Edukasi Pemanfaatan Barang Negara di Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara

Jakarta, chronosdaily.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara terus berupaya mengedukasi warga RW 10 Kelurahan Sunter Agung tentang pemanfaatan barang milik daerah. Dengan begitu, pemanfaatan lahan milik pemerintah itu bisa sesuai aturan dan tidak menyalahi peruntukan.

Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarka mengatakan, di kawasan RW 10 Kelurahan Sunter Agung terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan seperti, tempat ibadah, LPS sampah, UKM dan kantor RW. Hingga kini pihaknya terus mempersuasi mereka agar mematuhi aturan pemanfaatan lahan. “Bahkan Rabu lalu dari LH, KUKMP, CKTRP dan SBPAK kita undang untuk mensosialisasikan tentang tatacara aturannya. Dari warga hadir pengurus RW, LMK dan pengurus rumah ibadah,” katanya, Jumat (27/09/2019).

Dari keterangan para nara sumber itu, Danang berharap warga memahami aturan yang mendasari pemanfaatan barang milik negara. Bila semua sesuai aturan, keberadaan mereka tidak akan dipersoalkan. “Sosialisasi ini terus kita intensifkan, tidak hanya di forum resmi, berbagai kesempatan kita manfaatkan,” ujarnya.

Kepala Suku Badan Aset Pengelolaan Kota (SBPAK) Jakarta Utara, Ratna Diah Kurniati mengatakan, saat sosialisasi pihaknya menjelaskan tentang Permendagri No 19 Tahun 2016 yang mengatur pengelolaan barang milik daerah. Sesuai aturan pemanfaatan lahan daerah, untuk keperluan Pos RW warga harus berkordinasi dengan pihak Kelurahan untuk proses perizinan. “LPSnya sudah terdaftar di kartu invetarisir barang. Pemanfaatan rumah ibadah aturannya pengelola harus berbadan hukum dan prosesnya harus bersurat ke Gubernur untuk mendapat izin,” tandasnya. [Johan Sopaheluwakan]

See also  Baksos Fasdhu Al Kautsar dan Hapus Tato IMS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *