
Jakarta, chronosdaily.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pemberian kredit fiktif Bank BRI Cabang Tanah Abang dan PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK) memasuki agenda Pemeriksaan Saksi Ahli.
Dalam persidangan, Hardi Sulistianto mengungkapkan, dari total dana sebesar Rp144 miliar yang telah dikucurkan secara bertahap oleh pihak BRI Cabang Tanah Abang, terkait skema Fasilitas Tabungan Briguna kepada PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK), baru sekitar Rp 44 miliar yang dikembalikan.
“Sehingga ada berpotensi Kerugian Negara sebesar lebih kurang Rp 95,4 miliar berdasarkan Auditor BPKP,” terang Saksi Ahli dari BPKP DKI Jakarta, Hardi Sulistianto, dalam persidangan. Hardi melanjutkan, untuk kasus ini, telah dilakukan gelar perkara bersama penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Tim Auditor BPKP DKI Jakarta juga telah melakukan klarifikasi kepada para Kreditur dan Debitur serta pengumpulan data, termasuk pihak terduga penerima tabungan Briguna. “Maka dalam waktu 25 hari kerja, Tim Auditor BPKP Wilayah DKI Jakarta dapat menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara dalam skema Fasilitas Tabungan Briguna Bank BRI Cabang Tanah Abang kepada PT Jasmina Asri Kreasi atau PT JAK tersebut,” jelasnya.
Hadi mengungkapkan, perjanjian kerja sama Pemberian Fasilitas Kredit Briguna antara BRI Cabang Tanah Abang dan PT JAK yang ditandatangani Syamsul Arifin sebagai Pimpinan Cabang BRI pada saat itu, dan Direktur PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK), tidak didukung oleh analisa studi kelayakan terhadap PT JAK.
Kemudian, lanjutnya, Account Officer
Selanjutnya, beber Hardi, Dirut PT JAK beserta staf secara sengaja memanipulasi data kepegawaian dan persyaratan kredit untuk mendapatkan fasilitas kredit. Seperti manipulasi slip gaji yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. “Dengan meninggikan nominal penghasilan. Juga manipulasi SK pengangkatan pegawai serta gaji dimanipulasi,” pungkasnya. [Jon]