturkan, asal mula gugatan praperadilan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat, karena sejak awal Juni 2021, Bripka Guntur Siringoringo telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polres Labuhan Batu, atas Laporan Erna Boru Sinabang, Warga Kota Rantauprapat.

Erna Boru Sinabang telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat ulah Bripka Guntur Siringo-ringo. Bripka Guntur Siringo-ringo meminjam uang dengan memberikan 2 lembar Surat Tanah, berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah seluas 450 M2 di Kota Rantauprapat, dan 50.000 M2 di Desa Sentang, Labuhan Batu Utara atas nama Guntur Siringoringo. “Surat Tanah di Kota Rantauprapat terdapat 3 Surat Tanah yang sama ada di Pelapor, di Bank dan di Koperasi. Sedangkan Surat Tanah untuk yang di Desa Sentang adalah bodong alias fiktif,” ungkap Oloan Butar-Butar.

Setelah awal Juni 2021, Penyidik Polres Labuhan Batu menetapkan Bripka Guntur Siringo-ringo menjadi Tersangka. Minggu kedua Tersangka dipanggil secara patut. Akan tetapi Tersangka Guntur Siringoringo mangkir atau tidak menghadiri panggilan Penyidik tersebut,” terang Oloan Butar-Butar.

Selanjutnya, karena tidak menghadiri pemanggilan, pada hari pertama pencarian di rumahnya berupaya jemput paksa,  Penyidik tidak menemukan Tersangka. Lalu, pada proses penangkapan kedua, yakni Selasa 28 Juni 2021, Tersangka berhasil dibawa ke Kantor Polres Labuhan Batu.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Diketahui kemudian Tersangka mengajukan Praperadilan di PN Rantauprapat. “Akan tetapi untuk alasan kemanusian, Tersangka kemudian tidak dilakukan penahanan. Hanya wajib lapor 2 minggu sekali ke Penyidik Polres Labuhan Batu,” ujar Oloan Butar-Butar.

Dengan proses hukum yang sangat kasat mata diselewengkan itu, Oloan Butar-Butar menyatakan sangat kecewa dengan sepak terjang Bripka Guntur Siringo-ringo. “Kita juga sangat kecewa dan sangat tidak puas dengan ketidaktegasan Kapolres Labuhan Batu yang menangani perkara ini,” imbuhnya.

Bripka Guntur Siringoringo adalah anggota Polri dan anak buah langsung Kapolres Labuhan Batu. Dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai Tersangka tidak hadir. Kemudian dilakukan penangkapan, malah mengajukan Gugatan Praperadilan ke Kapolres Labuhan Batu.

Menurut Oloan Butarbutar, Tersangka telah meragukan kredibilitas Kapolres Labuhan Batu sebagai Penanggung jawab Penyidikan Perkara. Keanehan dalam proses hukum yang dilakukan Kapolres Labuhan Batu kepada oknum Polisinya Bripka Guntur Siringo-ringo, sangat kentara.

Oloan Butar-Butar melanjutkan, terkait penanganan perkara yang sudah berlangsung kurang lebih 3 tahun di Polres Labuhan Batu, Korban Erna Biru Sinabang dan Kuasa Hukumnya, sangat mengkhawatirkan adanya intervensi para petinggi Polri kepada Kapolres Labuhan Batu Kombes Pol Deny Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Parikesit. “Kami menduga kuat adanya intervensi tersebut. Karena itu, kami memohon kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo agar melindungi Pejabat Polres Labuhan Batu agar terhindar dari intervensi kekuasaan di tubuh Polri,” tutur Oloan Butar-Butar.

Selain itu, Pelapor yakni Erna Boru Sinabang beserta Kuasa Hukumnya juga mengkhawatirkan adanya intervensi kekuasaan terhadap Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. “Sebab, kami mengetahui, ada kerabat Bripka Guntur Siringo-ringo yakni adik iparnya, bernama Bethesda Sitanggang, yang juga sebagai Saksi dalam perkara ini, bekerja di Pengadilan Negeri Rantauprapat,” ungkap Oloan Butar-Butar.

Oloab Butar-Butar pun meminta dan memohonkan adanya Pengawasan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) supaya memelototi gugatan praperadilan yang dimainkan Bripka Guntur Siringo-ringo itu. “Kehadiran Saksi Bethesda Sitanggang yang bekerja di Pengadilan Negeri Rantauprapat, diduga sebagai pintu masuk Tersangka untuk wara-wiri kepada Hakim Tunggal yang mengadili gugatan praperadilan itu,” tandas Oloan Butar-Butar.

Sebelumnya, Erna Boru Sinabang (54 ), warga Jalan Padat Karya Aektapa, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, terpaksa mengadukan oknum polisi dari Polres Labuhan Batu, yakni Bripka Guntur Siringoringo (GS). Bripka GS adalah warga Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan.

Erna Boru Sinabang melaporkan Bripka GS ke Polres Labuhanbatu karena menggunakan agunan diduga surat palsu, sebagai jaminan meminjam uang dari Erna selaku pelapor. Erna meminta Polres menuntaskan proses penyidikan, karena laporan sudah 6 bulan lebih. “Saya memohon agar Polres segera memproses laporan saya dan menetapkan GS tersangka. Karena pengaduan saya awal April 2020, tapi sampai sekarang saya belum tahu sudah sejauh mana perkembangan penyidikannya,” ujar Erna Boru Sinabang.

Erna mengadukan pelapor pada Selasa 7 April 2020 dengan Laporan Polisi No. LP/464/IV/2020/SPKT RER-LB dan surat tanda terima laporan polisi No. STTLP/373/IV/Yan 2.5/2020/SPKT RES-LB. Pengaduan Erna diterima Kepala SPKT atas nama Kapolres Labuhanbatu, Ub Kanit SPKT-B Ipda M Sebayang.

Erna mengaku tertipu, karena agunan surat tanah yang digunakan Bripka GS saat datang meminjam uang sebesar Rp180 juta pada Juni 2015 lalu, diduga palsu. Setelah dicek ke lapangan pada Sabtu 04 April 2020 sekitar Pukul 11.00 WIB, ternyata tanah yang dijadikan jaminan oleh Bripka GS juga fiktif.

Karena aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Bripka GS itu, Erna mengaku mengalami kerugian besar. Erna juga menyerahkan bukti foto kopi kuitansi dan foto kopi surat keterangan ganti rugi tanah, yang diduga palsu ke penyidik Polres Labuhanbatu saat dimintai keterangan. “Saya melaporkan GS karena saya dituduh mencuri surat rumahnya. Padahal, terlapor dan isterinya yang datang ke rumah saya membawa surat tanah rumah dan surat tanah 5 hektar, dan meminjam uang Rp180 juta ke saya. Itu bukan uang saya sendiri, tapi uang orang lain,” jelas Erna Boru Sinabang.

Namun, lanjut Erna, Surat Rumah yang diberikan Bripka GS kepadanya itu diduga palsu. “Kami kemudian berangkat mengecek fisik tanahnya sesuai surat ke Kepala Desa Sungai Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurut Kepala Desa, fisik tanah itu fiktif dan tanda tangannya dipalsukan,” ungkap Erna.

Sebelumnya, uang yang dipinjam beberapa kali hingga total Rp 653 juta. “Saya tagih dan terus saya tagih. Tapi katanya, sabar dan jawabannya terus sabar hingga 5 tahun lebih tidak dibayar,” jelas Erna Sinabang. Lima tahun lebih tak dibayar, pelapor mendatangi terlapor dan istrinya. Terlapor malah menuduh pelapor mencuri surat tanahnya.

Sementara Guntur Siringoringo, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, pada Minggu (25/10/2020) malam lalu, menyebut perkara ini sedang ditangani Polres Labuhanbatu dan Polda Sumatera Utara. Bripka Guntur Siringo-ringo menyebut, masalah ini tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya, melainkan hubungan kerja sama pelapor dengan istri GS yakni HS. “Ini (pelapor) kerja sama dengan isteri saya menjalankan uang. Tetapi saya dilibatkannya supaya saya ikut bertanggungjawab masalah uang itu. Kata isteri saya, uangnya sekarang berada sama orang lain dan tidak dibayar. Kata istri saya, telah dibayar lebih Rp1 miliar,” kata GS.

Oknum GS juga membantah datang bersama istrinya ke rumah pelapor meminjam uang. “Enggak pernah aku sama istri ke rumahnya,” aku GS. Terkait pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu, GS malah menuding pelapor memalsukan tanda tangannya. “Dia yang memalsukan tanda tangan saya, makanya saya laporkan ke Polres,” sebutnya.

Bripka GS juga menyebut telah melaporkan penyidik yang membuatnya tersangka dalam pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu. “Penyidiknya pun sudah saya laporkan, karena membuat saya tersangka. Tanda tangan saya yang dipalsukan, kok saya jadi tersangka pemalsuan. Sama siapa pun saya enggak takut dalam masalah ini,” tantang GS.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit saat dikonfirmasi terkait laporan Erna, menyebut perkembangan penyidikan akan diinformasikan kepada pelapor. “Nanti perkembangannya kami infokan via surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada Pelapor,” kata AKP Parikhesit. [Jon]

See also  Direktur Utama PT Pindad Menerima Kunjungan Dewan Komisaris

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *