Dukung Jaksa Agung Bersihkan Korps Adhyaksa dari Mafia Kasus 

Jakarta, chronosdaily.com – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komite Muda Nusantara (KMN) mendukung langkah Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin untuk membersihkan Korps Adhyaksa dari para oknum Jaksa dan kaki tangan yang menjadi makelar kasus. 

Koordinator Komite Muda Nusantara (KMN) Johan menyampaikan, langkah Jaksa Agung Burhanuddin yang mencopot  Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir patut didukung dan diacungi jempol. Pencopotan itu dilakukan karena Chaerul terbukti menyalahgunakan wewenang. “Karena itu, kami mendukung langkah Jaksa Agung Burhanuddin untuk membersihkan Korps Adhyaksa dari kaki tangan para mafia kasus yang masih berkeliaran hingga saat ini. Seperti, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra, yang kami duga juga bagian dari mafia kasus dalam dugaan korupsi di Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta. Kajati DKI itu pun mesti segera dicopot, karena dengan sengaja membiarkan kasus dipendam selama bertahun-tahun,” ungkap Johan kepada wartawan, di Jakarta, Senin (03/05/2021). 

Johan melanjutkan, untuk menyuarakan aspirasi mereka itu, Komite Muda Nusantara (KMN) telah berencana akan menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) di Kuningan, Jakarta Selatan, kemudian ke Kantor Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, dan ke Kantor Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, dengan melakukan aksi unjuk rasa. Johan menambahkan, aksi unjuk rasa itu akan digelar pada Rabu 05 Mei 2021. Aspirasi yang akan disuarakan dalam aksi itu, lanjut Johan, untuk mendukung langkah Jaksa Agung Burhanuddin membersihkan para oknum Jaksanya dari perilaku dan cara-cara korup maupun pemerasan. “Juga meminta Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra dan sejumlah oknum Jaksa di bawahnya, yang diduga telah dengan sengaja memendam laporan dan dugaan kasus korupsi,” tutur Johan. 

Johan juga menyatakan, mendukung Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin untuk melakukan langkah-langkah strategis dan tindakan tegas kepada setiap oknum jaksa yang bermain sebagai makelar kasus dan penyelewengan kewenangan. “Juga bagi oknum Jaksa yang menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman akan ditangkap dan dipenjarakan atas informasi tertentu. Kami juga mendesak Jaksa Agung untuk memberantas dugaan korupsi di internal Korps Adhyaksa sendiri,” terangnya. 

See also  4 Alasan Serikat Pekerja Keluar dari Tim Teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Sedangkan kepada Gubernur DKI Jakarta, dikatakan Johan, pihaknya meminta Anies Baswedan untuk segera mencopot Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal atas dugaan korupsi yang tengah diusut oleh Jaksa secara sembunyi-sembunyi. “Kami menduga, Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal telah bermain mata dengan oknum Jaksa di Kejati DKI selama ini. Dan itu sebagai penyelewengan kewenangan, sehingga dugaan korupsi yang terjadi di Dinas SDA sendiri diendapkan selama ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus segera mencopot yang bersangkutan,” tegas Johan. 

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin telah mencopot Sesjamdatun Chaerul Amir atas dugaan mafia kasus di Kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa ‘Pembebasan dari Jabatan Struktural’. Pencopotan ini ditujukan terhadap Chaerul sesuai Pasal 7 ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. 

Menurut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Wakajati Pabar) ini, kepada Sesjamdatun Caherul Amir dikenakan Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa ‘Pembebasan dari Jabatan Struktural’  sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Sesuai Pasal 7 ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga menegaskan, saat ini Chaerul Amir tidak mengemban suatu jabatan apa pun di Kejagung selama 2 tahun ke depan. Kendati demikian, jika suatu saat Chaerul dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural, harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung. “Selanjutnya, 2 tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” ujar Leonard. 

Leonard tidak memerinci kasus apa yang membelit Sesjamdatun tersebut. Dia hanya menyebut Chaerul Amir telah terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. “Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yaitu menyalahgunakan wewenang,” ungkapnya. 

Saat dimintai konfirmasi apakah Sesjamdatun dicopot karena menjadi mafia kasus, Leonard tidak membantah. “Sesuai yang beredar,” katanya. Sementara, di Kejati DKI Jakarta, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan media, telah dilakukan pemeriksaan terhadap  Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal diduga terkait dugaan korupsi alat berat. 

See also  Kasetpres Luncurkan Bantuan Oksigen Konsentrator dari Para Pengusaha

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam membenarkan telah memeriksa Yusmada Faizal berkaitan dengan laporan masyarakat atas dugaan korupsi alat berat. “Betul Mas, YF dimintai keterangan tahap penyelidikan saat itu menjabat Kadis Bina Marga selaku PA (pengguna anggaran),” kata Ashari saat dikonfirmasi wartawan, Jumat lalu. 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Yusmada menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/4/2021) lalu di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat. Yusmada diminta keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun anggaran 2015. 
 
Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRINT- 04/M.1/Fd.1/04/2021 tanggal 8 April 2021 lalu. Namun demikian, Ashari tak menjelaskan hasil pemeriksaannya karena dia beralasan itu merupakan substansi dari para penyidik. 

Ashari juga tak bisa memastikan apakah Yusmada Faizal bakal diperiksa penyidik lagi atau tidak. Kata dia, hal itu tergantung keputusan penyidik yang menangani dugaan praktik korupsi tersebut. “Itu tergantung penyidik, kalau misalnya keterangannya masih diperlukan pasti dipanggil lagi. Tapi yang jelas pastinya saya enggak tahu karena tergantung fakta yang terungkap,” jelas Ashari. 

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan panggilan pada Kadis SDA DKI Jakarta Yusmada Faisal untuk dimintai keterangan. Surat dengan nomor SP/248/M.1.5/Fd.1/04/2021 itu, meminta Yusmada untuk hadir memberikan keterangan pada Kejaksaan Tinggi pada 21 April 2021 pukul 09.00 WIB di Wisma Mandiri 2 lantai 6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

Pemanggilan tersebut, untuk meminta keterangan dari Yusmada mengenai dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. 

Penyelidikan tersebut diinformasikan berdasarkan temuan BPK Perwakilan Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta, di mana Tahun Anggaran 2015 Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan. Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 30/077.32 tanggal 25 Juni 2015 senilai Rp 36.100.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni sampai dengan 22 Oktober 2015. 

See also  Sejak Akhir 2019 Aksi Unjuk Rasa Tangkap Penyidik KPK Novel Baswedan Berlangsung di Kejaksaan Agung

Saat periode tersebut, Yusmada diketahui tengah menjabat Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Penentuan harga barang/paket, sendiri menggunakan metode e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog yang disediakan LKPP, dengan harga satu paketnya Rp1.700.000.000. 

Dalam temuan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, disebutkan antara lain, pertama, berdasarkan dok. proses penganggaran diketahui bahwa UPT Alkal Dinas Bina Marga menggunakan uraian harga dari PT DMU, juga digunakan dalam proses negosiasi di LKPP untuk dicantumkan dalam e-Katalog. Padahal PT DMU belum terdaftar sebagai agen/distributor pada Kementerian Perdagangan. 

Dua, barang yang diserahkan ke dinas bina marga diindikasikan tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan dan ditayangkan dalam e-Katalog berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen. 

Tiga, Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang unit Perawatan jalan yang dibuat bulan Mei 2015 merinci jenis barang & ketentuan dalam KAK yang antara lain menyebutkan; Penyedia Barang Harus ATPM, Penyedia Barang harus Lampirkan Surat Pernyataan dukungan bermaterai dari ATPM, dan Surat Pernyataan Purna Jual dari ATPM. 

Keempat, dari permasalahan tersebut mengakibatkan Dinas Bina Marga tidak mendapatkan jaminan Kualitas dan Purna Jual dari Produsen yang terdaftar di e-Katalog. 

Kelima, indikasi Kerugian Daerah senilai Rp.13.432.155.000 Tahun 2015 Kadis Bina Marga Ir Yusmada Faisal yang saat ini telah dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Kadis Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta. 

Dugaan korupsi di Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta itu, diketahui dilaporkan oleh Jakarta Procurement Watch (JPW) pimpinan Ivan Parapat. [Jon]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *