Emrus Sihombing : Masihkah Negara Bergeming Ditengah Kejahatan Komunikasi?

MASIHKAH NEGARA BERGEMING DI TENGAH KEJAHATAN KOMUNIKASI?

Dengan otoritas keilmuan yang saya miliki, bidang Ilmu Komunikasi, saya berpendapat bahwa gabungan simbol huruf, angka dan tanda baca yang ada di bawah video yang saya temukan di link Youtube: https://youtu.be/oh-RtlvvBYg ini (silahkan diklik), bisa diduga kuat sangat-sangat berpotesi sebagai salah satu bentuk Kejahatan Komunikasi.

Saya melihat, acapkali sudah terjadi “pencemaran” ruang publik dengan Kejahatan Komunikasi yang sama sekali tidak dapat di-cover dengan UU Pidana dan UU ITE.

Karena itu, dengan tanggungjawab moral akademik bidang Ilmu Komunikasi yang saya miliki, ijinkan saya mendesak lembaga Kepresidenan dan DPR-RI kita agar mensegerakan RUU Anti Kejahatan Komunikasi dan secepatnya disahkan.

Bila kedua lembaga negara ini masih bergeming, saya merencanakan akan berdemonstrasi di depan Istana Negara dan Gedung DPR-RI. Sebab, saya menolak keras pencemaran ruang publik dengan perilaku Kejahatan Komunikasi.

UU Anti Kejahatan Komunikasi yang saya maksud sama sekali tidak menghambat kebebasan berkomunikasi, tetapi lebih pada bagaimana membangun komunikasi peradaban di ruang publik.

See also  Penangkapan DT Sangat Prematur Dikaitkan dengan Sosok Kapolri

Saya berpendapat, bila perilaku Kejahatan Komunikasi tidak menjadi objek hukum melalui UU Anti Kejahatan Komunikasi, maka Kejahatan Komunikasi bisa mengancam keutuhan NKRI, kerusakan moral di tengah masyarakat dan menghancurkan peradaban manusia.

 

Salam,
Emrus Sihombing
Direktur Eksekutif
Lembaga EmrusCorner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *