Aparat Didesak Stop Intimidasi Berdalih Hoax, Cabut Omnibus Law Sekarang Juga

Jakarta, chronosdaily.com – Sejumlah elemen organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa serta buruh mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk segera menghentikan intimidasi yang dilakukan aparat berdalih hoax. Selain itu, Omnibus Law juga harus segera dicabut. Jurubicara Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Anwar Sastro menjelaskan, dalam pemberitaan di berbagai media, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan akan mengusut penyebar hoaks terkait omnibus law.

Polisi kemudian menangkap 1 orang dan Polres Depok juga melansir beberapa media sosial yang diklaim menebar hoax. Yang dimaksud dengan itu adalah mengusut siapa penyebar soal uang pesangon dihilangkan, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) dalam Cipta Kerja dihilangkan, dan perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja.

Klaim Polri patut dipertanyakan. Karena berdasarkan keterangan Anggota DPR RI dan Baleg, naskah Undang-Undang belum dibagikan dan masih diperbaiki. Perlu kami ingatkan bahwa dalam hukum hal kecil bisa berarti besar seperti kata “dan”, “atau”, garis miring,” tutur Jurubicara Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Anwar Sastro, dalam siaran persnya, Sabtu (10/10/2020).

Bahkan, lanjutnya, memberi awalan berbeda sangat mengubah hak dan kewajiban seperti “memberi” yang bertolak belakang dengan “diberi”. Jika menggunakan cara pikir Polri bahwa tafsir berbeda adalah hoax, maka tafsir Pemerintah dan Polri adalah hoax bagi penafsir dari akademisi dan koalisi masyarakat sipil,” tegasnya.

Kemudian, dijelaskan Anwar Sastro, penafsiran sebenarnya hal yang harus dilakukan untuk mengerti suatu teks termasuk Undang-Undang. Misal, klaim Pemerintah pesangon tetap ada. Benar pesangon ada meski diperkecil tapi lebih dari itu ketentuan pekerja waktu tertentu (PKWT) menghilangkan waktu maksimal 3 tahun. Saat masih ada ketentuan paling lama 3 tahun ini saja banyak kasus kontrak lebih dari 3 tahun. Apalagi setelah pemberlakuan omnibuslaw ini,” lanjutnya.

Dengan demikian, menurut Anwar, pernyataan Pemerintah jika tidak ada penurunan perlindungan dan kesejahteraan terhadap buruh justruTindakan kepolisian ini jelas sekali identik dengan instruksi Kapolri dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.: “lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik” yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa (unras) di tengah pandemi covid-19.

See also  Ada Beberapa Kesepakatan, Tapi Buruh Bukan Untuk Meng-Gol-kan Omnibus Law

Kemudian, pada poin 6 Kapolri memerintahkan “lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah”. Tindakan Kepolisian ini merupakan penyalahgunaan wewenang. Menurut pasal 30 UUD 1945 dan amandemennya tugas Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan kampanye terhadap kebijakan pemerintah,” imbuhnya.

chronosdaily

Instruksi untuk ‘Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah’ merupakan  pemberangusan hak kebebasan berekspresi di tengah merebaknya kritik dan aksi masyarakat terhadap upaya pengesahan UU Cipta Kerja. Kata “Mendiskreditkan” adalah tafsiran subjektif yang berpotensi menghambat kritik publik kepada Pemerintah. Kritik publik dalam demokrasi justru bermanfaat bagi kehidupan bernegara karena menjadi kontrol kekuasaan. Kami menilai langkah kepolisian uituk mengusut isu hoaks ini sebagai upaya intimidasi terhadap penolakan masyarakat luas atas disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law,” ujar Anwar.

Bahkan, Instruksi Kapolri Idham Aziz tersebut bertentangan dengan hukum dan memuat penyalahgunaan wewenang kepolisian yang mengancam kebebasan berekspresi di tengah meningkatnya penolakan masyarakat luas atas pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

See also  Presiden Jokowi Paparkan Pentingnya Indonesia Melakukan Transformasi Ekonomi

Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) juga mengajak pihak kepolisian untuk debat terbuka terkait substansi Omnibus law Cipta Kerja agar publik bisa menilai siapa sebenarnya yang menebar hoax. Oleh karena itu, kami mendesak Kepolisian untuk tidak berlebihan dalam menangani penolakan masyarakat dengan penggunaan kekerasan,” jelasnya.

Selanjutnya, FRI meminta Kepolisian dalam menangani ekspresi penolakan yang disampaikan di media sosial tidak terburu-buru mencap hoax dan menggunakan pasal karet UU ITE sebagaimana kerap dipakai belakangan ini. Kepolisian harus segera berhenti mengintimidasi gerakan penolakan Omnibus Law,” tegasnya.

Selanjutnya lagi, semua struktur Polri dan media sosialnya,  diminta berhenti membangun narasi yang membiaskan, membela omnibus law. Polisi alat Negara, bukan alat Pemerintah,” cetus Anwar.

Tidak cukup sampai di situ, Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) meminta Presiden bertanggung jawab untuk memerintahkan Kepolisian tidak melakukan kekerasan dan melakukan kriminalisasi untuk mengintimidasi gerakan penolakan Omnibus Law.

Fraksi Rakyat Indonesia merupakan gerakan rakyat sipil yang terdiri atas berbagai organisasi, Lembaga, kelompok masyarakat yaitu Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Sentra Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Pergerakan Pelaut Indonesia, Jarkom Serikat Pekerja Perbankan, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, AEER, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Kristen Indonesia, Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI), Federasi Pelajar Indonesia (Fijar), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND DN), ICEL, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), KPRI, EPISTEMA Institute, HUMA, GREENPEACE, PWYP, AURIGA NUSANTARA, Indonesia Corruption Watch (ICW), Solidaritas Perempuan, KIARA, Perempuan Mahardhika, Indonesia for Global Justice (IGJ).

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), DEMA UIN Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), RMI-Indonesian Institute for Forest and Environment, CM, Solidaritas Pekerja VIVA.co.id (SPV), Pusat Studi Agraria (PSA) IPB, Trend Asia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), LBH Medan, Genesis Bengkulu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Hukum Trisakti, Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (BEM-IPB), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FHUI). [Jon]

See also  Presiden Akan Tinjau Vaksinasi Hingga Resmikan Tol di Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *