Buruh Ancam Boikot Belanja di Indomaret Seluruh Indonesia 

Jakarta, chronosdaily.com – Para buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan aksi boikot belanja di Indomaret  di seluruh Indonesia. Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz memberikan penjelasan terkait dengan asal muasal permasalahan yang terjadi di PT Indomarco Prismatama. Seperti disampaikan sebelumnya, buruh berencana melakukan boikot dengan tidak berbelanja di Indomaret. 

Disampaikan Riden, permasalahan ini bermula dari protes yang dilakukan buruh terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) di PT Indomarco Prismatama yang hanya membayarkan THR 50% dari tahun-tahun sebelumnya. “Sejak bertahun-tahun yang lalu, buruh yang sudah memiliki masa kerja 7 tahun mendapatkan THR sebesar 2 kali upah sebulan. Tetapi pada tahun 2020, buruh hanya mendapatkan THR sebesar 1 kali upah sebulan. Dengan kata lain, THR yang diberikan hanya setengahnya,” kata Riden, dalam keterangan persnya, yang diterima Kamis (20/05/2021). 

Menurut Riden, apa yang sudah menjadi kebiasaan pembayaran THR itu menjadi normatif. Dengan kata lain, Manajemen harus tetap membayar seperti tahun sebelumnya. Manajemen menyatakan sudah bayar 100%, faktanya yang dibayarkan adalah 50% dari THR sebelumnya. “Ada belasan ribu gerai Indomaret di seluruh Indonesia yang tetap buka di saat pandemi. Sehingga buruh berpendapat bahwa perusahaan tidak sedang mengalami kerugian. Karena itulah, mereka melakukan protes ketika THR 2020 berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” lanjutnya. 

See also  102 Pendamping PKH Silaturahmi ke Kantor Kementerian Sosial RI

Kebijakan baru perusahaan yang mengurangi pembayaran THR dari tahun sebelumnya itu memicu protes buruh, dan belakangan diketahui terjadi kerusakan pada dinding yang terbuat dari Gypsum. Berdasarkan pengakuan Anwar Bessy alian Ambon, hal itu terjadi tanpa kesengajaan. 

FSPMI menyesalkan sikap perusahaan yang terkesan ngotot hendak memenjarakan Anwa Bessy. Padahal semestinya permasalahan ini bisa dibicarakan baik-baik. Perkara ini tidak seharusnya dibawa ke ranah pengadilan. Karena upaya pengadilan pidana adalah upaya terakhir. “Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana didorong penyelesaian melalui ganti kerugian, alih-alih proses peradilan,” tegas Riden. 

Dia menduga, proses pemidanaan ini bentuk akal bulus perusahaan agar tidak membayar THR Pekerja seperti biasanya dengan  memanfaatkan alasan pandemi Covid-19 dan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja.  Buruh menyakini, PT Indomarco Prismatama adalah perusahaan waralaba yang tidak berimbas karena pandemi Covid-19. 

Karena itulah, beberapa serikat pekerja Indomarco di berbagai daerah seperti Jakarta, Tangerang, dan Bogor saat ini sedang melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar perusahaan membayar THR seperti biasanya. 

See also  Kerap Ditilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan Siang Hari, Dua Mahasiswa UKI Ajukan Uji UU Lalulintas ke MK

Terkait dengan rencana boikot agar buruh tidak berbelanja di Indomaret, kata Riden, saat ini sedang disosialisasikan kepada seluruh buruh yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). “Apabila boikot ini benar-benar dilakukan, dengan jumlah buruh KSPI dan keluarganya yang mencapai jutaan orang, sedikit banyak akan berpengaruh pada bisnis perusahaan,” tandasnya. [Jon]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *