Diduga Dikuasai Mafia, Warga Pemilik Tanah Diusir Preman 

Jakarta, chronosdaily.com – Satuan Tugas Anti Mafia Tanah (Satgas Anti Mafia Tanah) yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didesak segera bergerak untuk menolong warga yang tanahnya diduga dikuasai oleh para mafia tanah. Warga yang hendak memasuki tanah milik sendiri malah diusir Preman yang diduga menjadi Pasukan Penjaga Tanah suruhan mafia tanah.

Seperti yang dialami warga bernama Amroh Bin Domat pada Jumat (02/07/2021). Rencana Amroh Bin Domat yang merupakan Ahli Waris di lahan milik Orang Tuanya yang menjadi miliknya, untuk memasang plang kepemilikan, malah diusir oleh sejumlah centeng alias preman yang mengaku disuruh pihak tertentu.

Rencana memasang plang itu pun batal, dari pada ribut dengan para preman yang bercokol di lahannya. Sembari menunggu langkah selanjutnya, Amroh Bin Domat yang memiliki sebidang lahan di Kawasan Cakung, Jakarta Timur, berharap Satgas Anti Mafia Tanah tidak tinggal diam terhadap persoalan yang dialaminya. “Mereka para centeng yang mengusir kami itu mengaku sebagai suruhan dari PT Artha Graha,” ujar Amroh Bin Domat, kepada wartawan, Sabtu (03/07/2021).

Di atas lahan yang berlokasi di kawasan Perumahan Jatinegara Indah, Kampung Pengarengan, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur itu, kata dia, terpasang plang berukuran sekira 5 x 4 meter dengan ditopang dua tiang setinggi 4 meter, yang menyatakan tanah dalam pengawasan PT Bank Artha Graha. Tadinya, Amroh Bin Domat sebagai ahli waris, bersama para ahli waris lainnya yang didampingi Kuasa para Ahli Waris dan Lembaga Investigasi Pengawasan Aset Negara RI, akan memasang plang yang menyatakan bahwa merekalah sebagai pemilik sah sebagian lahan yang diklaim di bawah pengawasan Bank Artha Graha tersebut.

See also  Produksi Minyak Pertamina dari Luar Negeri Capai 101%

Kuasa Ahli Waris Mart Lumumba Malau menjelaskan, pihaknya Ingin memasang plang klaim kepemilikan menyusul berdirinya plang yang mengatasnamakan PT Bank Artha Graha sekitar pekan pertama Mei 2021, atau 10 hari sebelum Idul Fitri.

Selidik punya selidik, ternyata lahan itu diagunkan oleh PT Cakra Wahana Persada ke Bank Artha Graha atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1337 yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2006. “Ini saja sudah janggal. Kok bisa SHGB jadi jaminan ke bank?” ungkap Mart Lumumba Malau.

Mart melanjutkan, berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukannya, diperoleh data bahwa SHGB PT Cakra di lahan itu berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 10, yang diterbitkan Pemprov DKI pada 1997 silam. “Anehnya,  lokasi HPL Nomor 10 itu berada di Kelurahan Penggilingan. Sementara obyek lahan yang dipersoalkan ini di wilayah Kelurahan Jatinegara. Alhasil, tidak ada dokumen girik kepemilikan ahli waris dalam surat pembebasan lahan HPL Nomor 10,” terangnya.

Senada dengan Mart, Ketua Umum Lembaga Investigasi Pengawasan Aset Negara RI Harun S Prayitno menduga, kasus ini merupakan permainan mafia tanah. “Kita sudah melaporkan ke Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri dan Polres Jakarta Timur. Kami menduga ada pemalsuan dokumen,” tegas Harun.

See also  Beras untuk Program Sembako dari Petani Jepara

Sementara itu Yahya, selaku seorang dari lima ahli waris memastikan pihaknya, termasuk kedua orang tuanya, tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan lahan. “Saya kaget waktu tahu ada plang itu. Padahal, orang tua kami enggak pernah menjual lahan,” pungkas Yahya.

Pada Senin 22 Februari 2021, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri (Kabid Penum Polri), Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengumumkan, Kepolisian Daerah diperintahkan membentuk Satgas Anti Anti Mafia Tanah untuk memberantas praktik-praktik mafia tanah di daerah, dan memproses hukum para pelakunya.

Satgas ini akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan tugasnya. “Polda juga telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat provinsi, tentunya bekerja sama dengan Agraria atau Badan Pertanahan Nasional,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah ini sebagai wujud keseriusan Polri dalam upaya menindak secara hukum para pelaku praktik mafia tanah.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. Kapolri Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah.

See also  Rumah Nawacita Bentuk Satgas 'Lapor BUMN', Masyarakat Bisa Sampaikan Informasi Penyimpangan BUMN

Dia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah. “Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun beking-nya,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu. Menurut Listyo Sigit, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari Program Polri Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. [Jon]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *