Borong Sahkan Sejumlah UU di Akhir Periode Pemerintah dan DPR, Tolong Dibatalkan

Jakarta, chronosdaily.com – Pemerintah dan DPR diminta menghentikan sejumlah niat pengesahan regulasi berupa Undang-Undang yang dikebut di akhir periode ini. Kekisruhan sosial akan berlanjut, bila pemerintah dan DPR memaksakan pengesahan yang sejumlah Undang-Undang yang belum relevan bagi masyarakat banyak.

Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Bahari (Amuk Bahari) menyatakan, selain pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang pertanahan, di momentum Hari Tani Nasional (HTN) 2019 ini, mereka meminta agar seluruh pembahasan rancangan dan revisi undang-undang yang kontroversial dihentikan. Jurubicara Amuk Bahari, Susan Herawati mengatakan, jelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014-2019, sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) disahkan secara kilat.

Sebagian RUU telah disahkan menjadi undang-undang, seperti UU KPK dan UU Sumberdaya Air. Sisanya, RUU Pertanahan, Revisi KUHP, dan RUU lainnya masih dibahas di DPR. “Jika dipaksakan, maka terbukti demokrasi dikorupsi. Maka rakyat akan bersatu dan bangkit melakukan perlawanan,” tutur  Susan Herawati, Rabu (25/09/2019).

Menurut dia, percepatan pengesahan sejumlah RUU menjadi UU merupakan upaya pemerintah dan DPR memudahkan investasi yang akan merampas ruang hidup masyarakat. Di darat,  laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Selain itu, percepatan pengesahan itu terindikasi kuat sebagai justifikasi terhadap berbagai bentuk praktik korupsi, khususnya di sektor Sumberdaya Alam.

Susan Herawati yang merupakan Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) ini menyebutkan, RUU Pertanahan misalnya, memberikan legitimasi untuk perampasan tanah atas nama kepentingan umum. Di antara indikator terkuatnya adalah Pasal 74 dan 75 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “Poin ini sangat berbahaya karena akan digunakan oleh pemerintah untuk menggusur tanah masyarakat atas nama kepentingan umum. Seperti untuk pembangunan infrastruktur dengan nama proyek strategis nasional yang selama ini terjadi,” ujarnya.

See also  Ketua Umum PGI Gomar Gultom : Tetap Tenang dan Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan

Perampasan tanah atas nama pembangunan untuk kepentingan umum ini, lanjutnya, diperkuat dengan adanya Bank Tanah  seperti pada pasal 80, yang dibentuk untuk mendukung pengadaan tanah dalam rangka mensukseskan percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Alasannya, pembangunan infrastruktur yang membutuhkan lahan yang luas. “RUU ini absen membahas penguasaan tanah. Khususnya di pulau-pulau kecil yang banyak dikuasai oleh privat,” ujar Susan.

Memang, lanjut Susan lagi, telah ada Permen ATR No. 17 Tahun 2016. Tetapi Permen ini, melemahkan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil. Karena Permen ini memperbolehkan swasta menguasai sebanyak 70 persen tanah tersebut. “Hal ini terjadi di Pulau Pari dan Pulau Sangiang Banten, yang sampai hari ini berkonflik dengan pihak perusahaan,” imbuhnya.

Hal lain yang penting dicatat dalam RUU Pertanahan adalah perpanjangan waktu untuk Hak Guna Usaha (HGU) yang sangat menguntungkan investor, merahasiakan pemilik HGU, dan ancaman pidana bagi korban penggusuran. “Secara umum, RUU ini sangat menguntungkan pemodal besar, dan merugikan masyarakat,” ucapnya. Ancaman terhadap masyarakat juga dapat dibaca dalam Revisi KUHP (RKUHP). Pasal-pasal karet akan mengancam kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi  di ruang publik.

Menurut Susan, semangat RKUHP adalah menghidupkan pasal-pasal bernuansa kolonial. Semangat untuk memberikan karpet merah kepada investasi sangat terlihat di dalam RUU lainnya. “Seperti di dalam RUU maupun UU yang baru disahkan. Kepastian hukum hanya diberikan untuk investor. Sementara kepastian hukum untuk masyarakat tidak ada sama sekali,” jelas Susan.

Selain di dalam sejumlah RUU yang disebutkan itu, perampasan ruang hidup masyarakat bahari juga terlihat dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Di dalam dokumen RZWP3K di hampir seluruh provinsi di Indonesia, alokasi ruang terbesar justru diberikan untuk proyek tambang migas dan pasir, industri pariwisata, kawasan strategis nasional, pembangunan pelabuhan, PLTU, PLTGU,  serta reklamasi untuk pembangunan apartemen, hotel, dan water front city.

See also  Penegak Hukum Diminta Telusuri Juga Praktik Kejahatan Komunikasi

Dia mengatakan, dalam catatannya, proyek reklamasi di seluruh Indonesia merupakan produk dari korupsi kebijakan di sektor sumberdaya alam. “Hal ini dibuktikan dalam dua kasus korupsi pada pemberian izin reklamasi di Teluk Jakarta dan Kepulauan Riau melalui RZWP3K,” katanya.

Di sisi lain, tertangkapnya 9 orang dari Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) oleh KPK. Terkait  kasus korupsi kuota impor pada tanggal 23 September 2019, menjadi catatan penting menjelang Hari Tani 2019. KPK memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi Sumber Daya Alam di Indonesia.

“Pada titik inilah, kedaulatan rakyat telah dikorupsi sedalam-dalamnya untuk kepentingan investasi. Dalam konteks ini, Pemerintah justru menjadi bagian dari proses perampasan ruang hidup masyarakat. Alih-alih melindungi hak masyarakat, pemerintah justru menjadi aktor penting yang memuluskan kepentingan investasi,” ujar Susan. Susan melanjutkan, demokrasi telah dikorupsi. Itu frasa yang tepat untuk menggambarkan kondisi saat ini.

Maka, pilihan yang tepat adalah masyarakat harus bangkit melawan merebut kembali hak mereka sekaligus menegakan kembali mandat demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. “Masyarakat bahari, sebagai bagian penting dari masyarakat Indonesia berdiri tegak melawan penjajahan berkedok investasi,” cetusnya.

Berkaca dari kondisi bangsa hari ini, dimana demokrasi tidak lagi berada di tangan rakyat, tapi dikendalikan oleh kepentingan investasi dan oligarki, maka AMUK Bahari mengajukan sejumlah tuntutannya.

Pertama, meminta Pemerintah dan DPR untuk membatalkan pengesahan Revisi UU KPK, membatalkan Pengesahan RUU Sumbedaya Air, RUU Pertanahan, dan RUU Ketenagakerjaan. “Itu harus dibatalkan. Sebab, akan mengancam kedautalan masyarakat,” tukasnya.

See also  Sengketa Pemalsuan Dokumen Suara, MK Putuskan Pilgub Kalsel Diundur

Kedua, meminta Pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

“Ketiga, meminta Pemerintah dan DPR menegakkan mandat konstitusi, yaitu sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan kepentingan investor,” ujarnya.

Empat, meminta Pemerintah DPR meninjau ulang seluruh peraturan perundangan yang terbukti melegitimasi perampasan ruang hidup masyarakat bahari di seluruh Indonesia. Termasuk ZWP3K yang telah terbukti mendorong perampasan ruang hidup masyarakat bahari Indonesia.

“Lima, meminta Pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi seluruh proyek di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Baik reklamasi, pertambangan, industri pariwisata berbasis utang, yang terbukti merampas ruang hidup masyarakat pesisir,” ujarnya lagi.

Keenam, meminta Pemerintah dan DPR mengembalikan kedaulatan kepada rakyat dalam mengakses sumberdaya alam, baik di darat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Dia berharap, seruan itu didengar dan dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR. Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (Amuk) Bahari, terdiri dari sejumlah organisasi, yakni Forum Peduli Pulau Pari (FP3), Forum Nelayan Dadap, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRuHa), LBH Rakyat Banten, Serikat Nelayan Banten (SNB), WALHI Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). [Jon]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *