Jakarta, chronosdaily.com – Proses pembangunan kembali Gedung Utama Kejaksaan Agung atau ground breaking, sudah dimulai. Setelah habis terbakar oleh kebakaran hebat tahun lalu, Gedung Utama Kejaksaan Agung telah disetujui dibangun kembali, berbiaya Rp 549 miliar.
Seremoni Groundbreaking atau peletakan batu pertama untuk pekerjaan Proyek Terintegrasi Rancang Bangun Gedung Utama Kejaksaan Agung itu, ditandai dengan penekanan tombol sirene secara bersama oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak, dan Dirut PT PP Noval Arsyad.
Kegiatan berlangsung di lantai 10 Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (28/06/2021). “Peletakan batu pertama atau ground breaking merupakan langkah awal yang akan menentukan kokoh tidaknya bangunan ini kelak,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin mengawali sambutannya.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu, adalah peristiwa kelam yang menjadi cobaan berat bagi Korps Adhyaksa. Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat dan daya juang jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan tugas.“Terbukti, pelayanan kantor Kejaksaan tidak terhenti dengan terbakarnya gedung. Operasional kantor tetap berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan di tengah keterbatasan tersebut berbagai prestasi berhasil kita raih,” sebut Burhanuddin.
Untuk itu, seremoni peletakan batu pertama pembangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung juga sebagai ucapan syukur atas realisasi niatan baik mendukung kinerja Kejaksaan. Juga, sebagai gambaran dari kerja sama yang baik antara pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan ini.
Burhanuddin berharap, bentuk perhatian tersebut haruslah dijawab dengan kesungguhan dan keseriusan Kejaksaan dalam meningkatkan hubungan kerja sama yang sinergis di antara semua pihak yang terlibat, dalam rangka mewujudkan keberhasilan bersama.
Gedung Utama Kejaksaan Agung yang akan dibangun memakai anggaran Rp 549 miliar lebih. Gedung itu dibangun kembali di lahan bekas kebakaran seluas 10.571 M2, dengan luas bangunan 43.669 M2. Arsitektur bangunannya
Sayap barat akan terdiri dari 22 lantai menggambarkan tanggal
Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan, pembangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung ini haruslah menjadi land mark dari wajah penegakan hukum di Indonesia. Karena kiprah Kejaksaan merupakan cerminan penegakan hukum di mata masyarakat Indonesia, maupun dunia internasional.
Sehingga, dengan penguatan sarana dan prasarana yang lebih representatif melalui pembangunan gedung kantor itu, diharapkan dapat menjadi momentum untuk semakin meningkatkan
Jaksa Agung Burhanuddin melanjutkan, seiring tegak dan kokohnya pembangunan gedung kantor, haruslah berbanding lurus dengan semakin tegak dan terjaganya supremasi hukum. “Selain itu, dengan dibangunnya gedung kantor, hendaknya juga kita jadikan sebagai tonggak yang dapat memperbaharui semangat pengabdian. Terlebih dalam memberikan pelayanan publik yang optimal, guna memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan,” tutur Jaksa Agung.
Jaksa Agung pun mengingatkan, cepatnya reaksi Pemerintah dalam
Untuk itu, Jaksa Agung Burhanuddin kembali mengajak seluruh jajarannya untuk bersama-sama menjaga kepercayaan tersebut. Dengan membuktikan bahwa