Pematangsiantar, chronosdaily.com – Puluhan aktivis dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) menggelar aksi protes dengan berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Simalungun, di Jalan Asahan, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa (28/01/2020). Mereka membawa keranda mayat, sebagai bentuk protes mereka terhadap matinya keadilan dan proses hukum bagi masyarakat Adat.
Aksi unjuk rasa ini juga dalam rangka mengawal proses persidangan terhadap dua anggota Masyararakat Adat Sihaporas, Jhonny Ambarita dan Tomson Ambarita, yang dijadikan terdakwa oleh Polisi di Simalungun. Keduanya dijadikan tersangka atas laporan dugaan penganiayaan atau pemukulan terhadap karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang menduduki lahan Masyarakat Adat Sihaporas.
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) terdiri dari gabungan elemen Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Sihaporas, Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pematangsiantar, Sahabat Lingkungan (Saling), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Tano Batak, Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Pematangsiantar bersama organisasi masyarakat sipil lainnya.
Salah seorang Jurubicara Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA), Theo Naibaho, yang merupakan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematang Siantar di Simalungun menyatakan, aksi mereka menolak keras tindakan kriminalisasi yang dilakukan PT TPL bersama Kepolisian kepada Masyarakat Adat Sihaporas. “Kami menolak dan melawan adanya dikriminalisasi dan kriminaliasi terhadap Masyarakat Adat Sihaporas, khususnya kepada kedua saudara kami Jhonny Ambarita dan Tomson Ambarita, yang dijadikan tersangka dan kini didakwa atas dugaan penganiayaan dan pemukulan kepada pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL),” ujar Theo Naibaho, Selasa (28/01/2020).
Dia menegaskan, perlu diperjelas bahwa yang melakukan penganiayaan justru pihak PT TPL kepada warga dan anak kecil. “PT TPL merampas Tanah Masyarakat Adat Sihaporas, dan ketika masyarakat menanami lahannya, para pekerja TPL mengusir dan memukuli warga dan anak kecil. Laporan dari masyarakat tidak digubris Polisi. Malah laporan dari TPL yang ditindaklanjuti. Ini kriminaliasi,” beber Theo Naibaho.
Theo Naibaho mengatakan, aksi unjuk rasa kali ini adalah yang kesembilan kali, sesuai dengan persidangan terhadap dua anggota masyarakat adat yang disidangkan di PN Simalungun. Selain membawa keranda mayat dan melakukan orasi-orasi menuntut penegakan hukum. Persidangan itu juga dipantau Komisioner Komisi Yudisial (KY).
Dua anggota Masyarakat Adat Sihaporas yakni Thomson Ambarita selaku Bendahara Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) dan Jonny Ambarita yang adalah Sekretaris Umum Lamtoras, disidangkan dan didakwa melakukan pemukulan kepada petugas sekuriti dan Humas PT TPL.
“Aksi-aksi ini adalah bentuk keprihatinan kami terhadap masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi. Kami akan menyuarakan dan terus mengawal proses hukum. Kami meminta kepolisian juga segera memroses laporan masyarakat adat sihaporas atas dugaan pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan pihak PT TPL, dan menangkap para pelakunya,” beber Theo Naibaho.
Pengunjuk rasa mengaku sangat kecewa menghadapi penegakan hukum di Kabupaten Simalungun. Sebab, begitu mudahnya aparat kepolisian menangkap dan memroses masyarakat karena laporan pihak PT TPL. Sedangkan laporan masyarakat yang dipukuli malah dianggap tak ada. “Kenapa masyarakat saja yang diproses hukum. Kenapa pekerja TPL belum diproses? Pengadilan adalah wakil Tuhan di dunia ini. Tolonglah beri kami keadilan. Kami ingin Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita dibebaskan,” ujar Theo.
Para pengunjukrasa meminta Pengadilan Negeri Simalungun membebaskan Jhonny Ambarita dan Thomson Ambarita, dan mendesak Polres Simalungun untuk segera menangkap Humas PT TPL Bahara Sibuea, atas laporan Thomson Ambarita atas dugaan tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea selaku Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Adapun agenda persidangan yang ke 9 ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Di mana terdakwa Jonny Ambarita bertindak sebagai saksi untuk Thomson Ambarita dan begitu juga sebaliknya. “Keranda hitam yang kami bawa ini,a dalah bentuk matinya keadilan bagi masyarakat adat terkhusus di Sihaporas,” ujarnya.
Pengunjuk rasa juga akan mengawal persidangan hingga selesai. Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang menangani perkara ini, diminta bertindak objektif, mandiri, dan bebas dari intervensi dari pihak mana pun,. “Dan jangan mau diintervensi oleh pihak-pihak yang menciderai keadilan,” ujarnya.
Aksi ini bukanlah yang pertama. Pada setiap persidangan, bahkan sejak penangkapan dan kriminalisasi kepada aktivis-pejuang masyarakat adat oleh Polres Simalungun, aksi selalu dilaksanakan. Peserta aksi lainnya, Alboin Samosir yang merupakan aktivis PMKRI Cabang Pematang Siantar, dalam orasinya memprotes tindakan dugaan berat sebelah dan tidak profesional penyidik Polres Simalungun. Sebab, polisi hanya menangkap pihak warga, sedangkan Bahara Sibuea selaku pemicu bentrok dan terduga pemukul warga dibiarkan bebas melenggang.
Alboin Samosir melanjutkan, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat konsisten melakukan aksi. Di mana yang menjadi akar permasalahan ini bermula saat masyarakat Sihaporas menanam jagung di tanah adat mereka. “Namun, saat proses menanam berlangsung, pihak Toba Pulp Lestari (TPL) berusaha menghalangi warga. Sehingga terjadi percekcokan yang mengakibatkan terjadinya proses saling pukul,” ungkap Alboin Samosir.
Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita ditangkap dan ditahan Polres Simalungun sejak 24 September 2019. Sepekan sebelum penangkapan, Senin (16/9/2019), terjadi bentrok antara seratusan orang masyarakat dari Lamtoras kontra pekerja PT Toba Pulp Lestari di Buntupangaturan Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Lokasi kejadian adalah arena konflik agraria antara masyarakat adat dengan Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyerahkan tanah adat kepada pihak swasta, yaitu PT TPL.
Di tengah jalannya aksi, massa meneriakkan agar Ketua Pengadilan Negeri Simalungun keluar dan menemui para pengunjuk rasa, agar bisa mendengarkan langsung keluh kesah dan persoalan yang disampaikan para pengunjuk rasa dan masyarakat Adat Sihaporas. Namun pihak pengadilan menolak. Sehingga sempat terjadi cekcok antara demonstran dengan pihak kepolisian. Setelah melalui proses diskusi yang panjang akhirnya, diutus beberapa orang untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Simalungun.
Dalam pertemuan dengan Ketua Pengadilan, para perwakilan menyampaikan apa yang menjadi landasan utamanya, mengapa mereka senantiasa melakukan aksi di setiap persidangan. Alboin Samosir yang menjadi perwakilan dalam pertemuan tersebut menyampaikan, kehadiran para demonstran bukan dalam rangka mengintervensi persidangan. “Namun, kami hadir untuk memastikan proses persidangan dengan baik, benar, dan tidak menciderai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan, majelis hakim yang sedang menangani perkara Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita harus bertindak sesuai dengan hati nurani, independen, objektif, dan bebas dari intervensi pihak manapun. “Hakim juga harus mampu mengggali dan menemukan rasa keadilan dalam kasus ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Kehakiman,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Abdul Hadi Nasution menyampaikan, pihaknya sangat terbuka dan mempersilakan semua pihak memantau setiap proses persidangan. “Apabila ada proses hukum yang menyimpang dari perkara Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita agar segera dilaporkan kepada saya,” ujar Abdul Hadi.
Hadi mengatakan, proses hukum dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Yang artinya akan bertindak mandiri, objektif, dan indipenden,” ujarnya lagi. Hadi juga menyambut dengan tangan terbuka dengan hadirnya Komisi Yudisial (KY) dalam proses persidangan. Sebab kehadiran KY akan menjamin proses persidangan hingga putusan berjalan dengan baik dan lancar.
Kehadiran Komisi Yudisial ke persidangan atas permohonan yang diajukan oleh para pengacara terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat Sumatera Utara (Bakumsu). Bakumsu juga melakukan pendampingan kepada kedua terdakwa.
Advokat Bakumsu, Ronald Safriansyah berharap, dengan hadirnya Komisi Yudisial selaku lembaga pengawas hakim, dapat menjadi perhatian bagi pihak Pengadilan Negeri Simalungun terutama Majelis Hakim yang sedang menangani perkara ini. “Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara memantau persidangan Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita. Komisi Yudisial juga datang ke persidangan pada Senin, 20 Januari 2020,” ujar Ronald.
Terkait desakan aliansi masyarakat agar penyidik menangkap juga Bahara Sibuea sebagai tersangka atas dugaan pemukulan terhadap Thomson Ambarita dan bayi 3 tahun 7 bulan, Mario Teguh Ambarita, pada saat bentrok, kepolisian menyatakan tidak kuat bukti.
Terkait kasus ini, Kepala Kepolisian Resort Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu menyampaikan, dua laporan penganiayaan yang diterima sudah ditindaklanjuti. Laporan dari warga Masyarakat Adat Sihaporas, terkait dugaan penganiayaan terhadap warga dan seorang balita, tidak dapat dilanjutkan. “Kalau laporan masyarakat itu, tidak terbukti. Sudah dicek ke dokter juga, tidak ada bukti penganiayaan dan kekerasan terhadap masyarakat yang dilaporkan,” tutur AKBP Heribertus Ompusunggu ketika dikonfirmasi.
Heribertus menegaskan, berdasarkan hasil visum et repertum yang diterima penyidik Polres Simalungun, dugaan adanya kekerasan terhadap anak di bawah umur dari anggota masyarakat Adat Sihaporas, juga tidak terbukti. “Dari hasil pemeriksaan tim ahli, yakni visum dari dokter tidak ada kekerasan. Tidak ada bukti penganiayaan. Dan itu sudah kami sampaikan ke masyarakat yang melaporkan. Mereka juga datang ke Polres waktu itu, dan kami sampaikan tidak ada bukti,” tuturnya.
Sedangkan, laporan yang dilakukan pihak PT TPL, penyidik menemukan adanya kekerasan dan penganiayaan yang dialami karyawan PT TPL. Sehinga laporan itu ditindaklanjuti. “Laporan yang ini sudah ada bukti dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sudah masuk persidangan di pengadilan,” ungkapnya.
Dikatakan Heribertus, dari visum yang diterima penyidik Polres Simalungun, seorang sekuriti PT TPL mengalami luka karena dihantam dengan cangkul. “Ada sekuriti yang tangannya patah karena kena hantam cangkul. Nah itu ada bukti dan visumnya. Sekarang, berkasnya sudah dip roses sampai tahan persidangan di pengadilan,” tutup Heribertus Ompusunggu. [Jon]