Jakarta, chronosdaily.com – Akhirnya Jaksa Agung ST Burhanuddin memenuhi janjinya untuk segera mengumumkan dan menahan para tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Senin sore (01/02/2021), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menetapkan 8 orang tersangka. Dan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan).
Dari para tersangka itu, ada Benny Tjokro (BTS) dan Heru Hidayat (HH). Kedua orang ini adalah juga pelaku tindak pidana korupsi pada kasus Asuransi Jiwasraya (Persero), yang juga ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat diduga mengatur transaksi saham dan reksa dana dalam portofolio milik ASABRI.
Manipulasi saham dan portofolio itu dilakukan mereka bersama Direktur Utama PT Prima Jaringan berinisial LP. Dalam kasus ini, Heru Hidayat ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra. Sedangkan Benny Tjokro sebagai Direktur PT Hanson Internasional. “Dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS, dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kemudian, lanjutnya, mereka juga mengendalikan transaksi serta investasi PT ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT ASABRI, yang menguntungkan bagi LP, BTS, dan HH, dan malah menimbulkan kerugian kepada PT ASABRI itu sendiri.
Leonard mengatakan, pada tahun 2012 sampai 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kadiv Investasi ASABRI bersama-sama bersepakat dengan HH, BTS, dan LP untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio ASABRI itu dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP.
Pembelian atau penukaran saham itu dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio ASABRI terlihat seolah-olah baik. “Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT ASABRI, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT ASABRI, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid,” jelas Leonard.
Padahal, lanjutnya, transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu. Dan hanya menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT ASABRI. Untuk menghindari kerugian investasi PT ASABRI, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan atau dibeli kembali dengan nomine HH, BTS, dan LP serta ditransaksikan kembali oleh ASABRI, melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BTS.
Dijelaskan Leonard, seluruh kegiatan investasi ASABRI pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh ASABRI, tetapi seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP. “Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,73 triliun,” ujar Leonard.
Sebelum penetapan para tersangka, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, terlebih dahulu memanggil dan memeriksa 10 orang sebagai saksi. Mereka adalah, ARD selaku Mantan Direktur Utama PT ASABRI, IWS selaku Kadiv Investasi PT ASABRI Juli 2012 sampai dengan Januari 2017, AWD selaku Direktur Utama PT Milenium Capital Management, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, SW selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020.
Kemudian, HS selaku Direktur PT ASABRI (Persero) periode 2013 sampai dengan 2014 dan 2015 sampai dengan 2019, EHP selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management, FF selaku Direktur Utama PT Mega Capital Investama, AH selaku Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management, dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Dari 10 orang yang diperiksa hari itu, sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah, satu, ARD selaku Dirut PT ASABRIperiode tahun 2011 sampai Maret 2016 . Leonard menjelaskan, pada tahun 2012 sampai 2016, ARD selaku pembuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan LP yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS.
Kedua, SW selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 ssampai dengan Juli 2020.
Pada tahun 2016 sampai dengan 2019, SW membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH.
“Keduanya langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Leonard.
Tersangka ketiga, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014. Empat, HS selaku Direktur PT ASABRI (Persero) periode 2013 sampai dengan 2014 dan 2015 sampai dengan 2019.
BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT ASABRI yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis tehknikal yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan BTS dan HH.
Tersangka kelima, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 sampai dengan Januari 2017. Keenam, LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Dijelaskan Leonard, LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksa dana dalam portofolio milik PT ASABRI. Dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI. Dan mengendalikan transaksi serta investasi PT ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT ASABRI yang menguntungkan LP, BTS, dan HH, serta merugikan PT ASABRI. “Mereka berempat langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang,” ujarnya.
Penahanan para Tersangka tersebut untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari Senin, 1 Februari 2021 sampai 20 Februari 2021. Sementara, dua tersangka lainnya, yakni BTS (Benny Tjokro) selaku Direktur PT Hanson Internasional, dan HH (Heru Hidayat) selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, tidak ditahan karena masih dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya (Persero). “Karena berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara yang lain tidak dilakukan penahanan. Mereka masih ditahan dalam perkara lain,” jelas Leonard.
Kerugian Keuangan Negara sedang dihitung oleh BPK. Untuk sementara kerugian ditaksir mencapai sebesar Rp23.739.936.916.742,58 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah koma lima puluh delapan sen).
Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka, Primair , pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, sangkaan Subsidair, pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan, proses pemeriksaan saksi, penetapan Tersangka dan penahanan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. [Jon]