Bebas Bermain dari Dalam Lapas Sebanyak Rp 28 Miliar Aset Bandar Narkoba Diamankan BNN

Jakarta, chronosdaily.com – Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil mengamankan aset seorang bandar narkoba. Aset yang diamankan dengan total nilai mencapai 28,3 Miliar rupiah.

Aset tersebut terdiri dari 18 unit mobil mewah, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat ± 2,817 gr beserta berbagai perhiasan, dan uang tunai rupiah dan asing senilai Rp 945 juta.

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kilogram. “Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN didalam ban cadangan sebuah mobil mewah,” ujar Sulistyo Pudjo, Jumat, 30 Agustus 2019.

Kemudian, pengembangan pun dilakukan. BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi. Di Jambi, BNN juga mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda. “Belakangan diketahui, jaringan ini dikendalikan oleh Napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA. Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kIlogram sabu dan 41 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu,” ungkapnya.

See also  BNN Provinsi NTB Tangkap Jaringan Keluarga Jasa Ekspedisi Pengirim Sabu

BNN sangat menyayangkan, Si MA yang telah di vonis atas kasus yang sama, masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas. “Dengan diamankannya aset milik MA, diharap mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam Lapas,” ujar Sulistyo Pudjo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 137 huruf a, huruf b  Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5  Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman vonis maksimal 20 tahun penjara. [Jon]

chronosdaily

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *