Pematangsiantar. chronosdaily.com – Puluhan jurnalis di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar (Kejari Pematangsiantar) pada Jumat, 31 Januari 2020 lalu. Mereka menuntut Jaksa Agung ST Burhanuddin agar segera menangkap kemudian mencopot dan menghukum Kepala Seksi Intejilen (Kasie Intel) Kejari Pematangsiantar, Bas Faomasi Jaya Laia, karena diduga kuat menutup-nutupi upaya pemberantasan korupsi yang ditangani Jaksa.
Koordinator Aksi Jurnalis Pematangsiantar, Elisbet Purba menyatakan, Kasie Intel Kejari Pematangsiantar Bas Faomasi Jaya Laia telah turut serta melanggengkan praktik korupsi di Korps Adhyaksa di wilayah itu. Karena setiap kali para wartawan meminta keterangan dan penjelasan mengenai penanganan perkara korupsi, selalu ditutup dan tidak membuka informasi proses pelaporan dan proses pengusutan yang dilakukan para jaksa di Kejari Pematangsiantar. “Kami mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin agar segera mencopot Kasie Intel Kejari Pematangsiantar Bas Faomasi Jaya Laia karena malah turut serta melanggengkan praktik korupsi di Kejaksaan. Bahkan, secara sengaja menutup konfirmasi dan informasi yang diperlukan wartawan dalam penyebaran berita mengenai pengusutan perkara korupsi,” tutur Elisbet Purba, Rabu (05/02/2020).
Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo itu, lanjutnya, para jurnalis yang sehari-hari meliput di wilayah Kota Pematangsiantar itu juga sangat menyayangkan, dari sekian banyak perkara korupsi yang sedang diusut dan ditangani Kejari Pematangsiantar, sangat amat sulit diketahui perkembangan penangannya oleh media. “Karena Kasie Intel sebagai Humas juga, sangat menutupi saat dikonfirmasi wartawan,” ujarnya.
Elisbet Purba mencontohkan, dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kominikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Pematangsiantar, yang diduga menyeret Kepala Dinas Posma Sitorus dan Sekretaris Dinas Acai Sijabat, tidak jelas juntrungannya.
Padahal, kedua pejabat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat para wartawan mengkonfirmasi penahanan kedua tersangka, Kasi Intel yang merangklap Humas Kejari Pematangsiantar tidak memberikan informasi.
Sebagai pejabat dan penegak hukum, lanjut Elisbet, Kasie Intel Kejari Pematangsiantar Bas Faomasi Jaya Laia dianggap telah turut menghalang-halangi proses pengusutan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Kejari Pematangsiantar. “Wartawan sangat kesulitan memperoleh informasi terkait penanganan kasus korupsi di Kejari Pematangsiantar. Kasie Intelnya sangat tertutup dan menutup informasi. Karena itu, kami para awak media pers, meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin sebaiknya segera mencopot dan mengganti Kasie Intel Kejari Pematangsiantar Bas Faomasi Jaya Laia,” tutur Elisbet.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Togap Silalahi yang menerima para wartawan ketika aksi unjuk rasa itu berlangsung, mengatakan akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Herrus Batubara. “Saya sebagai Plh akan menyampaikan aspirasi rekan-rekan wartawan, dan segera memproses kasus yang ada. Namun untuk masalah kinerja Kasie Intel akan disampaikan ke pimpinan,” ujar Togap Silalahi. [Jon]