Bogor, chronosdaily.com – Dengan alasan apapun, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak boleh di reduksi. Apalagi jika agama dan keyakinan itu diakui oleh Negara, seperti di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kota Bogor (DPD PSI Kota Bogor) Sugeng Teguh Santoso menyikapi pembongkaran Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jemaat Setu di Bekasi, Jawa Barat. Pemkab Bekasi yang merobohkan gereja itu beralasan pembongkaran terpaksa dilakukan karena Gereja HKBP Setu tidak mengantongi Ijin Mendirikan bangunan (IMB).
“Hal tersebut adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum, dengan dilakukannya tindakan tersebut maka Pemkab Bekasi telah melanggar Hak Konstitusi Warga Negara Republik Indonesia,” tegas Sugeng Teguh Santoso, Selasa (04/02/2020).
Hak konstitusi itu jelas pada dalam pasal Pasal 28 E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
“Dengan merusak tempat untuk beribadah bagi warga negara Indonesia, sehingga tidak dapat menjalankan haknya untuk beribadah, itu adalah pelanggaran hukum dan konstitusi,” ujar Sugeng Teguh Santoso.
Jadi, ditegaskan Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) ini, tindakan Pemkab Bekasi Tersebut bertengan dengan kewajibannya untuk memastikan terpenuhinya Kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dimaksud Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) junto Pasal 22 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yaitu Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Sebab, Pihak Pemkab Bekasi telah dengan sadar dan sengaja menghancurkan tempat beribadah bagi Warga Negara Indonesia in cassu jemaat Kristen di Setu Bekasi,” ujarnya.
Selain itu, ditegaskan dia, Pemkab Bekasi juga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan melakukan pembongkaran tersebut karena perbuatan itu menghalangi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk beribadah di tempat ibadahnya.
Sehingga bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Untuk itu, Sugeng Teguh Santoso menegaskan, DPD PSI Kota Bogor, mengecam keras pembongkaran tempat ibadah yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi tersebut, karena perbuatan tersebut adalah peanggaran Konstitusi dan perbutan pelanggaran HAM. “Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan tidak bisa direduksi dgn sekedar perijinan IMB, karena diduga banyak rumah ibadah lain yang tidak ber-IMB di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Selanjutnya, tegas Sugeng Teguh Santoso, tindakan pembongkaran bangunan hanya menambah deretan kegagalan Pemerintah Pusat melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
“Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun, karena hak tersebut masuk ke dalam Non Derogable Rights,” tegas Sugeng. Yang mana hal tersebut dianut dan diakui dalam UUD 1945, yakni pada Pasal 28I. Yang menyebutkan bahwa, Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum. [Jon]