Jakarta, chronosdaily.com – Geruduk Kantor Kejati DKI dan Kantor SDA Pemprov DKI, Demonstran Desak Asri Agung dan Yusmada Faizal Dicopot. Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Komite Muda Nusantara (KMN) kembali mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI) Asri Agung Putra.
Selain mendesak Kajati DKI Asri Agung Putra, massa aksi juga mendesak Guernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan segera mencopot Kepala Dinas Sumber Daya Air (Kadis SDA) Pemprov DKI Jakarta, Yusmada Faizal. Hal itu dikarenakan adanya dugaan adanya praktik mafia hukum serta persekongkolan dugaan tindak pidana korupsi dengan Kepala Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Kadis SDA) Yusmada Faizal dengan Kejati DKI Jakarta.
Desakan itu disampaikan Koordinator Komite Muda Nusantara (KMN) Johan, saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung Bank Mandiri, Lantai 4 sampai Lantai 7, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, karena kantor Kejati DKI yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan sedang dalam renovasi total.
Aksi unjuk rasa juga dilakukan di depan Gedung Dinas Teknis Jatibaru, Pemerintah, Jl. Taman Jati Baru No1, RT17/RW1, Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, yakni Kantor Kepala Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta. “Sudah dua tahun lebih Asri Agung Putra menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, belum ada satu pun kasus korupsi yang sukses dibongkar dan diusut tuntas di wilayah DKI Jakarta,” tutur Johan dalam orasinya, Rabu (19/05/2021).
Setelah ditelisik, lanjutnya, ternyata sejumlah kasus dugaan korupsi di berbagai Dinas pada Pemprov DKI Jakarta diendapkan. Termasuk, adanya dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta Yusmada Faizal. “Pantas saja kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat-Alat Berat oleh Yusmada Faizal dan kawan-kawannya tidak digubris oleh Kejati DKI. Kami menduga, pihak-pihak ini bersekongkol, dan melakukan praktik mafia kasus serta dugaan persekongkolan tindak pidana korupsi,” jelas Johan.
Karena itulah, lanjutnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan harus mengetahui persoalan ini, untuk kemudian segera menindak tegas Kajati DKI Asri Agung Putra dan Kadis SDA Yusmada Faizal. “Copot Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra, dan juga copot Kadis SAD Yusmada
Johan menyampaikan, langkah Jaksa Agung Burhanuddin yang mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir beberapa waktu lalu patut didukung dan diacungi jempol. Pencopotan itu dilakukan karena Chaerul terbukti menyalahgunakan wewenang.
“Maka hal yang sama yakni pembersihan Korps Adhyaksa dari kaki tangan para mafia kasus yang masih berkeliaran hingga saat ini, seperti, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra, yang kami duga juga bagian dari mafia kasus dalam dugaan korupsi di Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta. Kajati DKI itu pun mesti segera dicopot, karena dengan sengaja membiarkan kasus dipendam selama bertahun-tahun,” tuturnya.
Johan juga menyatakan, mendukung Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin untuk melakukan langkah-langkah strategis dan tindakan tegas kepada setiap oknum jaksa yang bermain sebagai makelar kasus dan penyelewengan kewenangan. “Juga bagi oknum Jaksa yang menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman akan ditangkap dan dipenjarakan atas informasi tertentu. Kami juga mendesak Jaksa Agung untuk memberantas dugaan korupsi di internal Korps Adhyaksa sendiri,” terangnya.
Sedangkan kepada Gubernur DKI Jakarta, dikatakan Johan, pihaknya meminta Anies Baswedan untuk segera mencopot Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal atas dugaan korupsi yang tengah diusut oleh Jaksa secara sembunyi-sembunyi. “Kami menduga, Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal telah bermain mata dengan oknum Jaksa di Kejati DKI selama ini. Dan itu sebagai penyelewengan kewenangan, sehingga dugaan korupsi yang terjadi di Dinas SDA sendiri diendapkan selama ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus segera mencopot yang bersangkutan,” tegas Johan.
Atas kasus itu, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan media, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal diduga terkait dugaan korupsi alat berat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta), Ashari Syam membenarkan telah memeriksa Yusmada Faizal berkaitan dengan laporan masyarakat atas dugaan korupsi alat berat. “Betul, YF dimintai keterangan tahap penyelidikan saat itu menjabat Kadis Bina Marga selaku PA (pengguna anggaran),” kata Ashari.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Yusmada menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/4/2021) lalu di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat. Yusmada diminta keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRINT- 04/M.1/Fd.1/04/2021 tanggal 8 April 2021 lalu. Namun demikian, Ashari tak menjelaskan hasil pemeriksaannya karena dia beralasan itu merupakan substansi dari para penyidik.
Ashari tidak bisa memastikan apakah Yusmada Faizal bakal diperiksa penyidik lagi atau tidak. Kata dia, hal itu tergantung keputusan penyidik yang menangani dugaan praktik korupsi tersebut. “Itu tergantung penyidik, kalau misalnya keterangannya masih diperlukan pasti dipanggil lagi. Tapi yang jelas pastinya saya enggak tahu karena tergantung fakta yang terungkap,” jelas Ashari.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan panggilan pada Kadis SDA DKI Jakarta Yusmada Faisal untuk dimintai keterangan. Surat dengan nomor SP/248/M.1.5/Fd.1/04/2021 itu, meminta Yusmada untuk hadir memberikan keterangan pada Kejaksaan Tinggi pada 21 April 2021 pukul 09.00 WIB di Wisma Mandiri 2 lantai 6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pemanggilan tersebut, untuk meminta keterangan dari Yusmada mengenai dugaan tindakan pidana korupsi dalam Pengadaan Alat-Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.
Penyelidikan tersebut diinformasikan berdasarkan temuan BPK Perwakilan Jakarta Tahun 2016 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Di mana Tahun Anggaran 2015 Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan. Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 30/077.32 tanggal 25 Juni 2015 senilai Rp 36.100.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni sampai dengan 22 Oktober 2015.
Saat periode tersebut, Yusmada diketahui tengah menjabat Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Penentuan harga barang atau paket sendiri menggunakan metode e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog yang disediakan LKPP, dengan harga satu paketnya Rp1.700.000.000.
Dalam temuan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, disebutkan antara lain, pertama, berdasarkan dokumen proses penganggaran diketahui bahwa UPT Alkal Dinas Bina Marga menggunakan uraian harga dari PT DMU, juga digunakan dalam proses negosiasi di LKPP untuk dicantumkan dalam e-Katalog. Padahal, PT DMU belum terdaftar sebagai agen atau distributor pada Kementerian Perdagangan.
Dua, barang yang diserahkan ke dinas bina marga diindikasikan tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan dan ditayangkan dalam e-Katalog berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen.
Tiga, Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang unit Perawatan jalan yang dibuat bulan Mei 2015 merinci jenis barang dan ketentuan dalam KAK yang antara lain menyebutkan; Penyedia Barang Harus ATPM, Penyedia Barang harus Lampirkan Surat Pernyataan dukungan bermaterai dari ATPM, dan Surat Pernyataan Purna Jual dari ATPM.
Keempat, dari permasalahan tersebut mengakibatkan Dinas Bina Marga tidak mendapatkan jaminan Kualitas dan Purna Jual dari Produsen yang terdaftar di e-Katalog.
Kelima, indikasi Kerugian Daerah senilai Rp 13.432.155.000 Tahun 2015 Kadis Bina Marga Ir Yusmada Faisal yang saat ini telah dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Kadis Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta. Dugaan korupsi di Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta itu, diketahui dilaporkan oleh Jakarta Procurement Monitoring