SOLUTIF MANA, MANAJEMEN ATAU RESOLUSI PEMBERANTASAN KORUPSI?
Saya bersama teman-teman melakukan diskusi dengan memanfaatkan teknologi komunikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga EmrusCorner. Kesimpulan diskusi tersebut antara lain sebagai berikut:
– PEMBERANTASAN korupsi yang dilakukan di Indonesia lebih lebih menekankan pada pendekatan MANAJEMEN daripada pendekatan RESOLUSI pemberantasan korupsi.
– Dengan MANAJEMEN pemberantasan korupsi, perilaku koruptif akan terus “terpelihara” atau “dipelihara” oleh para pihak.
– Sedangkan dengan pendekatan RESOLUSI pemberantasan korupsi, maka yang dilakukan penggalian mendalam untuk menemukan akar masalah sebagai dasar membangun sistem pemberantasan korupsi.
– Dengan pendekatan RESOLUSI, maka pemberantasan korupsi dipastikan akan lebih parmanen.
– Pendekatan RESOLUSI pemberantasan korupsi, satu-satunya dengan model PENCEGAHAN
– PENCEGAHAN sebagai resolusi lebih parmanen dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia daripada penindakan (OTT).
– PENCEGAHAN dengan membuat sebuah pilot project di salah satu pelayanan publik di salah satu lembaga negara atau instansi pemerintah.
– PENCEGAHAN dengan membangun sistem pelayanan yang profesional, cepat, transparan dan “bersih”.
– PENCEGAHAN dengan budaya melayani bukan dilayani.
– PENCEGAHAN yang berbasis pada MODEL PELAYANAN parmanen yang dapat diawasi oleh semua lapisan masyarakat secara terbuka melalui IT.
– PENCEGAHAN harus memiliki SPO yang terukur secara kuantitarif. Misalnya antara lain, durasi waktu yang terukur dalam suatu pelayanan publik tertentu.